TARAKAN, Headlinews.id – Hasil pencermatan Bawaslu Kota Tarakan terhadap data pemilih Triwulan III 2026 menemukan 56 data yang memerlukan tindak lanjut. Catatan tersebut mencakup pemilih meninggal dunia, data TMS sebelumnya, NIK tidak valid dan data yang masih perlu divalidasi.
Temuan itu langsung disampaikan Bawaslu Kota Tarakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kota Tarakan, Rabu (30/9/2026).
Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto, S.Pd. mengatakan 56 data tersebut merupakan hasil pencermatan terhadap data pemilih yang dilakukan Bawaslu. Sebanyak 51 data telah tersaring dalam aplikasi Sidalih dengan kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pemilih meninggal dunia.
“Dari hasil pencermatan, kami menemukan 56 data yang perlu disampaikan sebagai saran perbaikan. Dari jumlah itu, 51 data sudah tersaring di Sidalih karena pemilihnya meninggal dunia. Kemudian ada beberapa data lain yang juga perlu ditindaklanjuti,” ujar Riswanto.
Selain 51 data pemilih meninggal dunia, Bawaslu mencatat tiga data pemilih yang sebelumnya sudah berstatus TMS. Kemudian terdapat satu data dengan NIK tidak valid dan satu data pemilih yang masih berstatus aktif sehingga memerlukan pencermatan lebih lanjut.
Atas catatan tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Tarakan. Data yang telah ditemukan perlu diperiksa dan diperbarui sesuai hasil verifikasi agar statusnya tercatat sesuai kondisi pemilih.
Riswanto mengatakan pencermatan data pemilih perlu dilakukan secara berkala karena perubahan data dapat terjadi setiap waktu. Pengawasan tersebut juga diperlukan untuk menemukan data yang sudah berubah status tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.
“Pencermatan ini kami lakukan pada setiap periode. Ketika ditemukan perubahan status pemilih, seperti meninggal dunia atau ada persoalan pada data kependudukannya, kami sampaikan kepada KPU untuk dilakukan pengecekan dan pembaruan,” katanya.
Pengawasan terhadap PDPB dilakukan Bawaslu dengan pencermatan data, koordinasi bersama KPU dan uji petik di lapangan. Hasil pengawasan tersebut menjadi dasar penyampaian saran perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
“Kami tetap melakukan pengawasan terhadap PDPB, termasuk mencermati data dan melakukan uji petik. Saran perbaikan yang sudah disampaikan juga perlu ditindaklanjuti agar data pemilih yang tercatat sesuai dengan kondisi faktual,” ujar Riswanto.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk menjaga data pemilih tetap diperbarui. Setiap perubahan status pemilih yang ditemukan dalam proses pengawasan menjadi bagian dari bahan perbaikan data pada periode berikutnya. (saf/*)









