NUNUKAN, Headlinews.id – Keterbatasan jumlah guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Nunukan menjadi bagian dari persoalan kekurangan tenaga pendidik yang dihadapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Kondisi itu terjadi seiring berkurangnya guru aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun.
Permasalahan di wilayah perbatasan ini mendapat respons dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara. Pemerintah provinsi memastikan kebutuhan pembelajaran di sekolah tersebut tetap berjalan sambil mencari solusi pemenuhan tenaga pendidik sesuai aturan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltara, Hasanuddin, S.Pd., M.Si., mengatakan persoalan kekurangan guru tidak hanya terjadi di SLB Negeri Nunukan, tetapi juga dialami sejumlah satuan pendidikan lain yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, jumlah guru ASN terus mengalami penurunan karena sebagian memasuki batas usia pensiun, sementara kebutuhan tenaga pengajar pada berbagai jenjang pendidikan masih cukup tinggi.
“Permasalahan kekurangan guru ini tidak hanya terjadi di SLB Negeri Nunukan. Ada beberapa satuan pendidikan lain yang menghadapi kondisi serupa karena jumlah guru ASN terus berkurang akibat memasuki masa pensiun, sementara kebutuhan pembelajaran tetap harus dipenuhi,” ujar Hasanuddin.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini belum dapat melakukan pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi kekurangan guru tersebut. Kebijakan itu mengacu pada surat edaran tahun 2025 sebagai tindak lanjut surat edaran Gubernur Kaltara mengenai penegasan pengangkatan tenaga non-ASN.
“Aturannya sudah jelas, OPD termasuk satuan pendidikan belum diperkenankan melakukan pengangkatan tenaga non-ASN. Karena itu, langkah yang dilakukan harus tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Hasanuddin menyebut, keterbatasan tersebut tidak dapat dibiarkan karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan layanan pendidikan. Pemprov Kaltara menyiapkan skema sementara melalui dukungan pembiayaan honorarium guru dengan memanfaatkan dana operasional pendidikan.
Sumber pembiayaan tersebut dapat berasal dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari APBN, serta Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang berasal dari APBD Provinsi Kaltara.
“Untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan, pemerintah provinsi memberikan fasilitasi agar pembayaran honorarium guru dapat dilakukan melalui dukungan dana operasional pendidikan sesuai aturan yang berlaku. Ini menjadi langkah sementara sambil menunggu pemenuhan kebutuhan guru melalui mekanisme ASN,” jelas Hasanuddin.
Ia menegaskan, penggunaan dana tersebut bukan sebagai pengganti kebijakan pemenuhan guru ASN, melainkan solusi sementara untuk membantu sekolah yang masih membutuhkan tenaga pendidik.
Menurut Hasanuddin, penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honorarium juga telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Dalam regulasi tersebut, sekolah diberikan ruang untuk menggunakan maksimal 20 persen dana BOSP untuk pembayaran honorarium guru dengan catatan memenuhi persyaratan dan ketentuan administrasi yang berlaku.
“Pelaksanaannya tetap harus memenuhi persyaratan administrasi. Tidak semua penggunaan dana bisa dilakukan tanpa ketentuan, sehingga sekolah harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Skema ini nantinya juga akan diterapkan di SLB Negeri Nunukan untuk membantu memenuhi kebutuhan tenaga guru,” pungkas Hasanuddin. (saf)










