TARAKAN, Headlinews.id – Penyidik Satreskrim Polres Tarakan terus mendalami laporan dugaan penyebaran data pribadi yang menyeret sejumlah nama, termasuk Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan.
Sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut telah dimintai keterangan guna mengungkap unsur pidana dalam kasus yang sedang ditangani.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah dilakukan dalam rangka mengumpulkan fakta dan memperjelas kronologi peristiwa yang dilaporkan.
“Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan, termasuk pihak yang disebut dalam laporan maupun pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian kejadian,” katanya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Reginald, proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen pendukung sebelum menentukan langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, penyidik juga akan meminta pendapat ahli untuk menelaah dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor. Keterangan ahli pidana dan ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai penting untuk mengkaji ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kami masih menjadwalkan pemeriksaan ahli. Waktunya menyesuaikan dengan ketersediaan yang bersangkutan. Mudah-mudahan bisa segera dilakukan supaya proses pendalaman perkara dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa yang merasa dirugikan akibat dugaan penyebaran data pribadinya di media sosial. Data yang dipersoalkan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disebut tersebar melalui unggahan digital tanpa penyamaran identitas.
Mahasiswa tersebut sebelumnya diketahui mengikuti kegiatan pemutaran film dokumenter berjudul Pesta Babi yang sempat dihentikan di wilayah Kampung Enam beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu kemudian berkembang hingga muncul dugaan penyebaran data pribadi yang akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
Sementara itu, Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Tarakan, Dicky Nur Alam, membenarkan laporan terkait dugaan penyebaran data pribadi telah diterima dan diproses oleh Polres Tarakan.
“Laporan sudah diterima penyidik. Kami juga menyerahkan sejumlah bukti digital yang berkaitan dengan unggahan yang menjadi dasar pelaporan,” katanya.
Menurut Dicky, bukti yang diserahkan meliputi tangkapan layar dan dokumen digital yang dianggap berkaitan dengan dugaan penyebaran data pribadi.
Seluruh dokumen tersebut telah disampaikan kepada penyidik untuk menjadi bahan pendalaman selama proses penyelidikan berlangsung.
Pihaknya berharap penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. HMI juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus hingga terdapat kejelasan mengenai hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh tahapan penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai ada kejelasan dari hasil penanganannya,” tegas Dicky. (saf)










