TARAKAN, Headlinews.id – Penelusuran kasus 35 cartridge etomidate yang melibatkan dua perempuan, FIK (27) dan RVK (25) mulai mengarah pada dugaan jalur pemasokan dari Malaysia. Riwayat perjalanan kedua tersangka menunjukkan keduanya cukup sering menuju Malaysia, dengan informasi sekitar sekali dalam sebulan.
Keduanya diamankan personel Ditresnarkoba Polda Kaltara setelah turun dari speedboat Sadewa 02 di Pelabuhan Tengkayu I atau SDF, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, 5 September lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri, S.I.K., M.M., mengatakan frekuensi perjalanan tersebut diketahui dari paspor yang diamankan penyidik. Catatan perjalanan itu kini menjadi bagian dari pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan pengambilan etomidate.
“Kalau dari paspornya, memang kelihatan mereka cukup sering ke Malaysia. Informasinya sekitar sebulan sekali. Itu yang kemudian kami dalami, karena perjalanan mereka ke sana kami kaitkan dengan dugaan pengambilan etomidate,” kata Hamid.
Dari penelusuran awal, kedua tersangka juga disebut tidak selalu menggunakan jalur kepulangan resmi ketika kembali dari Malaysia. Informasi tersebut turut didalami penyidik untuk melihat pola perjalanan yang berkaitan dengan peredaran barang tersebut.
Hamid mengatakan kedua tersangka mengetahui etomidate merupakan barang yang dilarang. Keduanya juga diketahui sebagai pengguna setelah penyidik menemukan peralatan yang berkaitan dengan penggunaan etomidate ketika melakukan penggeledahan.
“Mereka tahu barang itu dilarang, dan dari pemeriksaan juga diketahui keduanya memakai. Waktu kami lakukan penggeledahan, kami temukan alat yang digunakan. Jadi keduanya memang mengetahui dan juga sebagai pengguna,” ujarnya.
Penyidik juga mengungkap pola transaksi yang dijalankan kedua tersangka. Etomidate disebut diperoleh dengan harga sekitar Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta per cartridge, kemudian dijual kembali dengan harga Rp3 juta sampai Rp3,5 juta.
Selisih dari penjualan tersebut kemudian dibagi oleh kedua tersangka. Informasi mengenai harga dan pembagian hasil menjadi bagian dari pendalaman untuk melihat peran masing-masing dalam peredaran etomidate.
“Kalau harga ambilnya sekitar Rp1,5 juta sampai Rp1,8 juta per cartridge. Kemudian dijual sekitar Rp3 juta sampai Rp3,5 juta. Selisih dari penjualan itu dibagi dua dengan temannya,” jelas Hamid.
Pengembangan jaringan juga telah dikomunikasikan dengan liaison officer (LO) Kepolisian Malaysia yang berada di Tarakan. Informasi mengenai dugaan jalur pemasokan dari Malaysia telah disampaikan kepada LO tersebut untuk diteruskan kepada pihak kepolisian Malaysia.
“Kami sudah sampaikan informasinya ke LO Polisi Malaysia yang ada di Tarakan. Mereka sudah menerima informasi tersebut dan akan meneruskannya kepada pimpinan mereka di Malaysia untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Penanganan perkara kasus tersebut saat ini sudah memasuki tahap I, setelah penyidik menyerahkan berkas kepada jaksa. Sementara barang bukti etomidate masih berada dalam proses penanganan dan belum dimusnahkan.
Hamid mengatakan pemusnahan etomidate masih menunggu arahan karena direncanakan dilakukan secara serentak. Mekanisme pemusnahannya juga berbeda dengan barang bukti sabu.
“Kalau proses perkaranya sudah tahap satu, berkas sudah kami serahkan. Untuk pemusnahan barang bukti, kami masih menunggu arahan karena informasinya akan dilakukan secara serentak, dan cara pemusnahannya juga berbeda dengan sabu,” ujar Hamid.
Untuk diketahui, saat diamankan, FIK dan RVK diketahui datang dari Tawau, Malaysia, melalui Sebatik dan berangkat dari Sebatik sekitar pukul 09.30 Wita. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 35 bungkus yang diduga berisi etomidate dengan berbagai kemasan, termasuk 11 kemasan hazelnut bertulisan China, 17 kemasan bertulisan “THUGS”, dua kemasan dalam tas warna pink dan lima kemasan bertulisan “TOP”. (saf)










