TARAKAN, Headlinews.id – Luasnya kawasan perbatasan Kalimantan Utara membuat pengawasan lalu lintas barang menghadapi tantangan tersendiri. Pengawasan tidak hanya diperlukan pada pintu perlintasan resmi, tetapi juga terhadap jalur lain yang berpotensi digunakan untuk keluar-masuk barang tanpa melalui pemeriksaan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, ST, mengatakan kondisi geografis Kaltara yang berbatasan langsung dengan Malaysia membuat pemetaan kawasan rawan menjadi bagian penting dalam pengawasan. Menurutnya, karakter setiap wilayah perbatasan juga berbeda sehingga pola pengawasannya tidak dapat disamakan.
“Kalau kita lihat kondisi Kaltara, wilayahnya memang sangat luas. Kita punya perbatasan darat, ada juga wilayah perairan. Jadi yang perlu dilihat itu titik-titik mana yang memang rawan digunakan untuk keluar-masuk barang,” kata Alimuddin.
Kaltara memiliki tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Long Nawang, Sebatik dan Labang. Ketiganya menjadi jalur resmi perlintasan orang dan barang antara Indonesia dan Malaysia.
Keberadaan PLBN menjadi bagian penting dalam pelayanan sekaligus pengawasan. Namun, kawasan di luar pintu resmi tetap membutuhkan perhatian karena terdapat akses lain yang berada di luar titik pemeriksaan.
“PLBN itu kan pintu resmi. Di situ memang ada pemeriksaan. Tetapi di luar itu masih ada wilayah yang luas. Nah, wilayah seperti ini yang harus kita lihat juga, apakah ada jalur yang sering digunakan atau ada titik yang memang sulit diawasi,” ujarnya.
Menurut Alimuddin, pemetaan titik rawan dapat membantu aparat menentukan pola patroli yang lebih sesuai. Pengawasan di darat maupun laut dapat diarahkan berdasarkan kondisi kawasan dan informasi yang diperoleh di lapangan.
“Kalau titiknya sudah dipetakan, kita bisa tahu di mana yang perlu patroli lebih sering. Tidak mungkin semua wilayah kita perlakukan sama, karena kondisi di setiap tempat berbeda. Jadi harus ada prioritas berdasarkan tingkat kerawanannya,” katanya.
Pengawasan perbatasan juga melibatkan banyak instansi. Bea Cukai, TNI, Polri, BNN, Satgas Pamtas RI-Malaysia, Imigrasi, Karantina dan instansi terkait memiliki kewenangan masing-masing dalam mengawasi perlintasan orang dan barang.
Alimuddin menilai koordinasi menjadi penting karena potensi pelanggaran di perbatasan dapat berkaitan dengan kewenangan lebih dari satu lembaga. Informasi dari lapangan perlu diteruskan agar dapat segera ditangani sesuai tugas masing-masing.
“Kalau bicara perbatasan, tidak mungkin hanya Bea Cukai yang bekerja. Ada TNI, Polri, Pamtas, Imigrasi, Karantina, BNN, semuanya punya peran. Jadi kalau ada informasi di lapangan, harus cepat disampaikan supaya bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.
Selain pengawasan, DPRD Kaltara juga menekankan agar aktivitas perdagangan yang dilakukan sesuai aturan tetap mendapatkan pelayanan. Pengawasan terhadap barang ilegal diharapkan tidak menghambat masyarakat maupun pelaku usaha yang menggunakan jalur resmi.
“Jangan sampai masyarakat yang memang berdagang secara resmi malah merasa dipersulit. Yang perlu dicegah itu barang yang masuk atau keluar tanpa mengikuti aturan. Jadi perdagangan tetap berjalan, tetapi pengawasannya juga harus kuat,” pungkas Alimuddin.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Hardianto Belman Situmorang, mengatakan kondisi geografis perbatasan menjadi salah satu tantangan dalam melakukan pengawasan. Luasnya wilayah membuat pengawasan tidak hanya berfokus pada pintu perlintasan resmi.
“Kalau wilayah perbatasan, memang tantangannya luas. Kita tidak hanya melihat yang ada di PLBN, tetapi juga bagaimana kondisi di luar jalur resmi. Itu yang membutuhkan koordinasi dengan instansi lain,” kata Hardianto.
Menurutnya, keberadaan PLBN membantu pengawasan karena aktivitas perlintasan melalui jalur tersebut dapat diperiksa sesuai ketentuan. Namun, kawasan di luar PLBN tetap membutuhkan pengawasan bersama.
“Di PLBN kan sudah ada jalur dan pemeriksaannya. Tetapi kalau di luar itu, kita perlu melihat kondisi lapangannya seperti apa. Karena itu memang tidak bisa hanya satu instansi yang mengawasi,” ujarnya.
Kaltara memiliki PLBN Long Nawang, Sebatik dan Labang sebagai jalur resmi Indonesia-Malaysia. Pengawasan pada kawasan perbatasan juga berkaitan dengan perlintasan barang yang harus memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
Hardianto mengatakan koordinasi dengan TNI, Polri, Satgas Pamtas, Imigrasi, Karantina, BNN dan instansi lain diperlukan untuk menutup celah pengawasan.
“Kalau ada potensi pelanggaran di lapangan, tentu koordinasinya dengan instansi yang ada di sana. Masing-masing punya kewenangan. Jadi informasi itu yang penting, kemudian ditindaklanjuti sesuai tugas masing-masing,” katanya.
Pengawasan tersebut tetap diarahkan untuk menjaga agar perdagangan melalui jalur resmi dapat berlangsung sesuai ketentuan. Di sisi lain, potensi masuknya barang ilegal melalui jalur tidak resmi menjadi bagian yang perlu diantisipasi.
“Barang yang masuk atau keluar melalui jalur resmi tentu kita lakukan pengawasan sesuai ketentuan. Kalau ada yang melalui jalur tidak resmi, itu yang menjadi tantangan dan perlu kita antisipasi bersama,” pungkas Hardianto. (*/saf)







