TARAKAN, Headlinews.id – Persoalan lahan di Juata Permai RT 19, Tarakan, berlanjut ke proses hukum setelah sejumlah pemilik tanah mempersoalkan penguasaan lahan milik mereka. Persoalan tersebut mencakup dugaan pencabutan patok, perusakan pagar pembatas hingga pencabutan papan informasi di lokasi.
Mantan Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik, menjadi salah satu pemilik lahan dalam satu hamparan tersebut. Ia menyebut tanah berukuran 20 x 50 meter telah dibeli sejak 2004 dan dilengkapi dokumen kepemilikan. Belakangan, muncul pihak berinisial N membawa dokumen pada 2024 serta mengklaim lahan dalam hamparan tersebut.
“Saya punya tanah ukuran 20 x 50 meter, termasuk di wilayah itu. Kami tujuh orang berada dalam satu hamparan. Ada surat pelepasan dari notaris, ada juga sertifikat. Kami datang ke sini supaya persoalan ini diketahui masyarakat luas dan diproses sesuai kejadian di lapangan,” kata Hendrik, Kamis (10/9/2026).
Hendrik mengatakan persoalan mulai mencuat saat dirinya kembali hendak mengelola lahan tersebut. Ia memasang patok dan pagar kawat sebagai penanda batas tanah. Namun, pembatas itu beberapa kali dicabut.
“Tiga kali saya pagar, tiga kali juga dicabut. Saya sudah bilang jangan cabut sebelum urusannya selesai. Tetap dicabut juga. Semua bukti nanti kami kasih. Di Polres juga sudah ada,” ujarnya.
Hendrik mengaku pernah berhadapan langsung dengan pihak berinisial N saat berada di lokasi. Ia menyebut terjadi perdebatan saat dirinya mempertanyakan aktivitas di atas lahan tersebut. Menurut Hendrik, pihak tersebut juga beberapa kali membawa parang saat berada di lokasi.
Hendrik menuturkan lahan tersebut saat ini dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas. Ia menyebut terdapat kandang ayam dan kebun pisang di lokasi. Patok berbahan kayu ulin miliknya juga disebut telah dicabut dan dipakai untuk bagian kandang.
“Patok saya itu ulin semua. Dicabutnya, dijadikan kandang ayam sama dia. Sekarang masih ada di sana dan bisa dibuktikan,” katanya.
Selain patok dan pagar, Hendrik mempersoalkan papan atau spanduk di lokasi. Ia memasang papan berisi keterangan mengenai status tanah sebagai pemilik lahan, namun ternyata juga dicabut dan dirobek.

Hendrik mengatakan persoalan tersebut tidak hanya terjadi pada bidang tanah miliknya. Ia menyebut pemilik lain dalam satu hamparan juga mengalami persoalan serupa. Kondisi tersebut kemudian mendorong mereka berkumpul dan menempuh jalur hukum.
Menurut Hendrik, dokumen pihak berinisial N muncul pada 2024. Sementara lahan miliknya telah dibeli dua dekade sebelumnya. Ia menyebut dokumen tersebut mencantumkan bidang sekitar 75 x 100 meter.
“Berdasarkan surat itu, luasnya kurang lebih 75 kali 100 meter. Sementara tanah saya 20 x 50 meter dan sudah saya beli sejak 2004. Tanah kami semua masuk dalam hamparan itu,” katanya.
Hendrik menegaskan dirinya bersama pemilik lahan lain memilih jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia mengatakan seluruh bukti terkait kepemilikan maupun kondisi lahan siap diberikan kepada penyidik.
“Kami sudah laporkan. Bukti-bukti juga ada. Jadi kami tetap ikuti proses hukum dan kami tunggu bagaimana tindak lanjut dari kepolisian,” ujarnya.
Kuasa hukum para pelapor, Goklas Tambun, mengatakan pihaknya menerima pendampingan perkara setelah sejumlah pemilik lahan sebelumnya menangani persoalan tersebut secara mandiri. Ia menyebut para korban kemudian datang bersama untuk memberikan informasi tambahan kepada Polres Tarakan.
“Para korban ini sudah lama punya tanah di sana. Ada mulai 2004, ada sertifikat terbit 2006, ada juga tahun-tahun berikutnya. Kemudian muncul jual beli dari pihak lain pada akhir 2024. Itu kemudian kami pelajari dan kami dampingi proses hukumnya,” kata Goklas.
Menurut Goklas, persoalan tersebut telah melahirkan tiga laporan polisi. Dua laporan dibuat pada 2025 terkait dugaan penyerobotan, sedangkan satu laporan dibuat pada 2026 terkait dugaan pengrusakan.
“Untuk perkara ini ada tiga laporan. Dua berkaitan dengan penyerobotan dan satu berkaitan dengan pengrusakan. Pengrusakan itu berkaitan dengan patok, pagar pembatas dan beberapa fasilitas di lokasi,” ujarnya.
Goklas mengatakan kedatangan mereka ke Polres Tarakan juga bertujuan memberikan informasi tambahan kepada penyidik. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya mendapat informasi perkara itu mendapat atensi kepolisian dan akan ditindaklanjuti.
“Tadi kami bertemu dengan Kasat Reskrim dan penyidik. Informasinya perkara ini sudah menjadi atensi dan akan segera diproses. Kami tentu menunggu perkembangan beberapa hari ke depan,” katanya.
Pihaknya memastikan proses pidana tetap akan dikawal. Mereka berharap penyelidikan dapat mengurai persoalan berdasarkan dokumen kepemilikan, kondisi fisik lahan serta bukti dugaan pengrusakan.
Ega Surya Perdana menambahkan, persoalan tersebut tidak berhenti pada perbedaan klaim dokumen. Menurut dia, para korban juga mengaku mengalami tekanan saat hendak mengelola tanah mereka.
Ega menyebut terdapat tujuh pemilik lahan dalam satu hamparan. Para pemilik tersebut memiliki dokumen masing-masing serta dapat memberikan keterangan terkait kondisi lahan di lokasi.
“Ini kami bawa ke jalur hukum karena para korban punya dokumen. Mereka sudah lama menguasai dan mengelola lahan tersebut. Kami juga mendapat cerita mengenai adanya intimidasi saat mereka datang ke lokasi. Karena itu prosesnya kami serahkan kepada kepolisian,” tegasnya. (saf)







