TARAKAN, Headlinews.id – Proses verifikasi administrasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan di Kota Tarakan pada Semester I 2026 telah rampung. Hasilnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan mencatat tujuh partai politik melakukan pembaruan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Komisioner KPU Tarakan Asriadi mengatakan, verifikasi dilakukan terhadap data yang diperbarui partai politik selama Semester I 2026 melalui Sipol. Dari hasil verifikasi tersebut, terdapat tujuh partai politik yang melakukan pemutakhiran data.
“Jadi KPU Tarakan sedang melakukan verifikasi administrasi melalui Sipol terhadap hasil pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Dari hasil verifikasi tersebut terdapat tujuh partai politik yang melakukan pemutakhiran,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, tujuh partai politik yang melakukan pemutakhiran yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, dan Partai Masyumi.
Sementara 12 partai politik lainnya belum melakukan pemutakhiran data pada Semester I 2026.
Asriadi menjelaskan, verifikasi dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang menjadi acuan dalam pemutakhiran data partai politik. Indikator tersebut meliputi data keanggotaan, sekretariat, struktur kepengurusan, hingga keterwakilan perempuan.
“Kami melakukan verifikasi berdasarkan indikator yang ada, seperti pemutakhiran data keanggotaan, sekretariat, keterwakilan perempuan, dan struktur kepengurusan. Itulah yang kami verifikasi melalui aplikasi Sipol,” katanya.
Ia menegaskan, tidak semua partai politik harus memperbarui seluruh data yang ada. Pemutakhiran dilakukan sesuai perubahan yang terjadi di internal masing-masing partai.
“Misalnya hanya data anggota yang berubah, maka cukup memutakhirkan data anggotanya saja. Begitu juga jika yang berubah hanya struktur kepengurusan, maka yang dimutakhirkan hanya struktur kepengurusannya sesuai kebutuhan partai politik,” jelasnya.
Menurut Asriadi, partai politik yang belum melakukan pemutakhiran pada Semester I masih memiliki kesempatan untuk memperbarui datanya pada Semester II.
Ia mengungkapkan beberapa partai diketahui telah mengalami pergantian ketua maupun struktur kepengurusan, namun perubahan tersebut belum diinput ke dalam Sipol.
“Ada beberapa partai yang saya lihat sudah melakukan pergantian ketua ataupun struktur kepengurusan, hanya saja dari hasil verifikasi mereka belum melakukan pemutakhiran. Kemungkinan karena SK-nya belum turun atau ada faktor lain. Itu tidak menjadi soal karena mereka masih bisa melakukan pemutakhiran pada Semester II,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemutakhiran data partai politik dilakukan dua kali dalam setahun pada masa non-tahapan pemilu, yakni Semester I yang berlangsung Januari hingga Juni dan Semester II yang dijadwalkan berlangsung hingga akhir Desember.
“Kalau untuk pemutakhiran data partai politik pada masa non-tahapan memang dibagi dua semester dalam setahun. Semester I berlangsung Januari sampai Juni, sedangkan Semester II diperkirakan dimulai Juli hingga akhir Desember,” tandasnya. (saf)










