TARAKAN, Headlinews.id – Kebutuhan Biosolar di Kota Tarakan tahun ini tercatat sekitar 29,4 ribu kiloliter, sedangkan kuota yang tersedia hanya 13,1 ribu kiloliter. Pemerintah Kota Tarakan telah mengusulkan penambahan kuota sejak Mei, dengan kebutuhan tambahan dihitung dari berbagai sektor pengguna Biosolar.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II dan III DPRD Kota Tarakan bersama pihak terkait, Rabu (19/8/2026), turut membahas kebutuhan dan kuota Biosolar di Tarakan. Rapat tersebut digelar setelah muncul keluhan dari pengusaha truk logistik mengenai ketersediaan BBM.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Martati, mengatakan selisih kebutuhan dan kuota menjadi dasar Pemkot Tarakan dalam mengajukan tambahan alokasi. Kuota tahun ini juga lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
“Sebetulnya kebutuhannya 29,4 ribu kiloliter. Kalau kuotanya tahun ini cuma 13,1 ribu kiloliter. Jadi yang kami usulkan itu kekurangannya, dari selisih antara kebutuhan 29 ribu dengan kuota 13 ribu itu,” kata Martati
Menurut dia, pengajuan tambahan kuota dilakukan pada Mei. Pengajuan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi satu jenis pengguna, karena perhitungan kebutuhan dilakukan terhadap seluruh sektor yang menggunakan Biosolar.
“Penambahan kebutuhan itu di semua sektor. Kita melihatnya enggak cuma dari satu sektor saja, karena kebutuhan Biosolar ini memang ada di semua sektor,” ujarnya.
Beberapa kebutuhan Biosolar berasal dari sektor perikanan dan usaha mikro. Selain itu, terdapat penggunaan untuk transportasi pelayanan umum. Kategori tersebut juga berkaitan dengan kendaraan yang mendukung kegiatan pelayanan dan pembangunan.
Ketika ditanya mengenai kebutuhan BBM untuk pembangunan Sekolah Rakyat dan kegiatan yang bersumber dari APBN, Martati memasukkannya dalam kategori transportasi pelayanan umum.
“Nah, itu berarti pelayanan umum ya, masuk di transportasi pelayanan umum,” jelasnya.
Dengan kebutuhan sekitar 29,4 ribu kiloliter dan kuota 13,1 ribu kiloliter, kekurangan yang dihitung pemerintah daerah berada di kisaran lebih dari 50 persen. Namun, Martati belum dapat memastikan besaran tambahan kuota yang nantinya akan diperoleh Tarakan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan penetapan kuota yang berada pada BPH Migas. Pemerintah daerah berperan dalam mengusulkan kebutuhan serta melakukan verifikasi terhadap penerima yang masuk dalam usulan.
“Kan kita dari kewenangan BPH Migas, kami kan cuma daerah mengusulkan. Untuk Pemda kan cuma pada verifikasi penerima, usulan penerima saja. Jadi daerah mengusulkan sesuai kebutuhan yang sudah diverifikasi,” katanya.
Martati mengatakan pembahasan mengenai kuota juga telah berlanjut ke tingkat provinsi. Pihak BPH Migas disebut sudah berkomunikasi dengan pemerintah provinsi, tetapi Pemkot Tarakan belum mendapatkan informasi mengenai hasil komunikasi tersebut.
“Pihak BPH Migas sudah ke provinsi, tapi dari provinsi kami belum ada informasi. Jadi kami masih menunggu komunikasi terkait kuota itu, apakah nanti ada penyesuaian atau bagaimana,” ujar Martati.
Pemkot Tarakan memilih menunggu perkembangan pembahasan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. Pemerintah daerah juga berencana menghitung kembali kebutuhan Biosolar untuk memastikan besaran kebutuhan yang akan diajukan.
“Nanti kita tunggu aja. Ada rencana nanti kita hitung kembali kebutuhannya. Kalau memang masih kurang, nanti kita bersurat lagi,” pungkasnya. (saf)










