Jumat, Oktober 9, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Vespa Rp64,8 Juta Tak Pernah Sampai, Mantan Sales Dibekuk di Jakarta

by Redaksi 1
8 Oktober 2026
in KRIMINAL, Tarakan
A A
Vespa Rp64,8 Juta Tak Pernah Sampai, Mantan Sales Dibekuk di Jakarta

Tersangka dugaan penipuan pembelian Vespa, SE, diamankan petugas Polres Tarakan bersama jajaran kepolisian di Jakarta Timur setelah ditangkap di kediamannya di kawasan Duren Sawit.

TARAKAN, Headlinews.id – Modus penipuan dengan menawarkan sepeda motor melalui media sosial menjerat seorang pria berinisial SE (34). Mantan sales dealer Vespa di Jakarta Timur itu diduga meyakinkan seorang warga Tana Tidung yang bekerja di Tarakan untuk membeli Vespa Piaggio Sprint S dengan total pembayaran Rp64,8 juta, namun kendaraan yang dijanjikan tidak pernah diterima korban.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, perkara ini bermula dari aktivitas SE saat masih bekerja sebagai sales di salah satu dealer Piaggio di Jakarta Timur. Ia ketika itu menggunakan akun TikTok pribadi untuk melakukan siaran langsung dan menawarkan kendaraan kepada calon pembeli.

“Memang awalnya korban belum langsung membeli. Dia hanya menonton live, kemudian menyimpan nomor WhatsApp yang dicantumkan tersangka. Beberapa bulan kemudian ketika uangnya sudah ada, korban baru menghubungi nomor tersebut,” ujar Reginald, Kamis (8/10/2026).

BACA JUGA
  • Laporan Mantan Wabup Tana Tidung dan Enam Pemilik Lahan Masih Diproses Polres Tarakan
  • Polres Tarakan Ingatkan Satkamling Waspadai Potensi Gangguan Keamanan
  • Sopir Diamankan, Mobil Dinas Kepala Dinas Pertanahan Bawa Sabu dan Ekstasi

Saat komunikasi kembali dilakukan, posisi SE sudah tidak lagi sebagai sales. Ia telah keluar dari dealer setelah tidak mencapai target penjualan. Namun, kondisi tersebut tidak disampaikan kepada korban dan SE masih berkomunikasi seolah-olah memiliki akses untuk menjual kendaraan dari dealer.

Menurut Reginald, celah tersebut kemudian membuat korban percaya terhadap penawaran yang diberikan. SE menawarkan Vespa Piaggio Sprint S seharga Rp60 juta dengan tambahan ongkos pengiriman Rp4,8 juta.

“Yang menjadi persoalan, pembayaran justru diarahkan ke rekening pribadi. Kalau transaksi melalui dealer, tentu mekanismenya berbeda karena pembeli berhubungan dengan perusahaan. Di sini korban percaya karena menganggap dia masih sales yang bekerja di dealer tersebut,” katanya.

Baca Juga  Fadil Qobus Buka Suara Usai Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Pancasila

Korban kemudian mentransfer total Rp64,8 juta. Setelah uang diterima, SE masih berkomunikasi dengan korban dan menyampaikan bahwa kendaraan sedang diproses, termasuk pengurusan dokumen.

Reginald menjelaskan, alasan tersebut membuat korban tidak langsung menyadari telah menjadi korban penipuan. Selama sekitar satu bulan, korban masih menunggu karena mengira proses kendaraan memang membutuhkan waktu.

“Korban masih terus diyakinkan, kendaraan sedang diurus. Jadi selama satu bulan itu komunikasi belum langsung terputus. Setelah waktunya berjalan, nomor korban kemudian diblokir,” ujarnya.

Setelah nomor korban diblokir, kendaraan yang telah dibayar tidak pernah dikirimkan. Polisi kemudian menerima laporan dan melakukan penyelidikan terhadap transaksi tersebut.

Dari pemeriksaan, uang Rp64,8 juta yang diterima SE disebut telah habis digunakan. Reginald menyebut uang tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan dan membayar utang.

“Dari pemeriksaan kami, uangnya memang sudah tidak ada. Keterangan yang kami dapat, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan dan membayar utang dan judi online. Keluarganya sekarang masih berupaya mengembalikan kerugian korban,” kata Reginald.

Meski terdapat upaya pengembalian kerugian, proses hukum tetap berjalan. SE telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Pengembalian kerugian tidak otomatis menghentikan perkara. Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur karena penanganannya sudah masuk tahap penyidikan,” tegasnya.

Dari pengecekan awal, SE belum tercatat sebagai residivis. Namun, polisi menemukan riwayat perkara serupa yang pernah menjeratnya di wilayah Duren Sawit. Perkara tersebut sebelumnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono didampingi Kanit Tipidter IPDA Katon Aji Pangestu saat memaparkan penanganan kasus dugaan penipuan pembelian Vespa Rp64,8 juta.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan IPDA Katon Aji Pangestu mengatakan, korban menyerahkan bukti percakapan WhatsApp dan bukti transfer saat membuat laporan. Tidak ada rekaman siaran langsung TikTok yang diserahkan korban karena interaksi pembelian berlangsung setelahnya.

Baca Juga  KDKMP Juata Permai Rampung 100 Persen, Tertinggi dari Tujuh Lokasi di Tarakan

“Dari laporan itu kami tidak hanya melihat percakapannya, tetapi juga aliran transaksinya. Kami cocokkan keterangan korban dengan bukti transfer dan kemudian kami konfirmasi kepada pihak dealer mengenai orang yang bersangkutan,” ujar Katon.

Konfirmasi tersebut memastikan SE memang pernah bekerja sebagai sales di dealer Piaggio di Jakarta Timur selama sekitar enam bulan. Namun, saat menerima uang dari korban, hubungan kerja tersebut sudah berakhir.

“Pihak dealer membenarkan dia pernah bekerja di sana. Setelah sekitar enam bulan, dia dikeluarkan karena tidak memenuhi target. Jadi statusnya ketika menerima uang korban memang sudah bukan karyawan dealer,” jelas Katon.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan SE kemudian diketahui berada di Jakarta Timur. Polres Tarakan berkoordinasi dengan Resmob Polres Jakarta Timur untuk melakukan pengamanan.

SE akhirnya ditemukan di rumahnya di kawasan Duren Sawit Indah Blok A2, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Katon mengatakan, petugas sempat menunggu di sekitar rumah karena SE tidak langsung keluar ketika didatangi. Polisi kemudian mengetahui tersangka hendak keluar untuk menjalankan pekerjaan sebagai pelatih basket privat.

“Waktu kami datang memang rumahnya sepi. Kami tunggu cukup lama. Dia sempat terlihat mengintip dari jendela, tetapi belum keluar. Setelah itu kami tunggu di sekitar lapangan dekat rumah sampai akhirnya dia keluar untuk melatih basket,” ungkap Katon.

SE kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani proses hukum dan tiba di Tarakan pada Rabu (7/10/2026).

Katon memastikan proses perkara tetap berjalan meski keluarga tersangka berupaya mengembalikan kerugian korban.

“Sekarang fokus kami menyelesaikan proses perkaranya. Kalau keluarga berupaya mengembalikan kerugian korban, itu merupakan hal yang berbeda. Penyidikan tetap kami jalankan sesuai ketentuan,” pungkas Katon. (saf)

Baca Juga  Limbah Oli Cemari Sungai Kampung Bugis, Ribuan Pelanggan PDAM Terdampak

 

Tags: Jakarta TimurkriminalPenipuanPenipuan Onlinepenipuan sales vespaPiaggioPOLRES TARAKANSatreskrim Polres TarakanSETikTokTipidterVespawarga Tarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

Fasilitas Ramah Disabilitas dan Kanal Digital Antar BI Kaltara Raih Penghargaan
KALTARA

Fasilitas Ramah Disabilitas dan Kanal Digital Antar BI Kaltara Raih Penghargaan

9 Oktober 2026
FIK dan RVK Rutin ke Malaysia, Ditresnarkoba Polda Kaltara Telusuri Pasokan Etomidate
KALTARA

FIK dan RVK Rutin ke Malaysia, Ditresnarkoba Polda Kaltara Telusuri Pasokan Etomidate

9 Oktober 2026
KPKNL Tarakan Catat 217 Lot Lelang, Tanah dan Bangunan Sulit Terjual
Tarakan

KPKNL Tarakan Catat 217 Lot Lelang, Tanah dan Bangunan Sulit Terjual

9 Oktober 2026
Kredit Kaltara Melonjak 54 Persen, DPK Justru Menyusut
KALTARA

Kredit Kaltara Melonjak 54 Persen, DPK Justru Menyusut

9 Oktober 2026
Jembatan Garuda Karang Harapan Masuk Tahap Pengecoran Lantai
Tarakan

Jembatan Garuda Karang Harapan Masuk Tahap Pengecoran Lantai

8 Oktober 2026
Diduga ODGJ Bakar Sampah, Warga Markoni Panik Lapor Damkar
Tarakan

Diduga ODGJ Bakar Sampah, Warga Markoni Panik Lapor Damkar

8 Oktober 2026
Next Post
Pajak Kendaraan di Atas Air Kaltara Dilirik sebagai Percontohan

Pajak Kendaraan di Atas Air Kaltara Dilirik sebagai Percontohan

Diduga ODGJ Bakar Sampah, Warga Markoni Panik Lapor Damkar

Diduga ODGJ Bakar Sampah, Warga Markoni Panik Lapor Damkar

Kongkalikong BRI Agro dan PT SSP, Dugaan “Cash Back” Mengalir di Kredit Rp759 Miliar

Kongkalikong BRI Agro dan PT SSP, Dugaan "Cash Back" Mengalir di Kredit Rp759 Miliar

Berita Populer

  • Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Peserta Berebut Kursi Sekda Nunukan, Asesmen Digelar di LAN Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongkalikong BRI Agro dan PT SSP, Dugaan “Cash Back” Mengalir di Kredit Rp759 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPO Korupsi Buron Sejak 2014 Diamankan Tim Kejaksaan di Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.