TARAKAN, Headlinews.id – Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal masih ditemukan dalam berbagai kegiatan pengawasan Bea Cukai Tarakan, terutama melalui operasi pasar dan pemeriksaan kapal yang rutin dilakukan di wilayah perairan setempat. Dua jalur pengawasan tersebut hingga kini disebut masih menjadi sumber utama temuan di lapangan.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, mengatakan bahwa sebagian besar MMEA ilegal yang diamankan petugas berasal dari kegiatan operasi pasar serta pemeriksaan kapal yang bersandar di wilayah Tarakan, baik kapal domestik maupun yang datang dari luar negeri.
“Temuan minuman mengandung etil alkohol ini banyak kami dapatkan dari operasi pasar, kemudian juga dari pemeriksaan kapal yang bersandar di wilayah Tarakan. Dari situ kita lakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kegiatan pengawasan di pelabuhan, petugas juga menemukan bahwa sebagian MMEA dibawa oleh kru kapal dalam jumlah tertentu saat kapal melakukan aktivitas sandar. Kondisi ini membuat sektor pelayaran menjadi salah satu titik yang terus diperketat pengawasannya.
Wahyu menjelaskan, setiap kapal yang bersandar di wilayah Tarakan tetap mendapatkan pemeriksaan sekaligus sosialisasi langsung kepada kru kapal. Sosialisasi ini dilakukan secara rutin, termasuk dengan melibatkan instansi imigrasi untuk memastikan seluruh pihak memahami aturan barang bawaan yang diperbolehkan maupun yang dilarang.
“Setiap kapal yang bersandar tetap kami lakukan pemeriksaan. Sekaligus kami juga lakukan sosialisasi kepada kru kapal bersama imigrasi. Kami sampaikan secara langsung apa saja yang boleh dibawa dan apa yang tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, dalam banyak kasus masih ditemukan kru kapal, termasuk dari luar negeri, yang belum sepenuhnya memahami ketentuan barang bawaan di Indonesia. Pendekatan edukasi tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan di lapangan.
Selain operasi pasar untuk penindakan, Bea Cukai Tarakan juga melakukan pemantauan perkembangan harga pasar MMEA sebagai bagian dari tugas pengawasan di bidang cukai. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 13–15 Juli 2026 di sejumlah tempat usaha di Kota Tarakan, di antaranya Swiss-Belhotel Tarakan dan Rindu Malam Bar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengumpulkan data mengenai jenis produk, variasi harga jual, serta kondisi pasar MMEA. Informasi yang diperoleh menjadi bahan analisis dan evaluasi untuk mendukung perumusan kebijakan, pengawasan, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan sesuai ketentuan.
Selain itu, Wahyu mengungkapkan sebagian MMEA yang ditemukan memiliki kadar alkohol yang sangat tinggi, bahkan mencapai sekitar 56 persen, atau mendekati kadar alkohol pada bahan teknis seperti spiritus. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
“Yang kita temukan ada yang sampai 56 persen. Kalau dibandingkan dengan standar minuman beralkohol yang umum di masyarakat, biasanya hanya sekitar 5 sampai 10 persen. Jadi ini jauh lebih tinggi dan tentu berisiko bagi kesehatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, peredaran minuman dengan kadar alkohol tinggi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat apabila lolos ke pasar.
Dalam upaya pengawasan, Bea Cukai juga melakukan koordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) untuk memastikan kelayakan konsumsi barang-barang yang masuk, khususnya produk yang berpotensi dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
“Untuk beberapa barang, kita juga berkoordinasi dengan Balai POM untuk melihat apakah barang tersebut layak dikonsumsi atau tidak sebelum beredar di masyarakat,” katanya.
Selain aspek kesehatan, pengawasan terhadap MMEA juga berkaitan erat dengan penerimaan negara, karena produk tersebut seharusnya masuk melalui jalur resmi dan dikenakan ketentuan cukai sesuai aturan yang berlaku.
Wahyu menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui operasi pasar, pemeriksaan kapal, maupun sosialisasi kepada pelaku pelayaran. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menekan peredaran barang ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi. Harapannya, semua pihak semakin memahami aturan yang berlaku sehingga pelanggaran bisa ditekan,” pungkasnya. (saf)







