TARAKAN, Headlinews.id – Perkara dugaan narkotika jenis Etomidate di Tarakan berkembang dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka. Status hukum tersebut menyusul keluarnya hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap barang bukti yang dinyatakan positif.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Rusli, membenarkan perkembangan perkara tersebut. Tiga tersangka masing-masing LSH alias AH alias AW serta dua perempuan berinisial DA dan CH.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian hasil pemeriksaan Labfor juga sudah keluar dan dinyatakan positif,” ujar Rusli.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah LSH diamankan pada 20 September 2026 di pinggir Jalan dr. Soetomo. Dari pemeriksaan terhadap barang bawaannya, polisi menemukan satu cartridge yang diduga mengandung Etomidate.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga mengarah kepada DA dan CH. Polisi juga menggeledah kediaman LSH dan menemukan 59 bungkus cartridge bertanda TUX dengan berat bersih 147,3 gram. Temuan itu melengkapi satu cartridge yang diamankan saat LSH ditangkap.
DA diamankan di salah satu tempat hiburan malam (THM), sementara CH diamankan di kediamannya. LSH alias AH alias AW disebut merupakan salah satu kontraktor di Tarakan.
Sebelumnya polisi menyebut terdapat pemesanan sebanyak 60 bungkus cartridge. Namun, peran masing-masing tersangka serta tujuan penguasaan barang tersebut masih didalami penyidik.
“Untuk penggunaan barangnya masih dalam proses penyidikan. Apakah untuk digunakan sendiri atau ada tujuan lain, itu masih didalami,” tutur Rusli.
Penyidik juga masih mengurai asal barang, proses pemesanan dan keterkaitan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Polisi belum membeberkan lebih jauh mengenai peran ketiganya.
Ketiganya dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pasal 119 ayat (2) berupa pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Pemeriksaan masih berjalan, dan kalau ada perkembangan lain dari penyidikan akan kami sampaikan,” pungkas Rusli. (saf)









