TARAKAN, Headlinews.id – Sejumlah penyelenggara pelayanan publik di Kalimantan Utara akan menjalani penilaian Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi. Penilaian tahun ini dilakukan dengan pendekatan baru yang mencakup kualitas pelayanan hingga kepatuhan terhadap standar pelayanan.
Wali Kota Tarakan Khairul mengatakan, Pemerintah Kota Tarakan masih menunggu proses penilaian yang akan dilakukan Ombudsman RI. Hingga saat ini, belum ada hasil maupun catatan terkait kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkot Tarakan karena tahapan penilaian baru akan dimulai.
“Ini baru mau penilaian. Kalau yang dulu sih bagus saja, tapi kan masih pola yang lama, kriteria hijau, kuning, merah itu yang dulu. Sekarang kan ada perubahan untuk ada opini, kan baru mau memulai ini, jadi belum ada,” kata Khairul.
Entry Meeting tersebut menjadi tahap awal sebelum Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi yang menjadi lokus pemeriksaan. Dalam kegiatan itu, Ombudsman memaparkan konsep serta mekanisme Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.
Tahun ini, penilaian dilakukan dengan sejumlah penyempurnaan indikator. Cakupan penilaian juga diperluas, tidak hanya terhadap pemerintah daerah, tetapi termasuk instansi vertikal dan penyelenggara layanan lainnya.
Aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian meliputi kualitas pelayanan publik serta tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap standar yang telah ditetapkan. Ombudsman juga akan melihat potensi maladministrasi sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
Khairul menjelaskan, perubahan mekanisme penilaian membuat pemerintah daerah belum dapat memperkirakan hasil yang akan diperoleh. Menurutnya, penilaian nantinya juga akan melihat respons masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Masalah itu kan nanti tergantung respons masyarakat. Kita juga enggak tahu apa yang mau disampaikan masyarakat, ya kita terbuka ajalah nanti apa yang disampaikan. Kan nanti yang mensurvei kan mereka, kita enggak tahu,” ujarnya.
Ia memastikan setiap masukan maupun pengaduan masyarakat tetap akan ditindaklanjuti pemerintah daerah. Apabila terdapat laporan yang masuk melalui Ombudsman, perangkat daerah terkait akan memberikan penjelasan sesuai persoalan yang disampaikan.
“Kalau misalnya ada pengaduan masyarakat ke Ombudsman, dinas yang dipanggil atau ininya, biasa kan selalu datang kok, selalu memberikan penjelasan. Tapi rasa-rasanya hampir semua kalau ada pengaduan ya kita tindak lanjuti,” katanya.
Khairul menambahkan, hasil penilaian Ombudsman nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Tarakan untuk melihat aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki. Pemerintah daerah juga terbuka terhadap masukan yang diberikan selama proses penilaian berlangsung.
“Kalau ada masukan, Ombudsman kan juga selalu memberikan masukan kalau ada pengaduan. Kita jawab, kita respons,” tuturnya.
Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 Provinsi Kalimantan Utara sebelumnya dihadiri kepala daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), serta instansi vertikal. Kegiatan tersebut menjadi rapat pendahuluan sebelum Ombudsman RI melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lokus yang telah ditentukan.
Melalui penilaian tersebut, Ombudsman RI mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih serta pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik. Selanjutnya, Ombudsman akan menyusun opini berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan. (*/saf)










