NUNUKAN, Headlinews.id— Penyelesaian pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang menjadi langkah awal pembukaan akses baru di kawasan perbatasan Nunukan. Namun, fasilitas tersebut masih membutuhkan kesiapan aturan pelayanan dan mekanisme perlintasan antara Indonesia dan Malaysia sebelum dapat digunakan secara penuh.
Pembahasan terkait kesiapan operasional PLBN Labang mencuat dalam Pertemuan Tim Teknis Kelompok Kerja/Jawatan Kuasa Kerja Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (KK/JKK Sosek Malindo) Bidang Keamanan, Keselamatan dan Pengelolaan Perbatasan di Tarakan, 28–31 Juli 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan Robby Nahak Serang mengatakan, keberadaan PLBN Labang harus diikuti kesiapan sistem pelayanan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat perbatasan.
“Penyelesaian pembangunan fisik harus berjalan bersama dengan kesiapan operasional. Mulai dari mekanisme perlintasan, pelayanan, hingga koordinasi antarinstansi perlu dipastikan sebelum jalur ini digunakan,” ujar Robby.
Menurutnya, PLBN Labang memiliki potensi menjadi jalur penghubung baru antara Nunukan dan wilayah Sabah, Malaysia. Selain mendukung hubungan sosial masyarakat, jalur tersebut juga membuka peluang aktivitas ekonomi yang dilakukan secara resmi dan tertata.
Dalam pertemuan KK/JKK Sosek Malindo, delegasi Indonesia mendorong agar akses Labang tidak hanya terbatas pada jalur menuju Pagalungan, Sabah, tetapi dapat dikembangkan sebagai bagian dari konektivitas kawasan perbatasan.
“Jangan sampai infrastruktur yang sudah dibangun belum memberikan manfaat maksimal karena belum ada pengaturan teknis. Setelah bangunan selesai, yang harus dipastikan adalah bagaimana akses dan pelayanan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, fasilitas pendukung di wilayah Malaysia masih dalam proses pembangunan. Kompleks Immigration, Customs, Quarantine and Security (ICQS) Bantul ditargetkan rampung pada Februari 2029. Selama fasilitas tersebut belum beroperasi, aktivitas lintas batas Labang–Bantul masih menggunakan Pas Lintas Batas atau Pas Menyeberang Sempadan (PMS).
Kondisi tersebut membuat kesiapan kedua negara menjadi faktor penting agar pengoperasian PLBN Labang tidak hanya bergantung pada penyelesaian infrastruktur, tetapi juga didukung sistem pelayanan dan pengawasan yang berjalan selaras.
Selain pelayanan perlintasan, pengaturan keamanan kawasan juga masuk dalam pembahasan. Pemerintah Kalimantan Utara mengusulkan pembangunan portal pengawasan di Sungai Sembakung, tepat di depan PLBN Labang.
Portal tersebut dirancang untuk mengatur aktivitas perlintasan dengan pembatasan waktu operasional mulai pukul 17.00 WITA hingga 07.00 WITA, kecuali dalam kondisi darurat. Usulan itu telah disampaikan dalam forum bersama delegasi Sabah.
Robby mengatakan, pengawasan kawasan perbatasan tetap diperlukan, namun akses masyarakat yang memiliki kepentingan sosial, budaya, maupun ekonomi harus tetap mendapatkan ruang sesuai aturan yang berlaku.
“Pengelolaan perbatasan harus menjaga keamanan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang melakukan aktivitas secara legal. Dua hal tersebut harus berjalan seimbang,” ucapnya.
Ia berharap hasil pembahasan KK/JKK Sosek Malindo dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk kesepakatan teknis antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.
“Setelah pembahasan ini, yang diperlukan adalah langkah lanjutan agar saat PLBN Labang beroperasi, seluruh unsur pendukung sudah siap dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan,” katanya.
Menurut Robby, keberadaan PLBN Labang dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan perbatasan Nunukan apabila didukung aturan yang jelas serta kerja sama kedua negara.
“Perbatasan harus aman dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Infrastruktur yang dibangun harus mampu membuka peluang ekonomi secara legal, tertib, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (rf)








