TANA TIDUNG, Headlinews.id– Dugaan penganiayaan terhadap seorang nasabah bank pelat merah di Kabupaten Tana Tidung berujung laporan ke Polres Tana Tidung. Kasus yang diduga melibatkan seorang petugas penagihan itu kini dalam penanganan kepolisian setelah korban, Derry Adriant, melaporkan peristiwa yang dialaminya pada Selasa (28/7/2026).
Derry mengaku peristiwa tersebut bermula dari komunikasi terkait angsuran pinjaman. Ia mengatakan telah menjadi nasabah sejak 2022 dan selama sekitar dua setengah tahun pembayaran angsuran berjalan lancar.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran yang sesekali terjadi hanya karena menunggu pendapatan dari usahanya, namun kewajiban itu selalu diselesaikan pada awal bulan.
“Selama dua setengah tahun aman-aman saja. Memang kalau akhir bulan pendapatan masih minim, biasanya awal bulan baru saya setor,” ujarnya.
Beberapa hari sebelum kejadian, Derry mengaku dihubungi melalui telepon saat berada di bandara hendak kembali ke Kabupaten Tana Tidung. Karena sedang bersiap naik pesawat, komunikasi kemudian berlanjut melalui pesan WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, ia mengaku sempat mengetahui petugas yang menghubunginya merupakan petugas baru.
Pada Selasa (28/7/2026), Derry kembali menerima pesan mengenai angsuran pinjamannya. Namun, karena masih beraktivitas berjualan kopi bersama istrinya di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tana Tidung, ia mengaku belum sempat memberikan tanggapan.
Menurut Derry, setibanya di rumah pada sore hari, seorang petugas penagihan datang menghampirinya. Ia menilai cara petugas tersebut melakukan penagihan berbeda dibandingkan petugas-petugas sebelumnya.
“Saya baru menyandarkan motor, dia langsung datang menagih. Cara datangnya menurut saya sudah berbeda,” katanya.
Melihat situasi tersebut, Derry mengaku meminta istrinya masuk ke dalam rumah agar tidak ikut terlibat. Tak lama kemudian, terjadi adu mulut antara dirinya dengan petugas penagihan.
Ia mengaku sempat mengajak petugas tersebut berbicara baik-baik di dalam rumah. Namun, menurutnya, ajakan itu tidak direspons hingga situasi semakin memanas.
“Dia ajak saya ke jalan. Setelah saya mendekat, dia memukul mata saya,” ucapnya.
Merasa menjadi korban dugaan penganiayaan, Derry kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tana Tidung pada malam harinya. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM), laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian.
Kasus tersebut mendapat perhatian Forum Aliansi Pemuda Masyarakat Pemerhati Hukum Kabupaten Tana Tidung. Ketua forum, Ibrahim, mendesak aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional serta mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
“Kami meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini, mengusut secara tuntas, dan memproses setiap pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Ibrahim.
Selain meminta proses hukum berjalan transparan, forum juga mendesak manajemen bank melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan keterlibatan oknum pegawainya.
Menurut Ibrahim, apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak bank harus memberikan sanksi tegas sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan dan prosedur penagihan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ia menilai lembaga perbankan, khususnya badan usaha milik negara, semestinya mengedepankan pelayanan yang profesional serta menghormati hak-hak nasabah dalam setiap proses penagihan.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar keadilan benar-benar terwujud bagi korban, sekaligus menjadi evaluasi sehingga masyarakat tetap merasa aman dan percaya terhadap layanan perbankan,” pungkasnya.










