TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Perkara dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp759,42 miliar menyeret dua pejabat dari pihak perbankan dan perusahaan sawit. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menetapkan BF selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau BRI Agro dan TKSD yang menjabat Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP) sebagai tersangka.
Keduanya langsung ditahan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka. BF dan TKSD ditahan selama 20 hari di Rutan Polresta Bulungan untuk kepentingan penyidikan sejak Rabu (7/10/2026).
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan penetapan kedua tersangka berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam rangkaian pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP.
“Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian fasilitas kredit. Setelah dilakukan pendalaman dan alat bukti dianggap cukup, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Samiaji.
BF merupakan pihak yang berasal dari unsur perbankan, sedangkan TKSD merupakan pihak dari perusahaan penerima fasilitas kredit. Penyidik mendalami peran masing-masing dalam proses pengajuan, persetujuan hingga penggunaan dana yang telah dicairkan.
Fasilitas kredit tersebut diberikan kepada PT SSP dalam periode 2017 hingga 2025 melalui tiga skema dengan total nilai mencapai Rp759,42 miliar. Nilai tersebut terdiri atas kredit KSU Rp169,57 miliar, fasilitas kredit PT SSP Rp407,35 miliar dan fasilitas kredit PMKS Rp182,5 miliar.
“Total fasilitas kredit yang menjadi bagian dari perkara ini mencapai Rp759,42 miliar. Ada tiga fasilitas yang kami dalami, yakni kredit KSU, fasilitas kredit PT SSP dan fasilitas kredit PMKS,” jelasnya.
Dari proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan persoalan pada dokumen yang digunakan dalam pengajuan kredit. Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa penyidik untuk mengetahui proses hingga fasilitas pembiayaan tersebut dapat disetujui dan dicairkan.
Selain penerima kredit, penyidik juga memeriksa proses internal pemberian pembiayaan dari pihak bank. Prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit turut menjadi bagian yang didalami dalam perkara tersebut.
“Dalam pengajuan kredit ditemukan dugaan rekayasa dokumen. Kami juga melihat bagaimana prinsip kehati-hatian diterapkan oleh pihak bank dalam proses pemberian fasilitas tersebut,” ujar Samiaji.
Penyidik selanjutnya menelusuri penggunaan dana setelah fasilitas kredit dicairkan. Dari pemeriksaan awal, terdapat dugaan dana tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam pengajuan.
Sebagian dana juga diduga mengalir kepada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Aliran dana tersebut masih ditelusuri untuk memastikan hubungan dan peran masing-masing pihak dalam perkara.
“Setelah pencairan, penggunaan dana juga menjadi persoalan yang kami dalami karena ada dugaan tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukannya. Termasuk adanya aliran kepada perusahaan yang diduga memiliki hubungan afiliasi,” ungkapnya.
Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut kemudian berkaitan dengan kondisi kredit yang menjadi bermasalah. Namun, Kejati Kaltara belum menyebut nilai fasilitas kredit tersebut sebagai kerugian negara karena penghitungan masih dilakukan oleh BPKP Kalimantan Utara.
Samiaji menegaskan nilai Rp759,42 miliar merupakan total fasilitas kredit yang diberikan, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.
“Perlu kami tegaskan, Rp759,42 miliar itu merupakan nilai fasilitas kredit. Untuk kerugian negara belum bisa disamakan dengan angka tersebut karena penghitungan masih dilakukan oleh BPKP Kalimantan Utara,” tegasnya.
Kejati Kaltara masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Penyidik terus memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui ataupun memiliki peran dalam proses pemberian dan penggunaan fasilitas kredit.
“Penyidikan masih terus berkembang. Kami masih mendalami pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses ini. Kalau dari alat bukti ditemukan ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” kata Samiaji.
Adapun BRI Agro yang disebut dalam perkara tersebut telah berganti nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk sejak 1 November 2021. Pergantian nama itu merupakan bagian dari perkembangan perusahaan setelah sebelumnya menggunakan nama PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.
Samiaji mengatakan penyidik masih memusatkan pemeriksaan pada seluruh rangkaian pemberian kredit, termasuk pihak yang terlibat dalam proses pengajuan, persetujuan, pencairan hingga penggunaan dana.
“Kami masih akan melihat seluruh rangkaian peristiwa secara utuh. Tidak hanya bagaimana kredit diberikan, tetapi juga bagaimana dana itu digunakan dan siapa saja yang mempunyai peran di dalamnya. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan,” pungkasnya. (rn)







