TARAKAN, Headlinews.id – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara mencatat sejumlah catatan evaluasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Tarakan setelah melakukan pemantauan di SMP Negeri 2 Tarakan dan SD Negeri Utama 2 Tarakan, Selasa (30/6/2026).
Pemantauan dilakukan pada tahapan yang sedang berjalan, yakni jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi, sementara jalur domisili dijadwalkan dibuka pada tahap berikutnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah, mengatakan secara umum pelaksanaan SPMB berjalan, namun masih ditemukan sejumlah persoalan pada pemahaman masyarakat terhadap ketentuan tiap jalur.
“Dalam pemantauan tadi kami mendapati masih ada sebagian kecil orang tua yang belum memahami persyaratan jalur prestasi. Ada perbedaan persepsi soal bentuk prestasi dan dokumen yang digunakan, namun sekolah tetap memberi penjelasan,” ujar Maria.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyamaan persepsi sejak tahap sosialisasi agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan, terutama terkait klasifikasi prestasi dan dokumen yang dapat digunakan.
Maria menekankan masih adanya perbedaan pemahaman terkait sertifikat atau piagam yang diterbitkan lembaga swasta. Hal ini, kata dia, kerap memunculkan perdebatan karena belum adanya kesepahaman yang seragam antara orang tua dan penyelenggara.
“Bagaimana kategorisasi prestasi itu perlu diperjelas, apakah masuk tingkat kota, provinsi, atau nasional. Karena ada sertifikat dari lembaga swasta yang sering menimbulkan perbedaan pemahaman,” katanya.
Selain jalur prestasi, Ombudsman juga memberi perhatian pada jalur afirmasi. Maria menilai penyusunan juknis ke depan perlu melibatkan Dinas Sosial untuk memperkuat proses verifikasi data penerima bantuan.
Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus masih diperlukan pengecekan lanjutan terkait status data penerima bantuan sehingga masyarakat harus berpindah dari sekolah ke Dinas Pendidikan hingga Dinas Sosial.
“Jangan sampai orang tua harus bolak-balik dari sekolah ke Disdik lalu ke Dinas Sosial hanya untuk memastikan data. Mekanisme ini perlu dibuat lebih sederhana dan terintegrasi,” ujarnya.
Ombudsman juga menekankan pentingnya dokumentasi seluruh pengaduan yang masuk selama proses SPMB berlangsung. Menurut Maria, hal tersebut menjadi dasar evaluasi agar kebijakan ke depan benar-benar berbasis kondisi lapangan.
“Nanti ketika evaluasi dilakukan, kita punya dasar yang jelas berbasis pengaduan yang masuk. Karena itu pengaduan harus responsif dan terdokumentasi dengan baik,” katanya.
Selain itu, Ombudsman menilai sosialisasi harus dilakukan lebih terarah dengan target yang jelas, tidak hanya bersifat umum, agar masyarakat benar-benar memahami mekanisme setiap jalur sebelum pendaftaran berlangsung.
Maria menegaskan penyusunan petunjuk teknis (juknis) harus dilakukan secara komprehensif dan hati-hati agar tidak memunculkan ruang penafsiran yang berbeda di masyarakat.
“Kalau definisinya tidak dijelaskan secara utuh dan sosialisasi tidak tepat sasaran, masyarakat bisa menafsirkan sendiri. Juknis harus benar-benar jelas dan sosialisasi harus terarah,” pungkasnya.
Ombudsman memastikan pemantauan akan terus dilakukan pada tahapan berikutnya, termasuk saat pembukaan jalur domisili yang selama ini dinilai paling krusial dalam proses penerimaan murid baru di daerah. (saf)










