TARAKAN, Headlinews.id – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 di Tarakan memaparkan secara lebih rinci arah penggunaan anggaran daerah kepada masyarakat, khususnya terkait prioritas pembangunan dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST., menyampaikan hal tersebut saat melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 di Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, 25 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT, pemuda, serta warga setempat yang mengikuti pemaparan materi dan sesi diskusi terkait pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai APBD.
Muddain menjelaskan APBD 2026 dialokasikan untuk mendukung sejumlah sektor prioritas, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
“APBD Tahun 2026 diarahkan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat. Karena bersumber dari uang rakyat, maka pelaksanaannya harus transparan dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program agar sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan di lapangan.
“Pengawasan dari masyarakat penting agar program yang dijalankan benar-benar sesuai kebutuhan dan dapat dirasakan manfaatnya,” katanya.
Muddain menambahkan pemahaman masyarakat terhadap APBD menjadi bagian penting dalam memastikan arah pembangunan daerah berjalan lebih terbuka.
“Kalau masyarakat memahami bagaimana APBD disusun dan digunakan, maka pengawasan juga akan berjalan lebih baik dan pembangunan bisa lebih tepat sasaran,” tutupnya. (saf)








