TARAKAN, Headlinews.id – Inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kamis (1/10/2026), menyisakan sejumlah catatan terkait pemenuhan layanan bagi warga binaan. Mulai dari kondisi hunian, makanan, fasilitas komunikasi hingga penanganan warga binaan dengan kebutuhan kesehatan khusus turut diperiksa dalam pemantauan tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara Maria Ulfa mengatakan, pemantauan dilakukan untuk melihat langsung pelayanan terhadap sekitar 1.300 warga binaan yang tersebar di sejumlah blok.
Selain memeriksa kondisi layanan, Ombudsman juga memberikan edukasi kepada warga binaan mengenai hak-hak mereka selama menjalani masa pembinaan.
“Kami datang ke sini untuk memantau dan memastikan layanan WBP ini berjalan dengan baik, setara dan adil. Tadi kami juga sekaligus menyampaikan dan mengedukasi mereka mengenai hak-haknya,” kata Maria.
Salah satu kondisi yang diperiksa yakni warga binaan wanita yang sedang menjalani kemoterapi. Maria mengatakan, kondisi kesehatan tersebut membutuhkan penanganan khusus karena warga binaan yang sakit berada dalam posisi rentan, sementara statusnya sebagai warga binaan membuat kebutuhan pelayanan medis harus mendapat perhatian lebih.
“Orang sakit di dalam lapas itu rentan, bahkan bisa dikatakan double rentan. Dia sudah berada dalam posisi sebagai warga binaan, kemudian dalam kondisi sakit juga. Jadi pelayanan kesehatannya memang harus mengikuti kebutuhan medisnya,” ujarnya.
Menurut Maria, pihaknya telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Kalapas dan jajaran agar koordinasi dengan rumah sakit tempat warga binaan menjalani kemoterapi tetap berjalan. Ombudsman juga ikut berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait penanganan warga binaan tersebut.
Tidak hanya persoalan kesehatan, Ombudsman turut melihat kondisi hunian warga binaan. Dalam pemantauan, jumlah penghuni di setiap kamar tidak sama. Ada kamar yang dihuni sekitar 20 orang, sementara kamar lain berisi sekitar 16 orang dan blok perempuan sekitar sembilan orang. Pihak lapas menjelaskan pembagian tersebut berkaitan dengan upaya mencegah potensi gesekan antarwarga binaan.
Maria mengatakan, penjelasan itu tetap dicatat Ombudsman karena pembagian penghuni yang berbeda perlu dipastikan tidak berkaitan dengan perlakuan khusus terhadap kelompok tertentu.
“Kami tadi juga menanyakan kenapa jumlahnya berbeda-beda. Dijelaskan bahwa itu untuk menghindari potensi gesekan. Jadi bukan karena ada perlakuan khusus, dan kami tetap berharap semua warga binaan mendapatkan perlakuan yang sama,” katanya.
Dari sisi sarana, Ombudsman melihat adanya perubahan dibandingkan kunjungan sekitar dua tahun sebelumnya. Ventilasi pada blok perempuan telah ditambah sehingga sirkulasi udara lebih baik. Area dapur dan pengolahan makanan juga dinilai lebih luas dan terbuka dibandingkan kondisi sebelumnya.
Untuk fasilitas di dalam blok, Maria menyebut penggunaan kipas angin diperbolehkan secara bersama. Televisi juga tersedia di ruang bersama sehingga dapat digunakan warga binaan secara bergantian.
Catatan lain berkaitan dengan makanan. Maria menyebut anggaran makan warga binaan berada pada kisaran Rp19 ribu untuk kebutuhan tiga kali makan dalam sehari. Dengan kondisi tersebut, ia menilai variasi lauk perlu tetap diperhatikan karena warga binaan juga termasuk kelompok yang membutuhkan asupan makanan yang layak.
“Kalau melihat anggaran makan yang sekitar Rp19 ribu untuk tiga kali makan, tentu kita berharap menu dan lauknya bisa lebih diperhatikan. Ini perlu juga dilihat oleh pengambil kebijakan di pusat, karena mereka ini warga binaan yang tetap membutuhkan makanan yang layak,” kata Maria.
Ombudsman juga melihat penggunaan fasilitas komunikasi atau Wartel. Dalam pemantauan di blok perempuan, terdapat warga binaan yang menunggu sementara warga binaan lain masih menggunakan telepon.
“Kalau ada yang menggunakan Wartel terlalu lama, sementara yang lain menunggu, ke depan perlu ada pengaturan waktunya. Bukan berarti ada maksud tertentu, tetapi harus ada batasan supaya semua punya kesempatan yang sama,” ujarnya.
Terhadap temuan selama pemantauan, Ombudsman akan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan di tingkat pusat. Maria menegaskan pemeriksaan di lapas merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelayanan kelompok rentan dan tidak berangkat dari laporan atau kejadian tertentu.
“Ini bagian dari tugas kami untuk memastikan kelompok rentan mendapatkan pelayanan yang setara dan adil. Jadi kami memang melakukan pemantauan, kemudian hasilnya nanti kami laporkan kepada pimpinan di pusat,” pungkasnya. (saf)










