TARAKAN, Headlinews.id– Dugaan transaksi narkotika di kawasan Selumit, Tarakan Tengah, dibongkar Satresnarkoba Polres Tarakan. Seorang pria berinisial B alias “Bapak RK” (53) ditangkap saat duduk menunggu pembeli, bersama 11 paket sabu seberat bruto 1,66 gram yang diduga siap edar.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Selumit RT 07, Kelurahan Selumit, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Dari informasi yang diterima, anggota kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika,” ujar IPTU Rusli.
Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di sekitar lokasi. Polisi kemudian langsung melakukan penyergapan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial B alias “Bapak RK”.
“Pelaku saat itu duduk di lokasi sambil menunggu pembeli datang. Saat digerebek, anggota menemukan paket sabu yang disimpan di sekitar tempat pelaku duduk untuk memudahkan transaksi,” katanya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 11 bungkus plastik klip bening berisi sabu, dua bungkus plastik klip kosong, satu botol plastik bertuliskan “TETRA-CHLOR”, serta satu unit handphone OPPO warna Sunrise Gold.
IPTU Rusli menyebut, pelaku diketahui merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tarakan. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama kurang lebih satu tahun.
“Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi. Berdasarkan pengakuannya, dia sudah sekitar satu tahun menjual sabu,” ungkapnya.
Sabu tersebut dijual dalam paket berbeda sesuai permintaan pembeli, dengan harga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per paket. Polisi juga mengungkap pelaku mengemas sendiri sabu yang dibelinya sebelum diedarkan kembali.
“Kalau tidak ada barang dia istirahat. Kalau ada barang, dia jual lagi. Paketnya ada yang Rp100 ribu dan Rp150 ribu sesuai pesanan pembeli,” ujarnya.
Selain itu, pelaku diketahui merupakan residivis dalam perkara lain. Polisi juga telah melakukan tes kit terhadap barang bukti dan hasilnya positif mengandung narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang diamankan sudah dilakukan tes kit dan hasilnya positif sabu. Berat bruto keseluruhan mencapai 1,66 gram,” jelas IPTU Rusli.
B alias “Bapak RK” bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tarakan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru dan penyesuaian pidana. (saf)










