TARAKAN, Headlinews.id – Pengaktifan kembali peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terdampak penyesuaian pembiayaan mulai dilakukan pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Utara. Hingga 1 Oktober pukul 17.00 Wita, lima daerah telah mendaftarkan kembali total 12.598 peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengatakan, jumlah tersebut berasal dari pendaftaran kembali yang dilakukan pemerintah daerah setelah perubahan status kepesertaan JKN mulai berlaku 1 Oktober 2026. Dari 30.727 peserta yang sebelumnya terdampak penonaktifan, masih terdapat peserta yang belum kembali aktif.
“Per 1 Oktober sampai pukul 17.00 Wita, yang sudah didaftarkan kembali ada 12.598 peserta. Rinciannya Tana Tidung 1.088, Malinau 4.547, Bulungan 842, Tarakan 6.071 dan Nunukan 50 peserta,” ujar Yusef, Jumat (2/10/2026).
Dari data tersebut, Kota Tarakan menjadi daerah dengan jumlah pendaftaran kembali terbanyak, yakni 6.071 peserta. Berikutnya Kabupaten Malinau 4.547 peserta, Tana Tidung 1.088 peserta, Bulungan 842 peserta dan Nunukan 50 peserta.
Yusef mengatakan, proses pendaftaran kembali masih berjalan di tengah penyesuaian skema pembiayaan JKN. Sementara itu, kemampuan Pemerintah Provinsi Kaltara untuk menjamin peserta mulai 1 Oktober tercatat sebanyak 9.827 peserta.
“Provinsi tetap hanya mampu meng-cover 9.827 saja. Jadi untuk peserta yang belum ter-cover provinsi, kita melihat bagaimana pemerintah kabupaten dan kota mengambil langkah sesuai dengan kondisi masing-masing,” katanya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, penyesuaian status kepesertaan tersebut sebelumnya berdampak terhadap 30.727 peserta di lima kabupaten/kota. Dengan 12.598 peserta yang telah didaftarkan kembali, masih terdapat 18.129 peserta dari angka tersebut yang belum tercatat dalam pendaftaran kembali berdasarkan data yang disampaikan hingga pukul 17.00 Wita.
Yusef mengimbau peserta yang statusnya masih belum aktif untuk mengikuti mekanisme yang telah disampaikan BPJS Kesehatan. Peserta juga diminta memastikan status kepesertaan sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Yang masih belum aktif ini kami imbau untuk mengikuti surat atau informasi dari BPJS Kesehatan. Jangan sampai ketika mau berobat baru mengetahui statusnya. Silakan dicek terlebih dahulu melalui kanal layanan yang tersedia,” tuturnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah meminta fasilitas kesehatan melakukan pengecekan status kepesertaan sebelum memberikan penjaminan JKN. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peserta yang belum mengetahui adanya perubahan status kepesertaan.
Khusus peserta dengan penyakit katastropik yang membutuhkan pelayanan atau terapi berkelanjutan, fasilitas kesehatan diminta memberikan perhatian khusus. BPJS Kesehatan juga mengatur mekanisme pelayanan bagi peserta dengan status tidak aktif serta peserta yang sedang menjalani proses reaktivasi.
Untuk peserta yang melakukan reaktivasi sebagai peserta mandiri tetapi masih memiliki tunggakan, penyelesaian tunggakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. BPJS Kesehatan juga menyediakan sejumlah pilihan reaktivasi, termasuk melalui PBI Jaminan Kesehatan, PBPU Pemda maupun peserta mandiri.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Bagi yang sudah didaftarkan kembali, datanya kita proses sesuai pengajuan. Sementara masyarakat yang belum aktif kami minta mengecek status dan mengikuti mekanisme yang tersedia, supaya ketika membutuhkan pelayanan tidak mengalami kendala,” pungkas Yusef. (saf)







