TARAKAN, Headlinews.id – Pelaksanaan ekspor langsung komoditas perikanan dari Tarakan ke Hong Kong yang kembali berlangsung pada Kamis (4/6/2026) masih dihadapkan pada sejumlah kendala di lapangan.
Pelaku usaha menilai masih terdapat tumpang tindih regulasi serta perbedaan interpretasi antarinstansi yang berpengaruh terhadap kelancaran proses ekspor.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara, Peter Setiawan, yang juga pelaku usaha ekspor mengatakan dalam praktik di lapangan masih ditemukan ketidaksinkronan antara dokumen karantina dan persyaratan tambahan dari lembaga teknis lain terkait sertifikasi mutu.
Ia bahkan mengaku pernah menjalani proses pemeriksaan terkait aktivitas ekspor yang dilakukannya, yang menurutnya dipicu oleh perbedaan pemahaman regulasi di lapangan.
“Kemarin saya sampai diperiksa di kantor saya. Jadi memang ada miss di regulasi ini karena implementasinya di bawah tidak jelas. Yang jadi masalah, sudah ada sertifikat karantina yang jelas, barangnya juga jelas, tapi masih diminta lagi sertifikat dari Balai Mutu seperti SHMKP, itu yang bikin kami bingung,” ujarnya.
Peter menjelaskan, posisinya dalam rantai usaha hanya sebagai penghubung supplier dengan pembeli luar negeri tanpa melakukan proses pengolahan yang mensyaratkan fasilitas seperti SKP atau HACCP.
Namun demikian, ia menilai munculnya kewajiban tambahan dari lembaga berbeda membuat proses ekspor menjadi lebih kompleks, terutama bagi pelaku usaha kecil yang tidak memiliki fasilitas produksi sendiri.
“Saya ini bukan pengolah. Saya hanya bantu supaya barang dari supplier bisa ketemu buyer di Hong Kong. Tapi kalau satu bilang cukup karantina, satu lagi bilang harus ada mutu lagi, ini jadi tumpang tindih. Akhirnya kami yang di lapangan yang bingung,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keberlanjutan ekspor langsung di Tarakan karena pelaku usaha bisa beralih ke jalur lain yang dinilai lebih sederhana.
“Kalau ini tidak diselesaikan, pengusaha bisa saja beralih lewat Tawau karena lebih simpel dari sisi proses,” ujarnya.
Menurutnya, jalur perdagangan melalui Tawau telah memiliki jaringan pasar yang kuat hingga Malaysia dan Tiongkok, sehingga secara operasional dinilai lebih efisien meski tidak melalui skema ekspor langsung dari daerah.
Hal senada disampaikan pelaku usaha lainnya, Adi, yang menyoroti hambatan pada sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), terutama terkait persetujuan teknis dan penyesuaian tata ruang atau PKKPR.
Ia menyebut proses perizinan masih terkendala sinkronisasi teknis antarinstansi sehingga beberapa pengurusan izin belum selesai meski sudah berjalan cukup lama.
“Kalau dari kami pelaku usaha, kendalanya di OSS. Sudah berbulan-bulan kami urus, tapi belum selesai karena masih menunggu instruksi teknis, termasuk PKKPR dan zonasi. Jadi secara sistem masih tersendat,” ujarnya.
Adi menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian lintas pemerintah agar tidak menghambat aktivitas ekspor dan investasi di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.
Ia menambahkan, pelaku usaha pada dasarnya siap mengikuti seluruh ketentuan perizinan, termasuk SKP dan HACCP, sepanjang mekanisme yang diterapkan berjalan sinkron dan tidak tumpang tindih antarinstansi.
“Kami tidak menolak aturan. Semua mau kami ikuti, SKP, HACCP, semuanya. Tapi sistemnya harus sinkron antara pusat, daerah, dan instansi teknis supaya tidak menghambat usaha di lapangan,” pungkasnya. (saf)










