TARAKAN, Headlinews.id — Proses pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2026 di SMP Negeri 13 Tarakan mendapat pengawasan langsung dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Kalimantan Utara, Herman alias Kemper. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan diterima siswa sesuai ketentuan dan tidak mengalami kendala dalam proses pencairannya.
Kegiatan sosialisasi dan pengawasan tersebut digelar Kamis (30/7/2026) dengan melibatkan sekitar 160 siswa penerima manfaat bersama orang tua murid. Berdasarkan data usulan PIP DPD RI Dapil Kaltara, masing-masing siswa jenjang sekolah menengah pertama menerima bantuan sebesar Rp750 ribu.
Dalam kegiatan tersebut, Herman memberikan penjelasan mengenai mekanisme pencairan bantuan, mulai dari kelengkapan administrasi, aktivasi rekening hingga proses pengambilan dana melalui bank penyalur.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar bantuan pendidikan dapat diterima langsung oleh siswa penerima manfaat.
“PIP ini merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu peserta didik dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Kami ingin memastikan proses penyalurannya berjalan sesuai aturan dan tidak ada kendala yang membuat siswa kesulitan menerima bantuan,” ujar Herman.
Ia mengatakan, beberapa persoalan administrasi masih dapat menjadi hambatan dalam proses pencairan apabila tidak segera ditindaklanjuti. Mulai dari kesesuaian data penerima, kelengkapan dokumen hingga proses aktivasi rekening perlu menjadi perhatian agar bantuan tidak tertunda.
“Dalam pelaksanaannya, yang sering menjadi kendala biasanya terkait administrasi. Karena itu, siswa maupun orang tua harus memahami tahapan yang harus dilakukan, termasuk memastikan data dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap,” katanya.
Selain menyampaikan tata cara pencairan melalui bank penyalur seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Herman juga meminta para penerima manfaat memanfaatkan bantuan tersebut sesuai kebutuhan pendidikan. Ia berharap dana PIP dapat membantu meringankan beban keluarga dalam memenuhi keperluan sekolah.
“Bantuan ini harus digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak, seperti perlengkapan sekolah maupun kebutuhan lain yang menunjang proses belajar. Jangan sampai ada anak yang terkendala melanjutkan pendidikan karena persoalan biaya,” tuturnya.
Herman menambahkan, pengawasan terhadap program bantuan pendidikan akan terus dilakukan untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya dilihat dari jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi juga dari kemudahan penerima dalam memperoleh haknya.
“Kami akan terus mendorong agar program-program pemerintah, khususnya di bidang pendidikan, berjalan tepat sasaran. Koordinasi antara penerima, sekolah, dan pihak penyalur harus terus diperkuat agar tidak ada hambatan di lapangan,” pungkasnya. (saf)










