TARAKAN, Headlinews.id – Kebijakan pajak kendaraan di atas air yang diterapkan Kalimantan Utara sejak 2025 mulai dilirik sebagai praktik yang dapat dipelajari daerah lain. Tim Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan datang untuk melihat langsung mekanisme pendataan hingga pembayaran pajak tersebut, Kamis (8/10/2026).
Kepala UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie mengatakan, penerapan pajak kendaraan di atas air menjadi salah satu inovasi yang dipelajari tim SKALA. Kaltara menjadi daerah percontohan karena telah menjalankan mekanisme tersebut, termasuk proses pendataan, penetapan hingga pelayanan pembayarannya.
“Tim SKALA ingin mengetahui alurnya seperti apa, proses pembayarannya bagaimana dan persyaratannya apa saja. Ini menjadi perhatian karena selama ini pajak kendaraan lebih dikenal untuk kendaraan roda dua dan roda empat, sementara di Kaltara sudah diterapkan juga untuk kendaraan di atas air,” ujar Syaiful.
Penerapan tersebut telah berjalan sejak 2025 dengan dasar pengaturan melalui peraturan gubernur. Namun, tidak semua kendaraan yang beroperasi di perairan langsung menjadi objek pajak. Ada batasan ukuran yang harus dipenuhi, termasuk untuk kendaraan yang digunakan dalam kegiatan usaha.
“Minimal 7 GT (Gross Tonnage). Kalau speedboat yang kecil belum masuk. Yang dikenakan itu kendaraan di atas air yang sudah memenuhi ukuran tersebut, baik untuk angkutan penumpang maupun angkutan barang,” katanya.
Objek pajak tersebut dapat berupa speedboat berukuran besar maupun kapal yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang. Besaran penetapan tidak disamaratakan karena mempertimbangkan data dan spesifikasi masing-masing kendaraan.
Syaiful mengatakan, mekanisme administrasi kendaraan di atas air pada dasarnya mengikuti pola pelayanan pajak kendaraan bermotor. Data pemilik dan spesifikasi kendaraan menjadi dasar untuk menentukan kewajiban pajak.
“Setiap kendaraan penetapannya bisa berbeda. Data pemilik dan spesifikasinya kami lihat, kemudian dilakukan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi bukan semua kendaraan nilainya sama,” jelasnya.
Dalam proses pendaftaran, calon wajib pajak menyampaikan sejumlah data kapal. Informasi yang diperlukan meliputi nama kapal, ukuran GT, nama pemilik, titik pangkal, harga badan kapal, harga mesin, jumlah mesin, tahun pembuatan serta nomor SIKPI tahun sebelumnya.
Data tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk dilakukan penetapan pajak. Setelah penetapan selesai, UPTD Samsat menerbitkan surat tagihan dan menyampaikannya kepada wajib pajak.
“Jadi alurnya tetap ada pendataan dulu. Setelah datanya lengkap, kami koordinasikan untuk penetapan. Setelah itu Samsat menyampaikan tagihan kepada wajib pajak supaya kewajibannya bisa ditindaklanjuti,” ujar Syaiful.
Administrasi tersebut menjadi dasar agar setiap kendaraan memiliki data yang jelas, baik mengenai pemilik maupun karakteristik kapal. Syaiful menyebut data teknis seperti ukuran GT menjadi salah satu bagian penting dalam proses penetapan.
“Nanti ada data pemilik dan spesifikasinya. Dari data itu kami keluarkan penetapannya, termasuk berapa GT kendaraannya dan data teknis lainnya. Jadi ada dasar yang digunakan untuk menghitung kewajibannya,” katanya.
Syaiful menilai penerapan pajak tersebut tidak serta-merta berdampak terhadap harga speedboat. Sebab, kendaraan yang menjadi objek pajak umumnya sudah beroperasi dan bukan merupakan unit baru.
“Tidak berdampak ke harga speedboat. Rata-rata yang beroperasi di sini bukan kendaraan baru, banyak yang merupakan kendaraan tangan kedua. Jadi pengenaan pajak ini tidak serta-merta membuat harga kendaraan naik,” kata Syaiful.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak semata-mata dilihat dari besarnya penerimaan. Kepatuhan pemilik kendaraan di atas air dalam memenuhi kewajiban perpajakan juga menjadi bagian penting dari penerapan kebijakan tersebut.
“Nilainya memang belum seberapa besar. Tetapi kami tidak melihat dari nominalnya saja. Yang penting pemilik atau pengguna kendaraan di atas air mengetahui bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi dan mereka membayarnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Tarakan, Belly Tandisau menambahkan, pajak kendaraan di atas air merupakan bagian dari pajak daerah. Penerimaannya masuk dalam pendapatan daerah sesuai ketentuan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ini tetap pajak daerah. Pendapatannya masuk ke daerah sesuai ketentuan HKPD. Jadi mekanismenya memang menjadi bagian dari pendapatan daerah,” kata Belly.
Untuk besaran kewajiban, Belly menyebut kendaraan penumpang yang telah masuk pendataan berada di kisaran Rp2 juta per unit dalam setahun. Namun, angka tersebut bukan tarif yang sama untuk seluruh kendaraan karena penetapan menyesuaikan data dan karakteristik masing-masing unit.
“Kalau yang penumpang itu sekitar Rp2 jutaan per unit dalam setahun. Tetapi tergantung kendaraannya, karena nanti kami hitungkan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku,” jelas Belly.
Penetapan dilakukan menjelang jatuh tempo pembayaran. Samsat kemudian menyampaikan tagihan kepada pemilik atau pengusaha untuk ditindaklanjuti. Jika kewajiban tidak diselesaikan setelah jatuh tempo, wajib pajak dapat dikenakan denda sesuai ketentuan.
Belly mengatakan, penerapan pajak kendaraan di atas air masih terus dikembangkan, terutama dari sisi pendataan. Samsat berkoordinasi dengan KSOP, Distrik Navigasi, BPKAD provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota untuk memperoleh data kendaraan yang memenuhi ketentuan.
“Kami terus melakukan pendataan. Kami bekerja sama dengan KSOP, Navigasi, BPKAD dan pemerintah daerah. Kendaraan yang tambatnya di daerah tertentu juga kami lihat supaya pendataannya bisa dibagi sesuai wilayah masing-masing,” ujarnya.
Pendataan berdasarkan lokasi tambat diperlukan karena kendaraan yang beroperasi di Tarakan tidak selalu hanya melayani wilayah tersebut.
Pencatatan dilakukan agar objek pajak dapat ditempatkan sesuai wilayahnya dan penerimaan daerah dapat mengikuti ketentuan pembagian yang berlaku.
Belly menambahkan, respons dari para pengusaha terhadap penerapan pajak tersebut sejauh ini cukup baik setelah dilakukan sosialisasi. Menurutnya, kewajiban pajak dipahami sebagai kontribusi bagi daerah dari kendaraan yang digunakan untuk kegiatan usaha.
“Sudah kami sosialisasikan. Alhamdulillah responsnya baik. Mereka juga memahami karena kendaraan itu digunakan untuk usaha dan ada kontribusinya terhadap daerah,” pungkasnya. (saf)









