TARAKAN, Headlinews.id – Modus penipuan dengan menawarkan sepeda motor melalui media sosial menjerat seorang pria berinisial SE (34). Mantan sales dealer Vespa di Jakarta Timur itu diduga meyakinkan seorang warga Tana Tidung yang bekerja di Tarakan untuk membeli Vespa Piaggio Sprint S dengan total pembayaran Rp64,8 juta, namun kendaraan yang dijanjikan tidak pernah diterima korban.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, perkara ini bermula dari aktivitas SE saat masih bekerja sebagai sales di salah satu dealer Piaggio di Jakarta Timur. Ia ketika itu menggunakan akun TikTok pribadi untuk melakukan siaran langsung dan menawarkan kendaraan kepada calon pembeli.
“Memang awalnya korban belum langsung membeli. Dia hanya menonton live, kemudian menyimpan nomor WhatsApp yang dicantumkan tersangka. Beberapa bulan kemudian ketika uangnya sudah ada, korban baru menghubungi nomor tersebut,” ujar Reginald, Kamis (8/10/2026).
Saat komunikasi kembali dilakukan, posisi SE sudah tidak lagi sebagai sales. Ia telah keluar dari dealer setelah tidak mencapai target penjualan. Namun, kondisi tersebut tidak disampaikan kepada korban dan SE masih berkomunikasi seolah-olah memiliki akses untuk menjual kendaraan dari dealer.
Menurut Reginald, celah tersebut kemudian membuat korban percaya terhadap penawaran yang diberikan. SE menawarkan Vespa Piaggio Sprint S seharga Rp60 juta dengan tambahan ongkos pengiriman Rp4,8 juta.
“Yang menjadi persoalan, pembayaran justru diarahkan ke rekening pribadi. Kalau transaksi melalui dealer, tentu mekanismenya berbeda karena pembeli berhubungan dengan perusahaan. Di sini korban percaya karena menganggap dia masih sales yang bekerja di dealer tersebut,” katanya.
Korban kemudian mentransfer total Rp64,8 juta. Setelah uang diterima, SE masih berkomunikasi dengan korban dan menyampaikan bahwa kendaraan sedang diproses, termasuk pengurusan dokumen.
Reginald menjelaskan, alasan tersebut membuat korban tidak langsung menyadari telah menjadi korban penipuan. Selama sekitar satu bulan, korban masih menunggu karena mengira proses kendaraan memang membutuhkan waktu.
“Korban masih terus diyakinkan, kendaraan sedang diurus. Jadi selama satu bulan itu komunikasi belum langsung terputus. Setelah waktunya berjalan, nomor korban kemudian diblokir,” ujarnya.
Setelah nomor korban diblokir, kendaraan yang telah dibayar tidak pernah dikirimkan. Polisi kemudian menerima laporan dan melakukan penyelidikan terhadap transaksi tersebut.
Dari pemeriksaan, uang Rp64,8 juta yang diterima SE disebut telah habis digunakan. Reginald menyebut uang tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan dan membayar utang.
“Dari pemeriksaan kami, uangnya memang sudah tidak ada. Keterangan yang kami dapat, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan dan membayar utang dan judi online. Keluarganya sekarang masih berupaya mengembalikan kerugian korban,” kata Reginald.
Meski terdapat upaya pengembalian kerugian, proses hukum tetap berjalan. SE telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Pengembalian kerugian tidak otomatis menghentikan perkara. Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur karena penanganannya sudah masuk tahap penyidikan,” tegasnya.
Dari pengecekan awal, SE belum tercatat sebagai residivis. Namun, polisi menemukan riwayat perkara serupa yang pernah menjeratnya di wilayah Duren Sawit. Perkara tersebut sebelumnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan IPDA Katon Aji Pangestu mengatakan, korban menyerahkan bukti percakapan WhatsApp dan bukti transfer saat membuat laporan. Tidak ada rekaman siaran langsung TikTok yang diserahkan korban karena interaksi pembelian berlangsung setelahnya.
“Dari laporan itu kami tidak hanya melihat percakapannya, tetapi juga aliran transaksinya. Kami cocokkan keterangan korban dengan bukti transfer dan kemudian kami konfirmasi kepada pihak dealer mengenai orang yang bersangkutan,” ujar Katon.
Konfirmasi tersebut memastikan SE memang pernah bekerja sebagai sales di dealer Piaggio di Jakarta Timur selama sekitar enam bulan. Namun, saat menerima uang dari korban, hubungan kerja tersebut sudah berakhir.
“Pihak dealer membenarkan dia pernah bekerja di sana. Setelah sekitar enam bulan, dia dikeluarkan karena tidak memenuhi target. Jadi statusnya ketika menerima uang korban memang sudah bukan karyawan dealer,” jelas Katon.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan SE kemudian diketahui berada di Jakarta Timur. Polres Tarakan berkoordinasi dengan Resmob Polres Jakarta Timur untuk melakukan pengamanan.
SE akhirnya ditemukan di rumahnya di kawasan Duren Sawit Indah Blok A2, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Katon mengatakan, petugas sempat menunggu di sekitar rumah karena SE tidak langsung keluar ketika didatangi. Polisi kemudian mengetahui tersangka hendak keluar untuk menjalankan pekerjaan sebagai pelatih basket privat.
“Waktu kami datang memang rumahnya sepi. Kami tunggu cukup lama. Dia sempat terlihat mengintip dari jendela, tetapi belum keluar. Setelah itu kami tunggu di sekitar lapangan dekat rumah sampai akhirnya dia keluar untuk melatih basket,” ungkap Katon.
SE kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani proses hukum dan tiba di Tarakan pada Rabu (7/10/2026).
Katon memastikan proses perkara tetap berjalan meski keluarga tersangka berupaya mengembalikan kerugian korban.
“Sekarang fokus kami menyelesaikan proses perkaranya. Kalau keluarga berupaya mengembalikan kerugian korban, itu merupakan hal yang berbeda. Penyidikan tetap kami jalankan sesuai ketentuan,” pungkas Katon. (saf)










