TARAKAN, Headlinews.id – Penerimaan peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Tarakan tidak menggunakan batasan usia, melainkan sepenuhnya mengacu pada riwayat pendidikan terakhir sebagai dasar penentuan jenjang Paket A, B, dan C.
Kepala UPT SPNF SKB Kota Tarakan, Patmaria Krisnova Levryn, menegaskan dalam sistem pendidikan kesetaraan, usia tidak menjadi faktor penentu dalam proses penerimaan peserta didik.
“Kami tidak melihat usia. Sama sekali tidak berdasarkan umur. Yang kami lihat adalah riwayat pendidikan terakhir mereka,” ujar Patmaria.
Ia menjelaskan, setiap calon peserta didik terlebih dahulu melalui proses verifikasi dokumen pendidikan terakhir, seperti rapor atau catatan sekolah sebelumnya.
Verifikasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan penempatan jenjang pendidikan yang sesuai dengan capaian terakhir peserta didik.
“Kalau dia putus di kelas 2 SD, maka masuk Paket A. Kalau putus di SMP atau SMA, kami sesuaikan ke Paket B atau Paket C. Jadi yang kami cek itu benar-benar riwayat pendidikannya,” katanya.
Patmaria menuturkan, sistem tersebut merupakan karakter utama pendidikan kesetaraan yang membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan formal pada waktunya, baik karena faktor ekonomi, pekerjaan, maupun kondisi sosial lainnya.
Menurutnya, SKB hadir sebagai ruang pendidikan alternatif yang memberikan kesempatan kembali bagi warga untuk melanjutkan pendidikan tanpa terkendala usia, selama memiliki riwayat pendidikan yang jelas sebagai dasar penempatan jenjang.
“Kami memberikan akses pendidikan seluas-luasnya, bagi masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan formal, baik karena faktor ekonomi, pekerjaan, maupun kondisi sosial lainnya,” tandasnya.
Ia menegaskan, pendekatan ini sekaligus memastikan pendidikan nonformal tetap memiliki standar yang terukur dalam proses penentuan jenjang, meskipun bersifat lebih fleksibel dibanding pendidikan formal.
“Prinsipnya kami tidak membatasi usia. Yang menjadi dasar adalah riwayat pendidikan terakhir, itu yang menentukan mereka masuk Paket A, B, atau C,” jelasnya.
Dengan sistem tersebut, SKB Kota Tarakan memastikan seluruh peserta didik tetap terdata dalam sistem pendidikan nasional serta mendapatkan layanan pendidikan kesetaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi, peserta didik berjalan sesuai ketentuan pendidikan kesetaraan dan tercatat dalam sistem pendidikan nasional melalui data resmi,” pungkasnya.
Patmaria menambahkan, mekanisme ini menjadi bagian dari upaya membuka akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Yang penting itu bukan usianya, tetapi di mana mereka terakhir sekolah. Itu yang menjadi acuan kami,” tutupnya. (*/saf)







