Sabtu, Agustus 22, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Nunukan

Layanan Jemput Bola Percepat Legalitas UMKM di Nunukan

by Redaksi 2
2 Juli 2026
in Nunukan
A A
Layanan Jemput Bola Percepat Legalitas UMKM di Nunukan

Pelayanan perizinan terpadu bagi pelaku UMKM di UKM Center Nunukan dalam program jemput bola.

NUNUKAN, Headlinews.id – Pelayanan perizinan usaha mikro di Nunukan dilakukan secara terpadu untuk mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Layanan tersebut digelar melalui program Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2026 yang berlangsung selama tiga hari, 29 Juni hingga 1 Juli 2026, di UKM Center Nunukan dengan melibatkan lintas instansi pemerintah daerah dan instansi vertikal.

“Fasilitasi ini kami lakukan untuk memastikan pelaku UMKM memiliki legalitas usaha yang jelas, terutama bagi pedagang di kawasan Tanah Merah yang telah ditetapkan sebagai lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) sehingga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha,” ujar Kepala Bidang UKM DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Mardiana.

Program ini merupakan bentuk kolaborasi antara DKUKMPP Kabupaten Nunukan, DPMPTSP, serta Kantor Pajak Nunukan, masing-masing instansi memiliki peran dalam proses penerbitan dan pendampingan administrasi perizinan, termasuk NIB dan NPWP bagi pelaku usaha mikro.

Ia menjelaskan, penataan dan kewajiban kepemilikan legalitas usaha di kawasan Tanah Merah mengacu pada kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan wilayah tersebut sebagai lokasi resmi aktivitas Pedagang Kaki Lima dalam kawasan Wisata Belanja.

“Ketentuan ini diterapkan agar seluruh pelaku usaha di kawasan tersebut memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas usahanya, sekaligus mendukung penataan kawasan agar lebih tertib dan teratur,” katanya.

Selama kegiatan berlangsung, layanan jemput bola tersebut mencatat capaian cukup tinggi. Pada hari pertama, sekitar 16 pelaku usaha mendaftar dengan 13 NIB berhasil diterbitkan, sementara pada hari kedua meningkat menjadi 18 NIB dan melampaui target yang telah ditentukan oleh panitia pelaksana.

“Capaian ini menunjukkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas semakin meningkat, bahkan realisasinya sudah melampaui target awal kegiatan,” ungkap Mardiana.

Ia menambahkan, antusiasme tersebut juga menunjukkan kebutuhan pendampingan perizinan di tingkat pelaku UMKM masih cukup tinggi, terutama bagi mereka yang belum memiliki dokumen usaha formal.

Meski kegiatan layanan terpadu telah berakhir, DKUKMPP Kabupaten Nunukan memastikan pendampingan pengurusan perizinan tetap dibuka di UKM Center Nunukan pada hari dan jam kerja, meski dengan kapasitas layanan terbatas sesuai ketersediaan petugas.

“Layanan tetap kami buka untuk membantu pelaku usaha yang belum sempat mengikuti kegiatan selama tiga hari tersebut, sehingga proses legalitas tetap bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan NIB dan dokumen legal lainnya tidak hanya menjadi syarat administrasi, tetapi juga membuka akses lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mengikuti berbagai program pembinaan, bantuan, hingga akses pembiayaan dari pemerintah maupun lembaga terkait.

“Dengan memiliki legalitas usaha, pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses berbagai program pengembangan usaha yang tersedia,” tutup Mardiana. (*)

 

Tags: DKUKMPP NunukanDPMPTSP NunukanKalimantan UtaraKantor Pajak NunukanLegalitas UsahaNIBNPWPpelayanan terpaduPerizinan UsahaTanah Merah NunukanUKM Center NunukanUMKM Nunukan
Advertisement Banner

Baca Juga

Nunukan

APBD Perubahan Nunukan 2026 Dipangkas, Pendapatan Turun Rp64,59 Miliar

11 Agustus 2026
Krayan Barat Klarifikasi Isu Dugaan Pengibaran Bendera Malaysia
Nunukan

Krayan Barat Klarifikasi Isu Dugaan Pengibaran Bendera Malaysia

6 Agustus 2026
Stok BBM di Nunukan Berangsur Aman, Tambahan Pasokan 119 KL Disalurkan ke SPBU
Nunukan

Stok BBM di Nunukan Berangsur Aman, Tambahan Pasokan 119 KL Disalurkan ke SPBU

6 Agustus 2026
Pertemuan Hermanus dan Andre Bahas Pedoman Hubungan Pemkab–DPRD
Nunukan

Pertemuan Hermanus dan Andre Bahas Pedoman Hubungan Pemkab–DPRD

3 Agustus 2026
Kekurangan Guru SLB Nunukan, Pemprov Kaltara Siapkan Skema Honor
Nunukan

Kekurangan Guru SLB Nunukan, Pemprov Kaltara Siapkan Skema Honor

2 Agustus 2026
PLBN Labang Tunggu Operasional, Mekanisme Lintas Batas Indonesia-Malaysia Dibahas
Nunukan

PLBN Labang Tunggu Operasional, Mekanisme Lintas Batas Indonesia-Malaysia Dibahas

1 Agustus 2026
Next Post
SPMB SMP Tarakan Terapkan Pengalihan Sisa Kuota ke Domisili

SPMB SMP Tarakan Terapkan Pengalihan Sisa Kuota ke Domisili

Polisi Tunggu Laporan Dugaan Sertifikat Prestasi Bermasalah di SPMB

Polisi Tunggu Laporan Dugaan Sertifikat Prestasi Bermasalah di SPMB

Tak Terdampak Tekanan Batubara, Listrik Tarakan Tetap Normal Tanpa Pemadaman

Tak Terdampak Tekanan Batubara, Listrik Tarakan Tetap Normal Tanpa Pemadaman

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Silaturahmi dengan Ketua LAD Kaltara, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gudang Sembako STB Bom Panjang Terbakar, Damkar Berjibaku Satu Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawasan Jalur Barang di Perbatasan Kaltara Hadapi Tantangan Wilayah Luas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebutuhan Biosolar Tarakan 29,4 Ribu KL, Baru Terpenuhi 13,1 Ribu KL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.