SAMARINDA, Headlinews.id – Pelarian Sarpius, terpidana perkara tindak pidana korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014, berakhir di Samarinda. Pria 46 tahun itu diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC), Kamis (1/10/2026) dini hari.
Sarpius diamankan sekitar pukul 00.15 Wita di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur. Pengamanan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan dan pelacakan terhadap keberadaan terpidana dalam perkara korupsi pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, pengamanan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC dengan jajaran Intelijen Kejati Kaltim dan Kejari Kubar.
“Yang bersangkutan berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan dan pelacakan secara intensif. Setelah keberadaannya diketahui, pengamanan dilakukan bersama tim intelijen di daerah,” kata Toni, berdasarkan siaran pers Kejari Kubar Nomor PR-006/O.4.10/Dip.4/10/2026 yang diterima, Kamis (1/10/2026).
Sarpius tercatat sebagai warga Kampung Bermai, RT 02, Kecamatan Damai, Kabupaten Kubar. Ia merupakan terpidana dalam perkara pembangunan SAB Tahun Anggaran 2007 dengan nilai proyek mencapai Rp505.113.000.
Dalam perkara tersebut, pekerjaan pembangunan SAB di Kampung Bermai dan Kampung Besiq tidak seluruhnya diselesaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat empat sumur di Kampung Bermai yang telah digali tetapi belum diselesaikan hingga tahap akhir.
“Kerugian negara dalam perkara ini disebut sebesar Rp84.614.461,856 atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar itu,” ujar Toni.
Perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Kubar dan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kaltim. Pada tingkat banding, Sarpius dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.
Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi tersebut karena menilai judex facti telah salah menerapkan hukum.
Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan Sarpius terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Sementara dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti.
Dalam putusan itu, Sarpius dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Perbuatan Sarpius dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah diamankan, Sarpius sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Samarinda. Selanjutnya, terpidana akan diproses untuk menjalani putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Lapas Kelas IIA Samarinda.
Kejaksaan menyatakan pencarian terhadap buronan yang masih masuk dalam DPO akan terus dilakukan melalui koordinasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Satgas SIRI/AMC serta jajaran intelijen kejaksaan di daerah. (*)










