NUNUKAN, Headlinews.id – Pelayanan perizinan usaha mikro di Nunukan dilakukan secara terpadu untuk mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Layanan tersebut digelar melalui program Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2026 yang berlangsung selama tiga hari, 29 Juni hingga 1 Juli 2026, di UKM Center Nunukan dengan melibatkan lintas instansi pemerintah daerah dan instansi vertikal.
“Fasilitasi ini kami lakukan untuk memastikan pelaku UMKM memiliki legalitas usaha yang jelas, terutama bagi pedagang di kawasan Tanah Merah yang telah ditetapkan sebagai lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) sehingga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha,” ujar Kepala Bidang UKM DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Mardiana.
Program ini merupakan bentuk kolaborasi antara DKUKMPP Kabupaten Nunukan, DPMPTSP, serta Kantor Pajak Nunukan, masing-masing instansi memiliki peran dalam proses penerbitan dan pendampingan administrasi perizinan, termasuk NIB dan NPWP bagi pelaku usaha mikro.
Ia menjelaskan, penataan dan kewajiban kepemilikan legalitas usaha di kawasan Tanah Merah mengacu pada kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan wilayah tersebut sebagai lokasi resmi aktivitas Pedagang Kaki Lima dalam kawasan Wisata Belanja.
“Ketentuan ini diterapkan agar seluruh pelaku usaha di kawasan tersebut memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas usahanya, sekaligus mendukung penataan kawasan agar lebih tertib dan teratur,” katanya.
Selama kegiatan berlangsung, layanan jemput bola tersebut mencatat capaian cukup tinggi. Pada hari pertama, sekitar 16 pelaku usaha mendaftar dengan 13 NIB berhasil diterbitkan, sementara pada hari kedua meningkat menjadi 18 NIB dan melampaui target yang telah ditentukan oleh panitia pelaksana.
“Capaian ini menunjukkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas semakin meningkat, bahkan realisasinya sudah melampaui target awal kegiatan,” ungkap Mardiana.
Ia menambahkan, antusiasme tersebut juga menunjukkan kebutuhan pendampingan perizinan di tingkat pelaku UMKM masih cukup tinggi, terutama bagi mereka yang belum memiliki dokumen usaha formal.
Meski kegiatan layanan terpadu telah berakhir, DKUKMPP Kabupaten Nunukan memastikan pendampingan pengurusan perizinan tetap dibuka di UKM Center Nunukan pada hari dan jam kerja, meski dengan kapasitas layanan terbatas sesuai ketersediaan petugas.
“Layanan tetap kami buka untuk membantu pelaku usaha yang belum sempat mengikuti kegiatan selama tiga hari tersebut, sehingga proses legalitas tetap bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan NIB dan dokumen legal lainnya tidak hanya menjadi syarat administrasi, tetapi juga membuka akses lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mengikuti berbagai program pembinaan, bantuan, hingga akses pembiayaan dari pemerintah maupun lembaga terkait.
“Dengan memiliki legalitas usaha, pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses berbagai program pengembangan usaha yang tersedia,” tutup Mardiana. (*)










