TARAKAN, Headlinews.id – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Tarakan, Rabu (20/5/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut kenaikan tarif ojol hingga percepatan pembahasan Undang-Undang Transportasi Online.
Para pengemudi datang membawa atribut dan menyampaikan orasi secara bergantian di halaman gedung DPRD Tarakan. Aksi itu merupakan bagian dari gerakan serentak yang dilakukan pengemudi transportasi online di 16 daerah di Indonesia.
Ketua SePOI Tarakan, Misyadi mengatakan, aksi tersebut menjadi bentuk perjuangan pengemudi online yang selama ini dinilai belum mendapat perlindungan regulasi yang jelas.
“Aksi ini sebelumnya terpusat di DPR RI. Sekarang teman-teman bergerak di masing-masing daerah untuk menyuarakan tuntutan yang sama,” ujar Misyadi.
Ia menjelaskan, tuntutan pertama yang disuarakan yakni kenaikan tarif ojol roda dua. Menurutnya, tarif yang berlaku saat ini sudah tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup dan upah minimum dalam beberapa tahun terakhir.
“Dasar tuntutan kami itu mengacu pada kenaikan UMR atau UMK dari tahun 2023 sampai 2026. Kami juga bagian dari pekerja, jadi wajar kalau meminta kenaikan tarif,” katanya.
Selain itu, SePOI juga menyoroti belum adanya regulasi khusus terkait layanan pengantaran makanan dan barang. Kekosongan aturan tersebut dinilai membuat aplikator bebas menerapkan sistem yang merugikan pengemudi, salah satunya skema double order.
“Kalau satu order dibayar Rp5 ribu, lalu dibuat double order sampai tiga pesanan, tambahan biayanya cuma Rp2 ribu sampai Rp3 ribu. Keuntungan lebih besar di aplikator, sementara peluang order driver lain berkurang,” ungkapnya.
Menurut Misyadi, sistem tersebut membuat pendapatan pengemudi tidak maksimal karena satu pengemudi bisa membawa beberapa pesanan sekaligus dengan tambahan biaya yang minim.
“Harusnya keuntungan itu bisa terbagi ke driver lain. Tapi karena sistem double order, aplikator justru lebih diuntungkan,” ujarnya.
SePOI juga mendesak hadirnya Undang-Undang Transportasi Online sebagai payung hukum bagi pengemudi transportasi online.
Mereka menilai revisi aturan diperlukan agar perlindungan terhadap pengemudi dapat diatur secara jelas.
“Undang-undang angkutan jalan memang sudah ada, tapi kami berharap bisa direvisi dan memuat perlindungan untuk pengemudi online,” katanya.
Misyadi menyebut, RUU Transportasi Online saat ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan berada pada urutan ke-36. Pihaknya menggalang dukungan dari berbagai daerah, termasuk Tarakan, melalui penandatanganan petisi.
“Petisi dukungan dari daerah ini nantinya akan kami setorkan ke DPR RI melalui pengurus pusat SePOI untuk mendorong agar RUU tersebut menjadi prioritas pembahasan tahun ini,” jelasnya.
Dalam tuntutan daerah, SePOI juga meminta adanya pembatasan penerimaan pengemudi baru oleh aplikator di Kalimantan Utara, khususnya Kota Tarakan. Selain itu, mereka meminta penghapusan program tarif hemat dan mendorong setiap aplikator memiliki kantor cabang di Tarakan.
SePOI turut menyoroti perlindungan bagi pengemudi perempuan dalam rancangan undang-undang tersebut. Salah satunya melalui wacana pemberian cuti hamil bagi mitra pengemudi perempuan.
“Ini bagian dari perlindungan bagi pengemudi online perempuan yang selama ini belum diatur,” pungkasnya. (saf)










