TARAKAN, Headlinews.id – Layanan kunjungan di Lapas Kelas IIA Tarakan masih menghadapi persoalan antrean. Pengunjung bahkan disebut datang sejak selepas subuh untuk mendapatkan giliran, sementara waktu kunjungan terbatas. Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara mencatat kondisi itu dalam inspeksi yang dilakukan Kamis (1/10/2026).
Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Bakuh Dwi Tanjung mengatakan, persoalan antrean terlihat dari kebiasaan pengunjung yang datang jauh sebelum jadwal pelayanan dibuka. Sebagian bahkan meninggalkan kartu identitas di ruang pendaftaran untuk mendapatkan posisi antrean.
“Kami melihat ada masyarakat yang datang sekitar pukul 08.30, tetapi baru bisa masuk setelah pukul 10.00. Ada juga yang datang sejak selepas subuh. Artinya, waktu mereka cukup banyak tersita untuk menunggu, sementara waktu kunjungannya sendiri terbatas,” kata Bakuh.
Menurutnya, kondisi itu tidak terlepas dari perubahan frekuensi kunjungan. Sebelumnya warga binaan dapat menerima kunjungan hingga tiga kali dalam sepekan, kemudian berkurang menjadi dua kali. Pada pekan saat Ombudsman melakukan pemantauan, kunjungan bahkan hanya berlangsung satu kali sehingga pengunjung terkonsentrasi pada hari tertentu.
Penumpukan pengunjung kemudian berdampak pada waktu tunggu. Bakuh menilai sistem antrean perlu diperjelas agar masyarakat tidak harus datang terlalu dini hanya untuk memastikan mendapat giliran. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan yakni pendaftaran secara daring.
“Kalau masyarakat sampai datang sejak subuh, kemudian KTP ditinggalkan di ruang pendaftaran untuk mengambil antrean, berarti mekanismenya perlu diperjelas. Bisa dipikirkan sistem pendaftaran online atau pengaturan antrean yang lebih pasti supaya masyarakat tidak perlu datang terlalu pagi,” ujarnya.
Selain antrean, Ombudsman juga menemukan persoalan pada waktu pembukaan layanan. Bakuh menyebut terdapat kondisi loket pelayanan yang baru dibuka sekitar 30 menit setelah jadwal. Situasi itu tentu menambah waktu tunggu, terutama ketika pengunjung sudah datang lebih awal.
Jumlah petugas yang melayani juga terbatas dibandingkan perangkat yang tersedia. Dari empat komputer yang ada, hanya dua petugas yang menangani pelayanan. Ketika jumlah pengunjung meningkat, keterbatasan petugas dapat memperlambat proses administrasi dan membuat antrean semakin panjang.
“Kita lihat ada empat komputer, tetapi petugas yang melayani hanya dua. Ini juga perlu dievaluasi. Ketika pengunjung ramai, tentu dua petugas akan menghadapi beban pelayanan yang lebih besar,” kata Bakuh.
Kondisi ruang tunggu turut diperiksa. Fasilitas kursi prioritas bagi penyandang disabilitas sudah tersedia, tetapi masih terdapat area yang panas dan kurang nyaman bagi pengunjung yang harus menunggu. Ombudsman juga mempertanyakan kesiapan tempat penyimpanan barang apabila jumlah pengunjung melebihi kapasitas loker yang tersedia.
Persoalan lain berkaitan dengan barang yang dibawa pengunjung. Bakuh mengatakan, terdapat aturan mengenai barang dari luar yang tidak diperbolehkan masuk sehingga perlu ada kejelasan informasi kepada masyarakat mengenai barang yang dapat dibawa dan barang yang harus diperoleh dari fasilitas penjualan di dalam lapas.
“Kalau memang ada barang yang tidak boleh dibawa dari luar, aturan itu harus jelas disampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai orang sudah datang jauh-jauh, kemudian barangnya tidak bisa masuk dan baru mengetahui aturannya ketika berada di lokasi,” ujarnya.
Menurut Bakuh, pembenahan layanan kunjungan perlu melihat keseluruhan rangkaian pelayanan, bukan hanya persoalan antrean. Kepastian jadwal, jumlah petugas, mekanisme pendaftaran, ruang tunggu hingga informasi mengenai barang bawaan perlu dibuat lebih jelas agar masyarakat memperoleh pelayanan yang tertib.
Ombudsman juga kembali mengaitkan kondisi lapas dengan persoalan kapasitas hunian. Bakuh mengatakan, kebutuhan pembangunan lapas tambahan di Kaltara telah dikaji Ombudsman sejak 2018, termasuk untuk Tarakan dan Nunukan.
Lapas Tarakan sendiri memiliki kapasitas ideal sekitar 400 warga binaan, sementara jumlah penghuni saat ini disebut mencapai sekitar tiga kali lipat dari kapasitas tersebut. Kondisi overkapasitas itu dinilai turut memberikan tekanan terhadap penyelenggaraan pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan.
“Persoalan overkapasitas ini sudah cukup lama kami kaji. Sejak 2018 kami sudah melihat kebutuhan lapas di Kaltara, karena Tarakan dan Nunukan sama-sama menghadapi persoalan kapasitas. Kalau kapasitasnya sudah tiga kali dari kondisi ideal, tentu pelayanan dan pengawasan juga ikut terdampak,” pungkas Bakuh. (saf)










