TARAKAN, Headlinews.id – Masyarakat pemilik lahan di kawasan Bandara Internasional Juwata Tarakan masih menunggu penyelesaian ganti rugi yang disebut telah berlangsung lebih dari tiga dekade. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tarakan, Rabu (12/8/2026) warga kembali meminta pembayaran lahan segera direalisasikan.
Sekretaris Bendahara Paguyuban Masyarakat Pesisir Bandara Juwata Tarakan, Budi Santoso, mengatakan RDP kali ini memberi harapan adanya penyelesaian setelah persoalan lahan berlarut selama puluhan tahun. Namun, warga berharap hasil pembahasan tidak kembali berhenti pada janji.
“Sudah ada perkembangan, mudah-mudahan ini ada realisasi, tidak janji-janji. Kami mengharapkan dari pihak paguyuban segera terealisasi. Karena menunggu ini bukan 10 tahun atau dua tahun, sudah lebih 30 tahun. Jadi hasil RDP siang ini mudah-mudahan menjadi solusi terbaik,” kata Budi.
Menurut Budi, pendataan awal masyarakat yang memiliki bidang lahan di kawasan tersebut mencatat sekitar 41 bidang. Dari jumlah itu, sebagian pemilik disebut telah meninggal dunia sehingga penyelesaian yang semakin lama dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru terkait ahli waris.
“Data dulu memang masih kurang sempurna. Aslinya sekitar 41 bidang. Dari pemilik itu sudah banyak yang meninggal. Yang kami khawatirkan nanti persoalannya turun-temurun dan persepsinya sudah berbeda lagi. Makanya kami berharap ini segera diselesaikan,” ujarnya.
Budi menyebut sekitar 17 bidang di antaranya diperkirakan telah masuk dalam status Barang Milik Negara (BMN), sementara bidang lainnya berada di luar status tersebut.
Ia mengatakan sebagian pemilik lahan pernah menerima pembayaran. Di antaranya Bedu Rahman, Andi Anwar dan Hasbullah yang disebut menerima pembayaran pada 2004.
“Waktu itu pembayarannya terjadi karena masyarakat mau melakukan aksi, bahkan sampai ada rencana membakar traktor saat pembukaan bandara. Itu sekitar 2004,” katanya.
Menurut Budi, persoalan pembayaran kembali mencuat setelah adanya janji penyelesaian pada masa kepemimpinan Kepala Bandara Juwata Syamsul Banri sekitar 2014. Saat itu masyarakat disebut mendapat janji pembayaran paling lambat dua tahun kemudian.
“Waktu itu dijanjikan selambat-lambatnya dua tahun sudah terselesaikan atau terbayarkan. Kalau 2014 berarti paling tidak 2016 selesai. Tapi sampai beliau pensiun, sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujarnya.
Budi mengatakan lahan masyarakat berada di sekitar kawasan runway dan sebagian telah digunakan untuk kepentingan pengembangan bandara. Kondisi tersebut membuat pemilik tidak lagi dapat mengelola lahan seperti sebelumnya.
Ia sendiri mengaku memiliki lahan sekitar 2,5 hektare yang sebelumnya dikelola sebagai tambak. Lahan tersebut dibeli pada 1995, sementara pengelolaan kawasan telah dilakukan sebelum perluasan bandara.
“Saya beli tahun 1995, tetapi sebelumnya memang sudah dikelola. Dulu tidak ada kepikiran akan ada perluasan bandara. Dengan perkembangan Tarakan, akhirnya ada perluasan. Dulu lahan itu kami kelola untuk tambak, memelihara udang dan ikan bandeng,” katanya.
Menurut Budi, kawasan tersebut sebelumnya berupa hutan bakau yang kemudian dirintis masyarakat menjadi tambak. Perubahan fungsi kawasan dan pengembangan bandara membuat masyarakat kehilangan kesempatan untuk terus mengelola lahan tersebut.
Budi berharap pembahasan di DPRD kali ini menghasilkan langkah nyata, terutama terkait pembayaran kepada pemilik lahan yang memang memiliki hak.
“Harapannya segera dibayar. Kami sudah menunggu lama, jadi biarlah kami bisa menikmati hasilnya. Jangan sampai terus menunggu dan berganti-ganti pembahasan tanpa ada realisasi,” pungkasnya. (saf)










