TARAKAN, Headlinews.id – Hanya ditinggal beberapa saat untuk pergi ke toilet, handphone yang sedang dicas di sebuah pos pembelian udang di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, raib. Polisi kemudian mengungkap pelaku berinisial AD yang sempat menggunakan handphone tersebut selama sekitar satu minggu sebelum menjualnya kepada tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawwan Sujono melalui Kanit Pidum IPDA Alfath Syahda mengatakan, pencurian itu terjadi pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA. Korban baru tiba di tempat kerjanya yang berada di pos pembelian udang di belakang BRI Kelurahan Selumit Pantai.
“Jadi waktu itu korban baru datang ke tempat kerja. Handphonenya dicas di pos, kemudian dia pergi sebentar ke WC. Posnya memang berdekatan dengan WC, jadi tidak lama korban sudah kembali lagi. Begitu dicek, handphone yang tadi dicas sudah hilang,” ujar Alfath, Selasa (15/9/2026).
Handphone yang raib merupakan Infinix Hot 60 Pro warna hitam. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dengan kerugian material sekitar Rp2,65 juta.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit Pidum Polres Tarakan dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Petugas mengumpulkan informasi mengenai keberadaan orang-orang yang berada di kawasan tersebut ketika handphone korban hilang.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada AD. Polisi mengamankan pria tersebut pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat, atau sekitar satu bulan setelah kejadian.
Dari pemeriksaan, AD mengaku tidak memiliki keperluan khusus di pos pembelian udang tersebut. Ia juga tidak datang untuk membeli udang. Menurut keterangannya, saat itu dirinya sedang berjalan-jalan dan melintas di sekitar lokasi.
“Pengakuannya, dia memang tidak ada keperluan di pos pembelian itu. Dia bilang sedang jalan-jalan, melihat-lihat udang juga. Kebetulan lewat, kemudian melihat handphone yang ditinggal pemiliknya,” kata Alfath.
Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan AD untuk mengambil handphone. Saat itu korban sedang berada di toilet sehingga tidak mengetahui barang miliknya telah dibawa.
Polisi juga menelusuri rekaman kamera pengawas yang berada di sejumlah titik sekitar lokasi. CCTV tidak terpasang tepat di pos pembelian udang, namun terdapat kamera di beberapa titik di sekitar kawasan tersebut, termasuk di dekat masjid.
Rekaman itu memperlihatkan keberadaan AD yang menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi. Kendati tidak merekam langsung aksi pengambilan handphone, rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk yang digunakan penyidik untuk mengembangkan kasus.
“CCTV-nya memang tidak persis di pos. Ada beberapa blok sekitar lokasi, termasuk di dekat masjid. Dari situ terlihat pelaku menggunakan sepeda motor,” jelas Alfath.
Setelah handphone berada dalam penguasaannya, AD sempat menggunakan perangkat tersebut untuk keperluan pribadi. Polisi menyebut penggunaan itu berlangsung sekitar satu minggu sebelum handphone tersebut dijual.
Barang yang semula diambil dari pos pembelian udang itu kemudian berpindah tangan. AD diketahui menjual handphone tersebut kepada salah seorang tetangganya.
“Handphonenya sempat dipakai sendiri oleh pelaku kurang lebih satu minggu. Setelah itu baru dijual kepada tetangganya,” ungkap Alfath.
Penjualan tersebut dilakukan jauh sebelum AD diamankan polisi pada 19 Agustus 2026. Karena handphone tersebut merupakan barang yang dilaporkan hilang, polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan perangkat tersebut setelah berpindah tangan.
AD sendiri diketahui sehari-hari bekerja secara serabutan. Polisi masih menangani perkara tersebut berdasarkan laporan korban dan alat bukti yang telah diperoleh selama penyelidikan.
Handphone Infinix Hot 60 Pro yang menjadi barang bukti kemudian ditelusuri keberadaannya, sementara AD diproses atas dugaan pencurian yang menyebabkan korban mengalami kerugian material sekitar Rp2,65 juta.
“Setelah kami mengetahui handphone itu sudah dijual kepada tetangganya, kami telusuri keberadaan barangnya. Karena handphone tersebut merupakan barang bukti, kami lakukan pengamanan dan prosesnya tetap berjalan sesuai hukum,” pungkas Alfath. (saf)










