TARAKAN, Headlinews.id – Pelaksanaan ekspor langsung komoditas perikanan dari Tarakan terus didorong melalui penguatan layanan terpadu dan penyederhanaan prosedur lintas instansi.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pembukaan klinik ekspor serta penyediaan fasilitas penunjang yang diberikan sebagai bentuk insentif bagi pelaku usaha.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, mengungkapkan layanan karantina dalam proses ekspor telah berbasis sistem digital melalui permohonan SSW/SSW-GC, dengan seluruh persyaratan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam sistem tersebut.
“Klinik ekspor ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk konsultasi, pendampingan administrasi, hingga pemenuhan dokumen ekspor,” ujarnya, usai diskusi bersama pelaku ekspor dan instansi terkait, Kamis (4/6/2026).
Fasilitas penunjang di lingkungan karantina juga dapat digunakan secara gratis sebagai bentuk insentif untuk mempercepat layanan ekspor langsung.
“Karantina juga membuka instalasi untuk dimanfaatkan pelaku usaha. Ada fasilitas untuk komoditas hidup, segar, dan beku. Bahkan untuk kegiatan seperti repacking, pengisian oksigen, dan penambahan es, dapat difasilitasi secara gratis sebagai insentif,” ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut telah dikonsultasikan ke tingkat pusat, termasuk Biro Umum dan Keuangan, sehingga dapat diterapkan sebagai bagian dari dukungan percepatan ekspor daerah.
“Hal ini sudah dikonsultasikan ke pusat dan dapat difasilitasi sebagai insentif untuk pelaku usaha,” katanya.
Klinik ekspor tersebut telah dibuka dan menjadi pusat layanan konsultasi yang membantu pelaku usaha dari tahap awal hingga pemenuhan persyaratan teknis.
“Klinik ekspor sudah dibuka. Pelaku usaha dapat datang untuk mendapatkan pendampingan mulai dari awal hingga pengurusan dokumen dan persyaratan,” ujarnya.
Fasilitas yang disiapkan karantina disebut memiliki kapasitas memadai untuk mendukung aktivitas ekspor melalui jalur udara, termasuk penanganan komoditas hidup dalam jumlah besar.
“Untuk komoditas hidup, kapasitasnya dapat mencapai 100 hingga 200 boks, tergantung kebutuhan. Fasilitas ini siap mendukung kegiatan ekspor,” katanya.
Lebih lanjut, layanan karantina juga telah menerapkan standar waktu layanan atau SLA, di mana penerbitan dokumen ekspor dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 50 menit sejak permohonan masuk hingga dokumen diterbitkan.
“SLA yang diterapkan kurang dari 50 menit sebagai upaya menekan dwelling time logistik sudah dapat selesai, termasuk pemeriksaan hingga penerbitan dokumen,” ujarnya.
Karantina juga menyebut layanan klinik ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi forum sebelumnya yang mendorong pembentukan clinic center ekspor di daerah.
Dalam pelaksanaannya, Karantina bersama Bea Cukai, Bandara Juwata, dan Pelindo telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) bersama untuk mempercepat proses ekspor dan memotong waktu tunggu atau dwelling time secara signifikan.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses ekspor langsung dilakukan dengan sistem koordinasi terpadu melalui mekanisme joint inspection antara instansi terkait di lapangan.
“Karantina bersama Bea Cukai, bandara, dan Pelindo telah membentuk SOP bersama, termasuk joint inspection untuk mempercepat layanan dan memotong dwelling time,” katanya.
Menurutnya, percepatan ekspor ini juga berdampak pada peningkatan pencatatan ekonomi daerah, karena aktivitas yang sebelumnya tidak tercatat kini masuk dalam sistem resmi ekspor.
“Dengan ekspor ini berjalan, memperkuat transparansi arus perdagangan daerah perbatasan, devisa tercatat, pajak masuk, dan aktivitas ekonomi yang sebelumnya tidak tercatat kini masuk sistem resmi,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh pihak perlu mengedepankan sinergi tanpa ego sektoral dalam pengelolaan layanan ekspor di daerah perbatasan.
“Semua pihak perlu bersinergi dan tidak berjalan dengan kacamata masing-masing, karena potensi besar tidak akan maksimal jika ego sektoral muncul,” pungkasnya. (saf)










