Selasa, Mei 12, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTARA

Penindakan WNA di Kaltara, 25 Deportasi dan 1 Proses Penyidikan

by Ifransyah
22 Januari 2026
in KALTARA, Tarakan
A A
Penindakan WNA di Kaltara, 25 Deportasi dan 1 Proses Penyidikan

Petugas Imigrasi Tarakan melakukan pendeportasian WNA sebagai bagian dari penegakan hukum dan pengawasan izin tinggal.

TARAKAN, Headlinews.id– Sebagai upaya menegakkan hukum dan mencegah pelanggaran izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menindak 25 warga negara asing (WNA) asal China melalui pendeportasian sepanjang 2025.

Satu WNA lain saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan menjelaskan tindakan yang dilakukan berbeda-beda, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemui.

Sebanyak 25 WNA diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian, sementara satu orang menjalani proses penyidikan karena dugaan pelanggaran yang lebih serius.

“Ke-25 WNA ini kami temukan di wilayah Kalimantan Utara dengan izin tinggal yang tidak sesuai kegiatannya. Untuk mempercepat proses penegakan hukum, kami pandang lebih efektif memberikan tindakan administrasi berupa pendeportasian dan mengawal proses pemulangannya ke negara asal,” ujar Okky.

Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan bervariasi, mulai dari WNA yang berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal hingga aktivitas yang tidak sesuai izin kunjungannya.

“Mayoritas WNA ini memegang izin tinggal kunjungan, namun kegiatan mereka tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Sebagian lainnya memang tinggal di sini lebih lama dari izin yang diberikan,” jelasnya.

Okky menegaskan penindakan lebih menitikberatkan pada individu WNA, bukan perusahaan tempat mereka bekerja.

“Meski ada hubungan dengan perusahaan, proses penindakan lebih menekankan dokumen dan izin tinggal perorangan. Hal ini karena pelanggaran izin tinggal berada pada individu yang bersangkutan,” tambahnya.

Proses pendeportasian dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu pemeriksaan, penerbitan putusan tindakan administrasi keimigrasian, dan pengawalan keberangkatan WNA ke negara asalnya.

Selain itu, untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan juga mengajukan tindakan pencekalan bagi WNA selama 5 hingga 10 tahun, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Tindakan pencekalan kami lakukan agar WNA yang telah melakukan pelanggaran izin tinggal tidak kembali ke Indonesia sebelum jangka waktu yang ditentukan. Ini bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan kami,” jelas Okky.

Sementara, untuk satu WNA yang menjalani proses penyidikan adalah warga negara China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal secara lebih serius, termasuk pelanggaran yang masuk ranah hukum.

Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan aktif Imigrasi Tarakan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian.

Okky menegaskan, langkah ini juga dilakukan untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian sekaligus menegakkan hukum bagi pelanggaran izin tinggal.

“Penindakan yang kami lakukan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga bagian dari pengawasan proaktif agar pelanggaran izin tinggal tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya. (saf)

 

Tags: Deportasiimigrasi tarakanKalimantan UtaraPengawasan KeimigrasianPenyalahgunaan Izin TinggalWarga Negara Asing
Advertisement Banner

Baca Juga

Penggerebekan Rumah di Binalatung Ungkap 34 Paket Sabu Siap Edar
Tarakan

Penggerebekan Rumah di Binalatung Ungkap 34 Paket Sabu Siap Edar

12 Mei 2026
RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara
Tarakan

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

12 Mei 2026
BGN Wajibkan Surat Kesanggupan Kerja, SPPG di Tarakan Mulai Terapkan
Tarakan

BGN Wajibkan Surat Kesanggupan Kerja, SPPG di Tarakan Mulai Terapkan

12 Mei 2026
QRIS Kaltara Tumbuh Pesat, BI Targetkan 75 Persen Warga Belum Tergarap
KALTARA

QRIS Kaltara Tumbuh Pesat, BI Targetkan 75 Persen Warga Belum Tergarap

12 Mei 2026
Klinik Ekspor Bea Cukai Tarakan Buka Pendampingan bagi Eksportir
Tarakan

Klinik Ekspor Bea Cukai Tarakan Buka Pendampingan bagi Eksportir

12 Mei 2026
Ekonomi Kaltara Bergeser, BI Dorong Peran QRIS dalam Transformasi Digital
KALTARA

Ekonomi Kaltara Bergeser, BI Dorong Peran QRIS dalam Transformasi Digital

12 Mei 2026
Next Post
Sat Lantas Polresta Bulungan Tertibkan Antrean Truk BBM di SPBU Sengkawit

Sat Lantas Polresta Bulungan Tertibkan Antrean Truk BBM di SPBU Sengkawit

Gubernur Kaltim Dukung PLN Hadirkan Listrik yang Andal dan Berkelanjutan

Gubernur Kaltim Dukung PLN Hadirkan Listrik yang Andal dan Berkelanjutan

Kasus RS Bekokong, Polda Kaltim Periksa Dugaan Penyimpangan Sejak Perencanaan

Kasus RS Bekokong, Polda Kaltim Periksa Dugaan Penyimpangan Sejak Perencanaan

Berita Populer

  • Sopir Truk Demo, Pemprov Kaltara Izinkan Tambang Tetap Beroperasi Sementara

    Sopir Truk Demo, Pemprov Kaltara Izinkan Tambang Tetap Beroperasi Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua dan Komite Tolak Wacana Merger SMPN 13 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKHIT Kaltara Lepas Ekspor Perdana ke Hong Kong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turun dari Bus di Madinah, Jemaah Haji Tarakan Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Haji Kaltara Jalani Ibadah di Madinah di Tengah Cuaca Panas 42 Derajat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.