TARAKAN, Headlinews.id– Sebagian lahan masyarakat yang kini menjadi bagian dari landasan Bandara Internasional Juwata Tarakan disebut belum pernah dibayarkan kepada pemiliknya meski telah masuk sebagai Barang Milik Negara (BMN). Persoalan tersebut kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tarakan, Rabu (12/8/2026) bersama pihak bandara dan masyarakat pesisir.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, mengatakan persoalan lahan di kawasan bandara harus dibedakan berdasarkan statusnya. Lahan yang telah ditetapkan sebagai BMN memiliki mekanisme berbeda dengan lahan yang belum masuk aset negara.
“Sebagian tanah masyarakat itu sudah jadi landasan dan sudah di-BMN-kan. Tetapi tadi disampaikan juga bahwa bandara belum pernah membayar sama sekali. Ini perlu dicatat, karena kalau masyarakat memang punya dasar hak, persoalan pembayaran dan proses pengambilalihannya juga harus dilihat,” kata Rismanto.
Persoalan tersebut bukan baru muncul dalam RDP kali ini. Rismanto mengatakan DPRD Kaltara sebelumnya telah menggelar rapat pada November 2025 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi, termasuk meminta BPN melakukan verifikasi serta pihak bandara menindaklanjuti hasil pembahasan.
Menurut dia, hasil verifikasi dan tindak lanjut tersebut kemudian kembali menjadi bahan dalam RDP terbaru. Dari pembahasan itu, status lahan masyarakat yang telah digunakan untuk pengembangan bandara menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat kejelasan.
Rismanto mengatakan kawasan yang kini menjadi bagian dari bandara sebelumnya merupakan kawasan pertambakan masyarakat. Perubahan fungsi terjadi seiring pengembangan Bandara Juwata, termasuk perpanjangan runway yang menggunakan sebagian lahan masyarakat.
“Dulunya itu daerah tambak milik masyarakat. Kita semua masyarakat Kaltara tahu bahwa di situ daerah tambak. Sekarang sebagian tanah masyarakat sudah menjadi landasan dan sudah masuk BMN. Tapi tadi juga disampaikan bandara belum pernah membayar sama sekali,” ujarnya.
Menurut Rismanto, kondisi tersebut membuat persoalan hak masyarakat tidak bisa dilepaskan dari proses penguasaan dan pemanfaatan lahan untuk fasilitas penerbangan. Terlebih, lahan yang telah digunakan tersebut disebut sudah berstatus sebagai aset negara.
Ia mengatakan status BMN membuat persoalan tersebut tidak lagi sederhana untuk diselesaikan melalui forum RDP. Apabila masyarakat tetap merasa memiliki hak atas lahan yang sudah ditetapkan sebagai aset negara, jalur hukum menjadi pilihan yang tersedia.
“Kalau yang sudah di-BMN-kan, saya rasa tidak perlu lagi kita RDP-kan karena ujung-ujungnya tidak ada jalan selain PTUN. Kalau masyarakat merasa itu hak miliknya, ya gugatan ke PTUN. Kalau hanya RDP dan rapat-rapat, saya yakin tidak akan ada solusi karena mereka juga tidak berani mengambil keputusan,” kata Rismanto.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dipisahkan berdasarkan status masing-masing bidang tanah agar penyelesaiannya tidak tumpang tindih. Menurutnya, forum RDP masih relevan untuk membicarakan lahan yang belum memiliki status BMN, sedangkan lahan yang telah ditetapkan sebagai aset negara memiliki mekanisme hukum tersendiri.
Rismanto juga menyoroti kondisi ketika lahan masyarakat telah digunakan untuk kepentingan bandara, sementara hak pemilik disebut belum diselesaikan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari status aset, tetapi juga perlu melihat proses penguasaan lahan sebelumnya.
“Sebagian tanah masyarakat itu sudah jadi landasan, sudah di-BMN-kan, tetapi masyarakat menyampaikan belum pernah dibayar. Ini yang perlu dicatat. Kalau masyarakat mengajukan gugatan, kita yakin ada dasar yang bisa mereka perjuangkan. Tapi kalau hanya mengandalkan RDP dan rapat-rapat, saya yakin tidak akan ada solusi,” ujarnya.
Rismanto berharap penyelesaian tidak berhenti pada pembahasan administratif. Ia meminta status setiap bidang lahan dipisahkan secara jelas sehingga masyarakat mengetahui jalur yang dapat ditempuh dan pemerintah maupun pihak bandara memiliki kepastian dalam mengambil langkah.
“Jadi jangan semua persoalan lahan ini disatukan. Yang sudah menjadi BMN punya mekanisme sendiri, sementara yang belum masuk BMN masih bisa kita bicarakan dan cari jalan keluarnya. Yang penting statusnya harus jelas, jangan masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” kata Rismanto. (saf)










