TARAKAN, Headlinews.id – Ratusan karyawan PT Idec Abadi Wood Industries mendatangi Polres Tarakan, Kamis (30/7/2026), mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penggelapan dana Koperasi Karyawan PT Idec yang dilaporkan sejak 2025.
Aksi tersebut dilakukan lantaran massa menilai penanganan laporan belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Mereka meminta kepastian proses hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan koperasi yang disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
Dalam aksi tersebut, massa melakukan pembakaran ban, menyampaikan orasi, serta membawa spanduk dan flyer berisi tuntutan. Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik menemui peserta aksi untuk mendengarkan aspirasi dan berdialog dengan perwakilan massa.
Kuasa hukum anggota Koperasi Karyawan PT Idec Abadi Wood Industries, Darwis Manurung mengatakan, hasil pertemuan dengan pihak kepolisian dituangkan dalam surat pernyataan bersama terkait tahapan penanganan perkara.
Dalam surat tersebut, disepakati pemeriksaan saksi dan saksi ahli ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu sejak aksi berlangsung. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan auditor dan perkara ditargetkan naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
“Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan auditor dan harus selesai pada minggu ketiga sejak hari ini. Paling lambat pertengahan bulan Agustus 2026 pemeriksaan sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil mekanisme gelar perkara. Kemudian paling lambat 30 Oktober 2026 rencana akan dilakukan penetapan tersangka berdasarkan hasil mekanisme gelar perkara,” kata Darwis.
Darwis menjelaskan, persoalan Koperasi Karyawan PT Idec Abadi Wood Industries sebelumnya juga pernah berproses hukum pada 2016. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana koperasi pada unit pertokoan.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun terhadap Ermang Lapalang, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Pertokoan Koperasi Karyawan PT Idec. Ermang sebelumnya didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Menurut Darwis, proses hukum pada 2016 belum menyentuh seluruh dugaan persoalan dalam pengelolaan koperasi. Setelah itu, anggota koperasi kembali menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) pada 2019 dan kemudian membuat laporan polisi baru pada 2025.
“Memang dari awal kita laporkan mereka semua. Cuma polisi memproses yang pegawai toko. Pegawai toko hanya menjaga toko, dia tidak mengurus kredit, tidak mengurus simpan pinjam, dan tidak mengurus JHT. Jadi kita lapor lagi 2025 karena kalau mengharapkan laporan sebelumnya, tidak akan jalan,” ujarnya.
Darwis mengatakan, laporan terbaru berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan pada pengelolaan koperasi. Menurutnya, dugaan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pertokoan, tetapi juga pengelolaan sejumlah dana anggota.
“Yang digelapkan itu pinjaman kredit dari Bank BTN, CIMB. Yang kedua JHT para karyawan. Baru simpan pinjam karyawan. Kemudian bunga pinjaman juga digelapkan,” katanya.
Ia menyebut dugaan tersebut berdampak terhadap ribuan anggota koperasi yang merupakan karyawan PT Idec Abadi Wood Industries. Dana yang seharusnya menjadi hak anggota, kata dia, belum dapat diterima sebagaimana mestinya.
“JHT mereka itu dipotong dari gaji, persentase. Itu akumulasi dari beberapa tahun, mulai 2011 sampai 2016 disimpan di koperasi dan dikelola koperasi. Tapi malah digelapkan,” ujarnya.
Terkait nilai kerugian, Darwis menyebut berdasarkan perhitungan pihak anggota koperasi, kerugian mencapai belasan miliar rupiah. Ia mengatakan nilai awal yang dihitung mencapai sekitar Rp27 miliar sebelum mengalami perubahan perhitungan.
“Awalnya Rp27 sekian miliar, kemudian menyusut lagi menjadi Rp15 sekian miliar. Itu akumulasi dari beberapa tahun,” katanya.
Darwis menyebut hampir seluruh karyawan PT Idec menjadi anggota koperasi sehingga dampak dugaan persoalan tersebut dirasakan banyak pihak.
“Pada umumnya semua karyawan IDEC masuk anggota koperasi. Jumlah karyawan itu hampir 2.000-an,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengatakan laporan dugaan penggelapan dana Koperasi Karyawan PT Idec yang masuk pada 2025 masih dalam proses penanganan.
Reginald menjelaskan, laporan terbaru berbeda dengan perkara koperasi PT Idec pada 2016 yang telah memiliki putusan hukum tetap. Meski demikian, perkara tersebut masih berkaitan dengan koperasi yang sama.
“Yang 2016 itu beda. 2016 itu sudah ada putusan. Ini yang baru. Koperasinya sama. Yang bermasalah koperasinya dari 2016, makanya sejak koperasi ini bermasalah, koperasinya sekarang dibekukan,” kata Reginald.
Ia menjelaskan, koperasi tersebut sebelumnya memiliki tiga program, yakni simpan pinjam, pertokoan, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk laporan terbaru, perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan unit simpan pinjam koperasi.
“Yang dilaporkan ini terkait dengan yang simpan pinjamnya koperasi. Terlapornya itu pegawai koperasi, pengurus koperasi sebelumnya. Itu ada tiga orang yang dilaporkan,” ujarnya.
Reginald menyebut penyidik telah memeriksa sekitar 12 saksi yang berasal dari lingkungan koperasi, baik pegawai yang masih aktif bekerja maupun yang sudah pensiun.
Terkait nilai kerugian, Reginald mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hasil audit yang ada. Pemeriksaan ahli, termasuk auditor, akan dilakukan untuk mengonfirmasi hasil audit dan memperjelas nilai kerugian dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, proses penanganan perkara berjalan cukup panjang karena sebelumnya telah ada proses hukum pada 2016, kemudian pengaduan masyarakat (Dumas) pada 2019, sebelum kembali diterbitkan laporan polisi pada 2025.
“Perkara ini sudah dari tahun kapan ini kan. Dari 2016. 2016 tidak selesai, buat pengaduan masyarakat lagi di 2019 tidak selesai, buat lagi laporan, terbit lagi laporan polisi 2025,” katanya.
Penyidik memastikan proses penanganan perkara terus berjalan sesuai tahapan yang berlaku.“Kita usahakan, insyaallah,” pungkasnya. (saf)










