TARAKAN, Headlinews.id – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penolakan legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) oleh Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 13 April 2026.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Bakuh Dwi Tanjung, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah menerima laporan warga yang mengeluhkan tidak dapat melanjutkan pengurusan administrasi lahan karena legalisasi SPPFBT tidak diterbitkan.
Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan penolakan pelayanan dilakukan dengan dasar bahwa objek tanah harus berstatus clean and clear. Menurut Ombudsman, persyaratan tersebut tidak ditemukan dalam standar operasional prosedur pelayanan yang digunakan.
“Terkait penolakan tanda tangan legalisasi surat pernyataan fisik bidang tanah, kami menemukan maladministrasi yaitu penyimpangan prosedur oleh Kelurahan Pamusian terkait penolakan pembubuhan tanda tangan legalisasi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dikarenakan syarat tanah clean and clear. Syarat clean and clear itu tidak ada dalam SOP sebagaimana Perwali Nomor 13 Tahun 2024,” kata Bakuh, ditemui Senin (15/6/2026).
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada pihak terlapor agar tetap memberikan pelayanan legalisasi atau penandatanganan SPPFBT sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.
Bakuh menegaskan pemeriksaan Ombudsman tidak bertujuan menentukan pihak yang benar dalam sengketa lahan, maupun menetapkan status kepemilikan tanah. Pemeriksaan dilakukan dalam konteks pelayanan publik dan akses masyarakat untuk memperoleh layanan administrasi.
Menurut dia, pelapor ingin melanjutkan proses ke Kantor Pertanahan agar memperoleh mekanisme penyelesaian yang tersedia di instansi tersebut, termasuk verifikasi administrasi maupun mediasi apabila ditemukan persoalan atas objek tanah.
“Pelapor ingin mendapatkan penyelesaian dari lembaga negara yang berkompeten dalam urusan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan. Tetapi permohonannya terbentur persyaratan surat keterangan fisik bidang tanah yang tidak diterbitkan. Akibatnya proses itu tidak pernah berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam mekanisme pendaftaran tanah secara sporadik, proses pembuktian yuridis dan verifikasi objek dilakukan oleh Kantor Pertanahan.
Menurut Ombudsman, keberadaan sengketa tidak serta-merta menghentikan pelayanan administrasi di tingkat kelurahan apabila hal tersebut tidak diatur dalam SOP.
“Kalau nanti dalam proses pengukuran ditemukan sengketa atau ada pihak yang keberatan, sebenarnya sertifikat juga belum tentu terbit. Tetapi proses itu tidak akan pernah berjalan kalau persyaratan administrasinya berhenti di kelurahan,” katanya.
Meski demikian, Bakuh mengatakan tindakan korektif yang dituangkan dalam LHP tersebut belum dijalankan oleh pihak terlapor. Ombudsman telah menerima tanggapan, tindakan korektif belum dapat dilaksanakan karena adanya pertimbangan dan koordinasi internal di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Karena belum ditindaklanjuti, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara memutuskan melimpahkan penanganan laporan tersebut ke Ombudsman RI pusat melalui mekanisme Resolusi dan Monitoring (Resmon).
Pada tahap tersebut, Ombudsman pusat akan melakukan telaah dan pemantauan lanjutan terhadap tindak lanjut yang dilakukan terlapor serta menentukan langkah berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dasarnya karena tindakan korektif dalam LHP tidak dilaksanakan. Maka kami limpahkan ke Resmon di pusat. Nanti Resmon yang akan menindaklanjuti dan menentukan mekanisme berikutnya, termasuk apabila diperlukan penerbitan rekomendasi,” tegasnya. (saf)










