Jumat, Oktober 9, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

KPKNL Tarakan Catat 217 Lot Lelang, Tanah dan Bangunan Sulit Terjual

by Redaksi 2
9 Oktober 2026
in Tarakan
A A
KPKNL Tarakan Catat 217 Lot Lelang, Tanah dan Bangunan Sulit Terjual

Lelang kendaraan dan properti menjadi bagian dari layanan KPKNL Tarakan untuk wilayah Kalimantan Utara.

TARAKAN, Headlinews.id – Tanah dan bangunan menjadi objek yang paling banyak ditawarkan dalam pelaksanaan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan hingga Oktober 2026. Namun, penjualan properti relatif lebih sulit dibandingkan kendaraan karena kondisi objek, keberadaan penghuni, hingga potensi biaya pengosongan.

Pejabat Lelang Ahli Muda KPKNL Tarakan, Christina Dewi Sitompul, mengatakan hingga Oktober tercatat 217 lot lelang yang terdiri dari kendaraan serta tanah dan bangunan. Angka tersebut merupakan jumlah pelaksanaan lelang, sehingga satu objek yang ditawarkan berulang kali tetap masuk dalam hitungan beberapa lot.

“Kalau di Tarakan memang agak sulit menjual tanah dan bangunan. Kalau laku pun biasanya di sekitar harga limit, tidak bersaing seperti di kota besar yang penawarannya bisa naik cukup jauh,” kata Christina.

BACA JUGA
  • Dua Lansia Diamankan Terkait Karhutla Tarakan, Polisi Dalami Dugaan Pembakaran Sengaja
  • Etomidate Tak Berizin Edar, BPOM Jelaskan Batas Pengawasan Vape
  • Dua Kali Tak Laku, Aset Terpidana Korupsi Khaeruddin Arief Hidayat Kembali Dilelang Rp1,36 Miliar

Salah satu kendala penjualan properti, terutama aset kredit macet perbankan, adalah kondisi objek yang ditawarkan apa adanya. Sejumlah bangunan masih ditempati debitur sehingga calon pembeli perlu memperhitungkan kemungkinan proses pengosongan yang membutuhkan waktu dan biaya tambahan.

“Barang yang dilelang itu kondisinya apa adanya. Kalau masih ada penghuninya, untuk pengosongan bisa membutuhkan proses dan biaya. Mungkin itu yang membuat sebagian calon pembeli mempertimbangkan kembali sebelum mengikuti lelang,” jelasnya.

Kondisi tersebut berbeda dengan kendaraan yang relatif lebih banyak diminati. Christina menyebut kendaraan yang dilelang KPKNL Tarakan kebanyakan merupakan barang milik negara (BMN), termasuk kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan. Pembelinya juga tidak terbatas pada warga Tarakan, tetapi dapat berasal dari luar daerah.

Baca Juga  Pansus LKPJ DPRD Tarakan Bedah Dokumen 700 Halaman, Jadwalkan Uji Petik ke 9 OPD

Memperluas jangkauan informasi, KPKNL memanfaatkan laman lelang.go.id dan media sosial. Sistem lelang daring telah diterapkan sejak 2016 sehingga peserta tidak perlu datang langsung ke kantor untuk mengikuti penawaran.

“Peserta lelang tidak wajib hadir di KPKNL. Pendaftarannya sudah melalui aplikasi, begitu juga proses penawarannya. Nanti masing-masing peserta bisa mengikuti melalui akun lelangnya,” ujar Christina.

Pemenang lelang diberikan waktu lima hari kerja untuk melunasi pembayaran. Setelah pelunasan, kuitansi dapat diunduh melalui akun lelang dan digunakan untuk mengambil objek dari instansi atau pihak pemohon yang memiliki barang tersebut.

Christina menegaskan KPKNL tidak menentukan sendiri objek yang akan dilelang. Pelaksanaan dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak yang memiliki atau berwenang atas barang, kemudian diproses setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Wilayah kerjanya mencakup seluruh Kalimantan Utara, termasuk Tarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Tana Tidung.

“Kalau ada permohonan dan dokumennya sudah sesuai, kami tetapkan lelangnya. Kalau belum sesuai, berkasnya kami kembalikan untuk dilengkapi,” katanya.

Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Tarakan, Andri Hermawan, menjelaskan mekanisme penilaian berbeda berdasarkan jenis aset. Untuk kendaraan dinas yang termasuk BMN, nilai taksiran mengacu pada pedoman pemerintah yang digunakan panitia penjualan, bukan melalui penilaian langsung oleh penilai pemerintah seperti pada objek tertentu lainnya.

“Kendaraan yang merupakan BMN, nilai taksirannya sudah ada pedoman tersendiri. Di situ ada panduan untuk menentukan nilai kendaraan yang akan dijual,” kata Andri.

Sementara itu, penilaian tanah dan bangunan dapat dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pemohon lelang dapat memilih salah satu layanan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

“Sedangkan tanah dan bangunan, pemohon bisa menggunakan penilai pemerintah atau penilai publik. Jadi tidak harus melalui KPKNL, ada pilihan menggunakan jasa penilai publik juga,” jelasnya.

Baca Juga  Status Aset Pertamina Dipetakan, BPN Tarakan Siapkan MoU

Andri menambahkan laporan penilaian memiliki masa berlaku berbeda menurut jenis aset. Untuk kendaraan dan objek selain tanah dan bangunan, masa berlakunya enam bulan, sedangkan tanah dan bangunan satu tahun. Apabila masa berlaku berakhir, penilaian perlu diperbarui sesuai ketentuan sebelum objek kembali diproses.

Dalam penilaian kendaraan, kondisi administrasi turut menjadi pertimbangan. Pajak kendaraan yang menunggak, misalnya, dapat menjadi faktor pengurang nilai setelah dilakukan penyesuaian terhadap kondisi objek.

“Ada penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan. Misalnya pajak kendaraan mati berapa tahun, itu bisa menjadi faktor pengurang nilai,” ujarnya.

Andri menegaskan KPKNL berperan dalam penilaian sesuai kewenangannya dan penyelenggaraan lelang, bukan sebagai pemilik aset yang dijual. Setelah pemenang melunasi pembayaran, pengambilan barang dilakukan kepada instansi atau pihak yang memiliki objek tersebut.

“Jadi kalau sudah dapat kuitansi, tinggal mengambil ke kantor yang punya barang. Kalau punya Kejaksaan, ya tinggal ke Kejaksaan,” pungkasnya. (saf)

 

Tags: BMNKalimantan UtaraKPKNL Tarakanlelang asetlelang kendaraanlelang negaralelang onlinelelang tanah dan bangunanpengelolaan asetTarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

FIK dan RVK Rutin ke Malaysia, Ditresnarkoba Polda Kaltara Telusuri Pasokan Etomidate
KALTARA

FIK dan RVK Rutin ke Malaysia, Ditresnarkoba Polda Kaltara Telusuri Pasokan Etomidate

9 Oktober 2026
Kredit Kaltara Melonjak 54 Persen, DPK Justru Menyusut
KALTARA

Kredit Kaltara Melonjak 54 Persen, DPK Justru Menyusut

9 Oktober 2026
Jembatan Garuda Karang Harapan Masuk Tahap Pengecoran Lantai
Tarakan

Jembatan Garuda Karang Harapan Masuk Tahap Pengecoran Lantai

8 Oktober 2026
Diduga ODGJ Bakar Sampah, Warga Markoni Panik Lapor Damkar
Tarakan

Diduga ODGJ Bakar Sampah, Warga Markoni Panik Lapor Damkar

8 Oktober 2026
Pajak Kendaraan di Atas Air Kaltara Dilirik sebagai Percontohan
Tarakan

Pajak Kendaraan di Atas Air Kaltara Dilirik sebagai Percontohan

8 Oktober 2026
Vespa Rp64,8 Juta Tak Pernah Sampai, Mantan Sales Dibekuk di Jakarta
KRIMINAL

Vespa Rp64,8 Juta Tak Pernah Sampai, Mantan Sales Dibekuk di Jakarta

8 Oktober 2026
Next Post
KONI Ajukan Rp8,9 Miliar untuk Porprov, Dispora Kaltara Verifikasi Rp3,5 Miliar

KONI Ajukan Rp8,9 Miliar untuk Porprov, Dispora Kaltara Verifikasi Rp3,5 Miliar

FIK dan RVK Rutin ke Malaysia, Ditresnarkoba Polda Kaltara Telusuri Pasokan Etomidate

FIK dan RVK Rutin ke Malaysia, Ditresnarkoba Polda Kaltara Telusuri Pasokan Etomidate

Rahmawati Zainal Gagas Kelompok Pendamping Anak Korban Kekerasan di Kaltara

Rahmawati Zainal Gagas Kelompok Pendamping Anak Korban Kekerasan di Kaltara

Berita Populer

  • Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Peserta Berebut Kursi Sekda Nunukan, Asesmen Digelar di LAN Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongkalikong BRI Agro dan PT SSP, Dugaan “Cash Back” Mengalir di Kredit Rp759 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPO Korupsi Buron Sejak 2014 Diamankan Tim Kejaksaan di Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.