TARAKAN, Headlinews.id – Tanah dan bangunan menjadi objek yang paling banyak ditawarkan dalam pelaksanaan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan hingga Oktober 2026. Namun, penjualan properti relatif lebih sulit dibandingkan kendaraan karena kondisi objek, keberadaan penghuni, hingga potensi biaya pengosongan.
Pejabat Lelang Ahli Muda KPKNL Tarakan, Christina Dewi Sitompul, mengatakan hingga Oktober tercatat 217 lot lelang yang terdiri dari kendaraan serta tanah dan bangunan. Angka tersebut merupakan jumlah pelaksanaan lelang, sehingga satu objek yang ditawarkan berulang kali tetap masuk dalam hitungan beberapa lot.
“Kalau di Tarakan memang agak sulit menjual tanah dan bangunan. Kalau laku pun biasanya di sekitar harga limit, tidak bersaing seperti di kota besar yang penawarannya bisa naik cukup jauh,” kata Christina.
Salah satu kendala penjualan properti, terutama aset kredit macet perbankan, adalah kondisi objek yang ditawarkan apa adanya. Sejumlah bangunan masih ditempati debitur sehingga calon pembeli perlu memperhitungkan kemungkinan proses pengosongan yang membutuhkan waktu dan biaya tambahan.
“Barang yang dilelang itu kondisinya apa adanya. Kalau masih ada penghuninya, untuk pengosongan bisa membutuhkan proses dan biaya. Mungkin itu yang membuat sebagian calon pembeli mempertimbangkan kembali sebelum mengikuti lelang,” jelasnya.
Kondisi tersebut berbeda dengan kendaraan yang relatif lebih banyak diminati. Christina menyebut kendaraan yang dilelang KPKNL Tarakan kebanyakan merupakan barang milik negara (BMN), termasuk kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan. Pembelinya juga tidak terbatas pada warga Tarakan, tetapi dapat berasal dari luar daerah.
Memperluas jangkauan informasi, KPKNL memanfaatkan laman lelang.go.id dan media sosial. Sistem lelang daring telah diterapkan sejak 2016 sehingga peserta tidak perlu datang langsung ke kantor untuk mengikuti penawaran.
“Peserta lelang tidak wajib hadir di KPKNL. Pendaftarannya sudah melalui aplikasi, begitu juga proses penawarannya. Nanti masing-masing peserta bisa mengikuti melalui akun lelangnya,” ujar Christina.
Pemenang lelang diberikan waktu lima hari kerja untuk melunasi pembayaran. Setelah pelunasan, kuitansi dapat diunduh melalui akun lelang dan digunakan untuk mengambil objek dari instansi atau pihak pemohon yang memiliki barang tersebut.
Christina menegaskan KPKNL tidak menentukan sendiri objek yang akan dilelang. Pelaksanaan dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak yang memiliki atau berwenang atas barang, kemudian diproses setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Wilayah kerjanya mencakup seluruh Kalimantan Utara, termasuk Tarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Tana Tidung.
“Kalau ada permohonan dan dokumennya sudah sesuai, kami tetapkan lelangnya. Kalau belum sesuai, berkasnya kami kembalikan untuk dilengkapi,” katanya.
Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Tarakan, Andri Hermawan, menjelaskan mekanisme penilaian berbeda berdasarkan jenis aset. Untuk kendaraan dinas yang termasuk BMN, nilai taksiran mengacu pada pedoman pemerintah yang digunakan panitia penjualan, bukan melalui penilaian langsung oleh penilai pemerintah seperti pada objek tertentu lainnya.
“Kendaraan yang merupakan BMN, nilai taksirannya sudah ada pedoman tersendiri. Di situ ada panduan untuk menentukan nilai kendaraan yang akan dijual,” kata Andri.
Sementara itu, penilaian tanah dan bangunan dapat dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pemohon lelang dapat memilih salah satu layanan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
“Sedangkan tanah dan bangunan, pemohon bisa menggunakan penilai pemerintah atau penilai publik. Jadi tidak harus melalui KPKNL, ada pilihan menggunakan jasa penilai publik juga,” jelasnya.
Andri menambahkan laporan penilaian memiliki masa berlaku berbeda menurut jenis aset. Untuk kendaraan dan objek selain tanah dan bangunan, masa berlakunya enam bulan, sedangkan tanah dan bangunan satu tahun. Apabila masa berlaku berakhir, penilaian perlu diperbarui sesuai ketentuan sebelum objek kembali diproses.
Dalam penilaian kendaraan, kondisi administrasi turut menjadi pertimbangan. Pajak kendaraan yang menunggak, misalnya, dapat menjadi faktor pengurang nilai setelah dilakukan penyesuaian terhadap kondisi objek.
“Ada penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan. Misalnya pajak kendaraan mati berapa tahun, itu bisa menjadi faktor pengurang nilai,” ujarnya.
Andri menegaskan KPKNL berperan dalam penilaian sesuai kewenangannya dan penyelenggaraan lelang, bukan sebagai pemilik aset yang dijual. Setelah pemenang melunasi pembayaran, pengambilan barang dilakukan kepada instansi atau pihak yang memiliki objek tersebut.
“Jadi kalau sudah dapat kuitansi, tinggal mengambil ke kantor yang punya barang. Kalau punya Kejaksaan, ya tinggal ke Kejaksaan,” pungkasnya. (saf)










