TARAKAN, Headlinews.id– Upaya penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Tarakan masih menyisakan tunggakan cukup besar. Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 57.287 kendaraan tercatat belum menyelesaikan kewajiban dengan nilai pokok mencapai Rp29,10 miliar.
Kepala UPTD Bapenda Kelas A Tarakan Syaiful Adrie mengatakan penagihan dilakukan dengan sejumlah cara, mulai dari penyampaian surat pemberitahuan, pesan siaran WhatsApp hingga penagihan langsung kepada pemilik kendaraan.
“Per akhir Juni masih ada 57.287 kendaraan dengan tunggakan PKB sekitar Rp29,10 miliar. Kami terus mengupayakan agar pemilik kendaraan bisa menyelesaikan kewajibannya,” ujar Syaiful
Sepanjang Semester I 2026, sebanyak 5.854 kendaraan tercatat melunasi tunggakan dengan total pokok PKB Rp3,11 miliar. Rinciannya, 2.982 kendaraan pada Triwulan I dengan nilai Rp1,41 miliar dan 2.872 kendaraan pada Triwulan II senilai Rp1,70 miliar.
“Pelunasan pada Triwulan I tercatat 2.982 kendaraan dengan nilai Rp1,41 miliar. Kemudian pada Triwulan II ada 2.872 kendaraan yang melunasi dengan nilai Rp1,70 miliar. Totalnya 5.854 kendaraan sepanjang Semester I,” jelas Syaiful.
Penagihan tunggakan dilakukan dengan sejumlah cara, termasuk Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) di lapangan. Petugas juga menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak melalui pesan WhatsApp serta melakukan penagihan secara door to door.
Syaiful menjelaskan, penagihan lapangan diperlukan untuk menjangkau pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak. Selain P2KB, Bapenda juga membagikan Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SPKPKB).
Sebanyak 249 surat disampaikan sebelum jatuh tempo dengan potensi Rp989,89 juta, sedangkan 609 surat setelah jatuh tempo dengan potensi Rp1,62 miliar.
“Selain SPKPKB, kami juga menggunakan pesan WhatsApp dan melakukan penagihan door to door. Upaya ini untuk mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban yang masih tercatat,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan keringanan melalui program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku 1–31 Oktober 2026. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026, denda PKB, denda opsen PKB dan denda SWDKLLJ dibebaskan selama periode tersebut.
Tidak hanya penghapusan denda, pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Kaltara juga mendapat keringanan pokok PKB sebesar 50 persen. Program mutasi ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
“Dengan adanya keringanan ini, masyarakat yang merasa terbebani denda bisa terbantu untuk membayar pajaknya. Kita lihat dulu animo masyarakat selama satu bulan ini, karena ada kemungkinan program diperpanjang seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Syaiful.
Hingga akhir September 2026, realisasi PKB Tarakan mencapai Rp19,51 miliar atau 46,55 persen dari target Rp42 miliar. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), realisasi mencapai 51,89 persen dari target Rp25 miliar. Penerimaan BBNKB dipengaruhi daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru.
“Kalau BBNKB memang sangat dipengaruhi daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru. Jadi ketika pembelian kendaraan baru meningkat, penerimaan BBNKB juga ikut berpengaruh,” jelasnya.
Per 31 Agustus 2026, kendaraan yang terdaftar di Tarakan mencapai 161.065 unit, terdiri dari 142.566 kendaraan roda dua dan 18.499 roda empat. Tarakan Barat mencatat 51.212 kendaraan roda dua dan 7.112 roda empat. Tarakan Tengah memiliki 44.959 roda dua dan 6.197 roda empat.
Tarakan Timur tercatat memiliki 32.990 kendaraan roda dua dan 2.897 roda empat. Sementara Tarakan Utara memiliki 16.405 roda dua dan 1.293 roda empat.
Syaiful mengatakan penagihan tetap dilakukan bersamaan dengan pemberian keringanan pembayaran. Program pemutihan juga dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan.
“Penagihan tetap berjalan. Kami tetap mengingatkan dan mendatangi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban. Di sisi lain, penghapusan denda ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakannya,” pungkasnya. (saf)










