Kamis, September 10, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Setelah Hendrik, Tiga Pemilik Lain Buka Kesaksian Soal Penyerobotan Lahan Juata Permai

by Redaksi 2
10 September 2026
in Tarakan
A A
Setelah Hendrik, Tiga Pemilik Lain Buka Kesaksian Soal Penyerobotan Lahan Juata Permai

Para pemilik lahan bersama kuasa hukum saat memberikan keterangan terkait persoalan lahan di Juata Permai RT 19, Tarakan, Kamis (10/9/2026).

TARAKAN, Headlinews.id – Persoalan lahan di Juata Permai RT 19, Tarakan, tidak hanya dialami mantan Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik. Sejumlah pemilik lahan lain dalam satu hamparan juga mengaku menghadapi persoalan serupa, mulai dari hilangnya patok batas hingga munculnya aktivitas kandang ayam di atas bidang tanah mereka.

Salah satunya Hardi, pemilik lahan seluas 15 x 50 meter. Ia mengaku memiliki sertifikat atas bidang tanah tersebut sejak 2003. Persoalan mulai diketahui pada 2024 setelah mendapat informasi dari mantan ketua RT mengenai adanya bangunan kandang ayam di lokasi.

“Saya kemudian meminta orang kepercayaan mengecek kondisi lahan. Saat ditanya, orang itu mengaku hanya meminjam lahan. Kami minta kandang dibongkar, tetapi jawabannya justru menanyakan berapa uang pengganti,” kata Hardi, Kamis (10/9/2026).

Hardi tidak berada di Tarakan setiap saat karena harus beberapa kali bepergian ke Surabaya untuk mendampingi istrinya berobat. Setelah mengetahui persoalan tersebut, ia memilih menempuh jalur hukum dan membuat laporan ke Polres Tarakan pada 2025.

Menurut Hardi, petugas kepolisian juga telah mendatangi lokasi untuk melihat kondisi lahan. Dalam pengecekan tersebut, patok batas tanah disebut sudah tidak berada di tempat semula. Ia juga mengaku telah menunjukkan salinan sertifikat kepada pihak kepolisian.

“Saya punya sertifikat dan sudah saya tunjukkan. Dari pihak sana, saat itu saya tidak melihat ada sertifikat mereka ditunjukkan. Karena itu saya memilih menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum supaya status lahannya bisa diperiksa berdasarkan dokumen,” ujarnya.

Keterangan serupa disampaikan Muhammad Yusuf, pemilik lahan di kawasan tersebut. Ia mengaku telah mengenal lokasi itu sejak sekitar 1997, saat kawasan tersebut masih berupa hutan. Pada 2004, ia bersama saudaranya mulai membuka lahan dengan mengerahkan orang untuk melakukan pembersihan.

Lahan milik Yusuf berukuran 15 x 100 meter. Namun, ia menyebut sekitar 15 x 50 meter dari bidang tersebut kemudian diklaim pihak lain. Persoalan itu bermula saat seseorang datang dan mempertanyakan kepemilikan lahan.

“Dia sempat bertanya ini tanah siapa. Saya jawab tanah saya. Setelah itu dia mengatakan mendapat tugas menjaga lahan tersebut. Saat kami berhadapan, dia membawa parang dan menunjukkannya kepada saya. Saya menangkap sikap itu sebagai tanda supaya saya berhenti mengerjakan lahan,” kata Yusuf.

Yusuf mengaku tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka. Atas saran masyarakat sekitar, ia bersama pemilik lahan lain kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Pemilik lahan lainnya, Viktor Gratianus, juga mengungkap persoalan terkait bidang tanah milik ibu mertuanya, Meily Cintia. Lahan seluas 15 x 50 meter tersebut dibeli dari Zulkifli Asba pada 2000-an dan kemudian mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2015.

Sertifikat atas lahan tersebut terbit pada 2017. Viktor mengatakan persoalan baru diketahui saat dirinya mengecek lokasi pada 2023 dan mendapati patok batas sudah tidak berada di tempat.

“Saat saya cek, patoknya sudah hilang. Saya kemudian mencari tahu kondisi di lapangan. Dari informasi yang saya dapat, patok itu diduga sudah dicabut dan sebagian dipakai untuk keperluan bangunan kandang ayam di lokasi,” ujar Viktor.

Viktor kemudian menghubungi Hendrik setelah memperoleh nomor teleponnya dari pihak kelurahan. Dari komunikasi tersebut, ia mengetahui terdapat pemilik lahan lain dalam satu hamparan turut mengalami persoalan serupa.

Ia menyebut tidak pernah mendapat keberatan saat proses pengukuran PTSL berlangsung. Pengukuran saat itu melibatkan pihak kelurahan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum sertifikat diterbitkan pada 2017.

Persoalan tersebut saat ini ditangani bersama oleh para pemilik lahan dengan pendampingan kuasa hukum. Hendrik sebelumnya menyebut terdapat tujuh pemilik lahan dalam satu hamparan, termasuk dirinya, serta telah dilakukan beberapa upaya pemasangan patok dan pagar sebelum kembali dicabut.

Kuasa hukum para pemilik lahan, Goklas Tambun, mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Tarakan. Terdapat tiga laporan terkait perkara itu, terdiri dari dua laporan dugaan penyerobotan lahan pada 2025 serta satu laporan dugaan perusakan pada 2026.

“Keterangan dari para pemilik tidak berdiri sendiri. Mereka memiliki dokumen kepemilikan dengan riwayat berbeda, ada sejak 2004 dan ada pula sertifikat terbit pada tahun-tahun berikutnya. Persoalan kemudian muncul setelah ada pihak lain membawa dokumen pada akhir 2024 dan mengklaim area di lokasi tersebut,” kata Goklas.

Kuasa hukum lainnya, Ega Surya Perdana, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari para pemilik lahan serta bukti pendukung untuk disampaikan dalam proses hukum. Menurut dia, pola persoalan dari sejumlah pemilik lahan memiliki kemiripan, terutama terkait patok serta aktivitas pihak lain di atas lahan.

“Kami serahkan pembuktian kepada penyidik. Para pemilik sudah menyampaikan dokumen dan keterangan masing-masing. Dari situ nanti bisa dilihat batas bidang, riwayat kepemilikan, serta dasar pihak lain berada di lokasi,” tegasnya. (saf)

 

Tags: dugaan penyerobotan lahanHardiHendrikJuata Permaikandang ayamMuhammad Yusufpatok lahanpemilik tanahPOLRES TARAKANRT 19Sengketa Lahansertifikat tanahTarakanViktor Gratianus
Advertisement Banner

Baca Juga

Mantan Wabup Tana Tidung Laporkan Dugaan Pengrusakan Lahan di Juata Permai
KALTARA

Mantan Wabup Tana Tidung Laporkan Dugaan Pengrusakan Lahan di Juata Permai

10 September 2026
Tanam Pohon Bersama Warga, Kodim 0907/Tarakan Wujudkan TNI Kuat Bersama Rakyat
Tarakan

Tanam Pohon Bersama Warga, Kodim 0907/Tarakan Wujudkan TNI Kuat Bersama Rakyat

9 September 2026
Debit Air Tarakan Turun 15 Persen, BWS Waspadai Kekeringan Dua Pekan
Tarakan

Debit Air Tarakan Turun 15 Persen, BWS Waspadai Kekeringan Dua Pekan

9 September 2026
Karhutla Kaltara Capai 2.639,99 Hektare, Bulungan Wilayah Terparah
Tarakan

Karhutla Kaltara Capai 2.639,99 Hektare, Bulungan Wilayah Terparah

9 September 2026
PAUD Holistik Integratif Dukung Pemenuhan Indikator Kota Layak Anak
Tarakan

PAUD Holistik Integratif Dukung Pemenuhan Indikator Kota Layak Anak

9 September 2026
Konsep Otomatis
KALTARA

BI Libatkan 20 UMKM Kaltara dalam Misi Dagang Jatim

8 September 2026

Berita Populer

  • Wakapolda Kaltara Buka FGD STIK Lemdiklat Polri, Dorong Model Pemolisian Berbasis Manajemen Risiko dalam Penanganan Bencana

    Wakapolda Kaltara Buka FGD STIK Lemdiklat Polri, Dorong Model Pemolisian Berbasis Manajemen Risiko dalam Penanganan Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lokasi Arena Road Race Tarakan Clear, Pembangunan Ditargetkan Rampung Sebelum 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Pembunuhan di Tarakan, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tarakan Bagikan Masker Bertahap, Sekolah Turut Disasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.