TARAKAN, Headlinews.id – Permohonan Bambang untuk menguji keabsahan penyidikan perkara kepabeanan melalui jalur praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Tarakan. Putusan tersebut tidak mengakhiri perkara pokok yang masih berada dalam proses penanganan penyidik.
Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar mengungkapkan, majelis hakim menolak eksepsi para termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, permohonan praperadilan Bambang juga ditolak dengan biaya perkara nihil.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi para termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon. Kemudian membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Eric.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Tar. Bambang mengajukan permohonan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan.
Permohonan diajukan melalui penasihat hukum Bambang, Alif Putra Pratama. Dalam petitumnya, Bambang meminta sejumlah tindakan penyidikan dinyatakan tidak sah, termasuk Laporan Kejadian, Surat Perintah Tugas Penyidikan, Surat Panggilan, penyidikan tindak pidana kepabeanan, hingga upaya paksa terhadap dirinya.
Bambang juga meminta ketiga termohon melakukan pemulihan terhadap dirinya paling lama tiga hari setelah putusan serta membayar biaya yang timbul dalam perkara. Seluruh permintaan tersebut ditolak majelis hakim.
Eric menjelaskan, praperadilan memiliki ruang lingkup pemeriksaan yang terbatas. Berdasarkan Pasal 158 KUHAP yang baru, terdapat sejumlah objek yang dapat diuji melalui praperadilan, antara lain sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa seperti penahanan, penyitaan dan penggeledahan.
“Kalau sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa seperti penahanan, penyitaan, penggeledahan, itu terkait sah atau tidaknya harus diawali dengan administrasi-administrasi yang harus terpenuhi,” jelasnya.
Selain upaya paksa, praperadilan dapat menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Termasuk permintaan ganti rugi dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan.
Objek lainnya berupa penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan atau pembantaran penahanan.
Menurut Eric, praperadilan hanya menguji tindakan dan prosedur dalam proses penegakan hukum. Sementara persoalan mengenai benar atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana menjadi kewenangan persidangan pokok perkara.
“Praperadilan itu hanya mengetes tindakan dari penyidik ini sudah memenuhi administrasi-administrasinya atau belum. Kalau terkait benar atau tidaknya tersangka melakukan perbuatan pidana, itu bukan ranah praperadilan. Nanti di pokok perkara, persidangan pokok perkara,” katanya.
Penolakan permohonan praperadilan Bambang tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan. Substansi perkara masih harus dibuktikan melalui mekanisme perkara pokok apabila nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Eric juga menegaskan putusan praperadilan tidak dapat diajukan melalui banding maupun kasasi. Menurutnya, praperadilan hanya menguji tindakan penyidik dalam ruang lingkup yang telah ditentukan hukum acara pidana.
“Tidak bisa upaya hukum, karena praperadilan itu hanya mengetes tindakan dari penyidik ini sudah memenuhi administrasi-administrasinya atau belum. Kalau terkait dia bukan pelaku tindak pidananya, itu bukan ranah dari praperadilan. Nanti harus dibuktikan di persidangan pokok perkara,” ujarnya.
Pemeriksaan praperadilan sendiri berlangsung selama tujuh hari kerja. Setelah putusan dijatuhkan, tidak ada batas waktu khusus yang mengharuskan pengadilan langsung menyidangkan perkara pokok.
Eric mengatakan kelanjutan perkara berada pada kewenangan penyidik. Apabila berkas perkara telah selesai, proses dilanjutkan ke tahap dua di kejaksaan sebelum kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
“Karena itu nanti kewenangan dari penyidik. Kalau memang sudah selesai berkasnya kan nanti tahap dua di Kejaksaan, baru Kejaksaan melimpah ke Pengadilan. Untuk jangka waktu di KUHAP tidak diatur,” kata Eric.
Sebelumnya, Bambang merupakan salah satu dari dua warga yang diamankan Bea Cukai dalam penanganan perkara kepabeanan di sekitar perairan Pulau Bunyu pada 18 Juni 2026. Bambang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Lapas Tarakan, sementara rekannya berinisial Z disebut kembali ke rumah dengan status wajib lapor.
Kuasa hukum saat itu mempersoalkan sejumlah prosedur dalam penanganan perkara, termasuk administrasi penyitaan, akses terhadap penasihat hukum, komunikasi dengan keluarga, serta dokumen penyidikan. Keberatan terhadap prosedur tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan praperadilan oleh Bambang. (saf)










