Kamis, Agustus 6, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Ombudsman Limpahkan Kasus Lahan Pamusian ke Pusat, Kelurahan Dinilai Tak Jalankan LHP

by Redaksi 2
16 Juni 2026
in Tarakan
A A
Ombudsman Limpahkan Kasus Lahan Pamusian ke Pusat, Kelurahan Dinilai Tak Jalankan LHP

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Perwakilan Kaltara Bakuh Dwi Tanjung menjelaskan hasil pemeriksaan Ombudsman terkait pelayanan legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Kelurahan Pamusian, Tarakan.

TARAKAN, Headlinews.id – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penolakan legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) oleh Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 13 April 2026.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Bakuh Dwi Tanjung, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah menerima laporan warga yang mengeluhkan tidak dapat melanjutkan pengurusan administrasi lahan karena legalisasi SPPFBT tidak diterbitkan.

Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan penolakan pelayanan dilakukan dengan dasar bahwa objek tanah harus berstatus clean and clear. Menurut Ombudsman, persyaratan tersebut tidak ditemukan dalam standar operasional prosedur pelayanan yang digunakan.

“Terkait penolakan tanda tangan legalisasi surat pernyataan fisik bidang tanah, kami menemukan maladministrasi yaitu penyimpangan prosedur oleh Kelurahan Pamusian terkait penolakan pembubuhan tanda tangan legalisasi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dikarenakan syarat tanah clean and clear. Syarat clean and clear itu tidak ada dalam SOP sebagaimana Perwali Nomor 13 Tahun 2024,” kata Bakuh, ditemui Senin (15/6/2026).

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada pihak terlapor agar tetap memberikan pelayanan legalisasi atau penandatanganan SPPFBT sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.

Bakuh menegaskan pemeriksaan Ombudsman tidak bertujuan menentukan pihak yang benar dalam sengketa lahan, maupun menetapkan status kepemilikan tanah. Pemeriksaan dilakukan dalam konteks pelayanan publik dan akses masyarakat untuk memperoleh layanan administrasi.

Menurut dia, pelapor ingin melanjutkan proses ke Kantor Pertanahan agar memperoleh mekanisme penyelesaian yang tersedia di instansi tersebut, termasuk verifikasi administrasi maupun mediasi apabila ditemukan persoalan atas objek tanah.

“Pelapor ingin mendapatkan penyelesaian dari lembaga negara yang berkompeten dalam urusan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan. Tetapi permohonannya terbentur persyaratan surat keterangan fisik bidang tanah yang tidak diterbitkan. Akibatnya proses itu tidak pernah berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan dalam mekanisme pendaftaran tanah secara sporadik, proses pembuktian yuridis dan verifikasi objek dilakukan oleh Kantor Pertanahan.

Menurut Ombudsman, keberadaan sengketa tidak serta-merta menghentikan pelayanan administrasi di tingkat kelurahan apabila hal tersebut tidak diatur dalam SOP.

“Kalau nanti dalam proses pengukuran ditemukan sengketa atau ada pihak yang keberatan, sebenarnya sertifikat juga belum tentu terbit. Tetapi proses itu tidak akan pernah berjalan kalau persyaratan administrasinya berhenti di kelurahan,” katanya.

Meski demikian, Bakuh mengatakan tindakan korektif yang dituangkan dalam LHP tersebut belum dijalankan oleh pihak terlapor. Ombudsman telah menerima tanggapan, tindakan korektif belum dapat dilaksanakan karena adanya pertimbangan dan koordinasi internal di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

Karena belum ditindaklanjuti, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara memutuskan melimpahkan penanganan laporan tersebut ke Ombudsman RI pusat melalui mekanisme Resolusi dan Monitoring (Resmon).

Pada tahap tersebut, Ombudsman pusat akan melakukan telaah dan pemantauan lanjutan terhadap tindak lanjut yang dilakukan terlapor serta menentukan langkah berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dasarnya karena tindakan korektif dalam LHP tidak dilaksanakan. Maka kami limpahkan ke Resmon di pusat. Nanti Resmon yang akan menindaklanjuti dan menentukan mekanisme berikutnya, termasuk apabila diperlukan penerbitan rekomendasi,” tegasnya. (saf)

 

Tags: BPN Tarakankelurahan pamusianlahan Pamusian Tarakanlhp ombudsmanmaladministrasi Kelurahan PamusianOmbudsman KaltaraOmbudsman RIpengurusan sertifikat tanah TarakanResmon Ombudsmansengketa lahan tarakansporadik tanah TarakanSPPFBTsurat pernyataan penguasaan fisik bidang tanahwarga RT 24 Pamusian
Advertisement Banner

Baca Juga

Motor Pemadam Siaga di Kelurahan, Percepat Penanganan Kebakaran Wilayah Pesisir
Tarakan

Motor Pemadam Siaga di Kelurahan, Percepat Penanganan Kebakaran Wilayah Pesisir

5 Agustus 2026
Kapolres Tarakan Kirim Pesan Tegas, Anggota Melanggar Diproses Tanpa Toleransi
Tarakan

Kapolres Tarakan Kirim Pesan Tegas, Anggota Melanggar Diproses Tanpa Toleransi

5 Agustus 2026
Kemarau hingga September, BPBD Tarakan Siagakan Penanganan Karhutla di Wilayah Rawan
Tarakan

Kemarau hingga September, BPBD Tarakan Siagakan Penanganan Karhutla di Wilayah Rawan

5 Agustus 2026
AKBP Bonifasius Bawa Arahan Kapolda Kaltara, Perkuat Sinergi Jaga Tarakan
Tarakan

AKBP Bonifasius Bawa Arahan Kapolda Kaltara, Perkuat Sinergi Jaga Tarakan

5 Agustus 2026
Angka Partisipasi PAUD Tembus 88,16 Persen, Pokja Bunda PAUD Gencarkan Sosialisasi
Tarakan

Angka Partisipasi PAUD Tembus 88,16 Persen, Pokja Bunda PAUD Gencarkan Sosialisasi

5 Agustus 2026
26 Kasus Laka Lantas Rampung Ditangani, Satlantas Terapkan Penindakan Bertahap
Tarakan

26 Kasus Laka Lantas Rampung Ditangani, Satlantas Terapkan Penindakan Bertahap

5 Agustus 2026
Next Post
Lurah Pamusian Sebut Objek Lahan Masih Dipersoalkan, Pengurusan Ditunda

Lurah Pamusian Sebut Objek Lahan Masih Dipersoalkan, Pengurusan Ditunda

Adat Besar Tidung Ingatkan Nama Adat Bukan Alat Intimidasi Masyarakat

Adat Besar Tidung Ingatkan Nama Adat Bukan Alat Intimidasi Masyarakat

Tergiur Imbal Hasil Tinggi, Kerugian Puluhan Korban Diduga Capai Rp1 Miliar

Tergiur Imbal Hasil Tinggi, Kerugian Puluhan Korban Diduga Capai Rp1 Miliar

Berita Populer

  • Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Tambak Tarakan ke Pasar Global, Rahmawati Perjuangkan Ekspor Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azis Hasan Resmi Jabat Sekda Tarakan, Khairul Titip Delapan Program Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danbrigif TP 85/BTC Dukung Penyaluran Bantuan BNPB di Kutai Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Karo SDM Polda Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.