TARAKAN, Headlinews.id – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tarakan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kamis (30/7/2026). Massa mendesak kejelasan penanganan tiga perkara yang menjadi perhatian, yakni penghentian penyidikan (SP3) proyek kanal antarmoda Bandara Juwata, proyek Pantai Ratu Intan, dan dugaan korupsi pembangunan Asrama Haji.
Dalam aksi tersebut, massa secara bergantian menyampaikan orasi di depan gerbang Kejari Tarakan. Perwakilan mahasiswa kemudian diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan dari Kejaksaan Tinggi Kaltara untuk menyampaikan tiga tuntutan yang dibawa.
Ketua PC PMII Kota Tarakan, Royan, mengatakan hingga kini pihaknya belum memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan ketiga perkara tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar publik mengetahui sejauh mana proses penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Hari ini kami dari PMII Kota Tarakan membawa tiga tuntutan. Pertama meminta pertanggungjawaban atas SP3 kanal antarmoda Bandara Juwata. Kemudian meminta pertanggungjawaban terkait Pantai Ratu Intan, serta dugaan korupsi Asrama Haji,” ujarnya.
Khusus perkara kanal antarmoda Bandara Juwata, Royan mempertanyakan penghentian penyidikan yang telah diterbitkan. Ia meminta Kejari membuka informasi mengenai dasar penerbitan SP3, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Kami menuntut keterbukaan informasi terkait kanal antarmoda Bandara Juwata yang tiba-tiba di-SP3. Ada informasi pengembalian dana sekitar Rp200 juta. Kami meminta dijelaskan siapa yang mengembalikan dana itu, siapa yang mengerjakan proyek tersebut, dan seluruh prosesnya dibuka secara terang kepada publik,” katanya.
PMII juga menyoroti proyek Pantai Ratu Intan yang telah memasuki tahap ketiga pembangunan. Menurut Royan, proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek perlu dibuka secara transparan karena pihaknya menduga perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut tidak memenuhi kualifikasi.
“Kami meminta proses tendernya dibuka. Dugaan kami perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek itu tidak memenuhi kualifikasi. Yang lebih penting lagi, bagaimana pembangunan itu benar-benar memberi manfaat sehingga masyarakat tertarik datang ke Pantai Ratu Intan, bukan hanya terus berbicara soal pembangunan proyek,” ucapnya.
Selain tiga tuntutan tersebut, PMII juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Kejari Tarakan. Royan menilai hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik sehingga memunculkan anggapan kurangnya transparansi dalam penanganan perkara.
“Kami akan datang kembali. Ke depan kami akan mengonsolidasikan berbagai elemen masyarakat untuk mengawal berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Tarakan, Aditya Dwi Jayanto, mengatakan seluruh aspirasi mahasiswa telah diterima dan dicatat. Sesuai kesepakatan yang dicapai saat audiensi, Kejari akan memberikan penjelasan terkait ketiga perkara tersebut pada pertemuan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.
“Tiga poin tuntutan dari mahasiswa sudah kami catat. Sesuai kesepakatan, seluruh pertanyaan itu akan kami jawab pada hari Senin,” kata Aditya.
Ia menjelaskan, Pelaksana Harian (Plh) Kajari yang menerima perwakilan mahasiswa saat aksi berlangsung belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena berkedudukan di Kejaksaan Tinggi sehingga tidak mengikuti perkembangan masing-masing perkara yang dipersoalkan.
Menanggapi tudingan kurangnya transparansi, Aditya menegaskan Kejari Tarakan tidak pernah menutup akses informasi kepada masyarakat. Menurutnya, setiap permintaan informasi yang diajukan media maupun masyarakat akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika ada yang meminta informasi, baik rekan media maupun masyarakat, pasti kami jawab. Untuk tiga perkara yang disampaikan hari ini, sebelumnya belum pernah ada permintaan secara resmi ataupun melalui surat kepada kami,” ujarnya.
Aditya menambahkan, sebelum aksi berlangsung PMII juga belum pernah menyampaikan permintaan penjelasan secara langsung maupun secara tertulis terkait perkembangan ketiga perkara tersebut. Kejari akan memanfaatkan pertemuan pada Senin mendatang untuk menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan mahasiswa.
Ia juga membantah anggapan Kepala Kejari Tarakan menghindari aksi demonstrasi. Menurutnya, pimpinan sedang menjalani cuti yang telah dijadwalkan sebelum surat pemberitahuan aksi diterima.
“Surat pemberitahuan aksi kami terima pada Senin, 27 Juli. Pada hari yang sama cuti pimpinan sudah mulai berlaku. Jadi bukan menghindari aksi, melainkan memang bertepatan dengan jadwal cuti beliau,” pungkasnya. (saf)










