TARAKAN, Headlinews.id – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tarakan menegaskan Etomidate tidak memiliki izin edar sebagai obat di Indonesia. Zat yang dalam dunia medis digunakan sebagai salah satu obat anestesi tersebut memiliki penggunaan terbatas dan harus diberikan dengan dosis serta pengawasan tenaga medis.
Kepala Balai POM di Tarakan, Iswadi, S.Farm., Apt., menjelaskan obat yang tergolong narkotika dan digunakan untuk kepentingan medis memiliki pengawasan ketat, mulai dari pemesanan hingga penyimpanan. Etomidate sendiri tidak termasuk obat yang memiliki izin edar di Indonesia.
“Etomidate di Indonesia tidak memiliki izin edar sebagai obat, sehingga tidak seharusnya beredar untuk penggunaan obat di Indonesia. Narkotika yang digunakan sebagai obat pun penggunaannya sangat khusus dan spesifik, dengan dosis terukur serta pengawasan dokter,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).
Sementara terhadap rokok elektronik atau vape, kewenangan BPOM terutama berada pada pengawasan penandaan, seperti kadar nikotin dan peringatan kesehatan pada kemasan. Pengawasan dilakukan melalui sampling berbasis risiko, bukan pemeriksaan terhadap seluruh produk dan sarana penjualan.
“Pengawasan kami berdasarkan analisis risiko di lapangan, kemudian mengambil beberapa sampel untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu ada mekanisme tindak lanjut apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi syarat,” katanya.
Untuk pengujian laboratorium rokok elektronik, Balai POM Tarakan belum memiliki peralatan khusus. Sampel untuk pengujian tertentu dapat dikirim ke UPT BPOM lain yang telah memiliki fasilitas tersebut. Tahun ini, rokok elektronik juga belum menjadi target pengujian laboratorium di Tarakan.
Meski demikian, pemeriksaan penandaan tetap dilakukan. Dari produk yang diambil di sarana distribusi, BPOM menyebut sejauh ini produk yang ditemukan masih resmi. Sejumlah ketentuan penandaan masih dalam masa transisi sehingga pelaku usaha masih diberikan pembinaan.
“Produk yang kami ambil dari sarana distribusi sejauh ini masih resmi. Kami melihat peringatan kesehatan, pencantuman kadar nikotin dan ketentuan lainnya. Ada yang sudah dan ada yang belum, sehingga pelaku usaha masih kami bina dalam masa transisi,” jelasnya.
BPOM juga tidak memiliki data pasti jumlah penjual vape di Tarakan karena produk tersebut dapat dijual di berbagai jenis sarana perdagangan, bukan hanya toko vape khusus. Pengawasannya tetap dilakukan berdasarkan risiko terhadap produk.
Terkait penyalahgunaan Etomidate, BPOM mengingatkan penggunaan medis zat tersebut berbeda dengan penyalahgunaan. Dalam praktik medis, Etomidate diberikan melalui injeksi, bukan untuk dihirup. Penggunaan tanpa pengawasan dapat membuat dosis tidak terukur dan meningkatkan risiko terhadap tubuh.
“Etomidate dalam penggunaan medis diberikan melalui injeksi, bukan dihirup. Penyalahgunaan membuat dosis tidak terukur. Efeknya bisa berupa penurunan kesadaran, mual, muntah, kelemahan otot dan juga bisa menyebabkan ketergantungan,” ujarnya.
BPOM menyebut dugaan penyalahgunaan atau peredaran Etomidate dapat dikoordinasikan dengan kepolisian maupun BNN. Balai POM dapat terlibat sesuai kewenangan apabila diperlukan pemeriksaan terhadap produk.
“Laporan masyarakat tentu bisa kami koordinasikan dengan instansi terkait. Namun, barang pribadi tidak bisa langsung dibawa ke Balai POM untuk meminta pengujian. Ada mekanisme sampling dan ketentuan yang harus dipenuhi supaya pemeriksaannya bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (saf)










