TARAKAN, Headlinews.id – Kepolisian Resor Tarakan mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk melapor apabila menduga terdapat unsur tindak pidana dalam dugaan penggunaan sertifikat prestasi pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan penggunaan sertifikat prestasi yang digunakan dalam jalur prestasi SPMB.
Menurut Reginald, kepolisian belum dapat memberikan penilaian terhadap dugaan tersebut karena belum memperoleh dokumen yang dipersoalkan maupun informasi yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
“Saya belum membaca dokumennya dan belum tahu bagian mana yang diduga dipalsukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, suatu dugaan pemalsuan dokumen tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi awal. Kepolisian perlu mengetahui bentuk dokumen yang dipersoalkan, pihak yang menerbitkannya, serta dugaan pelanggaran yang menjadi dasar laporan sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Reginald mengaku informasi mengenai dugaan penggunaan sertifikat prestasi tersebut baru diketahuinya saat dimintai tanggapan sehingga pihaknya belum memiliki dasar yang cukup untuk memberikan penilaian lebih jauh.
“Masalahnya saya baru dengar ini,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila menduga telah terjadi tindak pidana dalam proses SPMB.
“Kalau memang merasa dirugikan, ada pidananya, silakan melapor,” tegasnya.
Reginald menambahkan, laporan dari pihak yang merasa dirugikan akan menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan yang disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (saf)










