TARAKAN, Headlinews.id – Tanah dan bangunan milik terpidana korupsi Khaeruddin Arief Hidayat di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, kembali ditawarkan melalui lelang setelah dua kali sebelumnya tidak mendapatkan peminat. Aset seluas 482 meter persegi tersebut masuk dalam lelang ketiga dengan nilai limit Rp1.360.081.000.
Pejabat Lelang Ahli Muda KPKNL Tarakan, Christina Dewi Sitompul, mengatakan lelang ketiga dijadwalkan pada 21 Oktober 2026. Sebelumnya, objek tersebut telah dilelang pada 31 Maret dan dilanjutkan lelang ulang pada 14 April 2026, namun keduanya tidak menghasilkan penjualan.
“Ini lelang ketiga. Yang pertama tanggal 31 Maret, kemudian lelang ulang tanggal 14 April. Dua kali sebelumnya hasilnya tidak laku karena memang tidak ada peminat. Untuk yang 21 Oktober ini nilai limitnya Rp1,36 miliar,” kata Christina.
Pada dua pelaksanaan sebelumnya, nilai limit berada di kisaran Rp1,4 miliar. Sementara untuk lelang ketiga, nilai limit ditetapkan Rp1.360.081.000 dengan uang jaminan Rp136.008.100. Penawaran dilakukan secara open bidding melalui laman lelang.go.id dan dijadwalkan berakhir pada 21 Oktober 2026 pukul 10.00 WITA.
Christina menjelaskan nilai limit bukan ditetapkan KPKNL berdasarkan hasil dua kali lelang yang tidak laku. Kejaksaan sebagai pemohon lelang memiliki kewenangan menetapkan nilai limit dengan menggunakan laporan penilaian sebagai salah satu dasar.
“Nilai limit itu menjadi tanggung jawab pemohon lelang, dalam hal ini Kejaksaan. Kami tidak boleh mengintervensi nilai tersebut. Jadi angkanya dari pihak pemohon, dengan dasar laporan penilaian dari penilai KPKNL,” ujarnya.
Setelah dua pelaksanaan sebelumnya tidak menghasilkan peserta, Kejaksaan kembali mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL. Christina mengatakan pihaknya akan menetapkan pelaksanaan lelang sepanjang dokumen dan persyaratan yang diajukan telah sesuai.
Untuk calon peserta, KPKNL memberikan kesempatan melakukan pengecekan langsung terhadap objek sebelum mengajukan penawaran. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menghubungi pihak Kejaksaan selaku pemohon lelang.
“Calon pembeli bisa melihat barang yang dilelang terlebih dahulu dengan menghubungi pihak Kejaksaan. Memang tidak wajib, tetapi untuk barang dengan nilai seperti ini sebaiknya kondisi objek diketahui dulu sebelum mengajukan penawaran,” katanya.
Selain kondisi fisik, calon peserta juga diminta memperhitungkan kemampuan keuangan. Pemenang lelang memiliki waktu lima hari kerja untuk melunasi harga lelang setelah ditetapkan sebagai pemenang.
“Pembeli lelang hanya diberikan waktu lima hari kerja untuk melunasi objek yang ditawarkan. Jadi sebelum mengajukan penawaran, harus memperhatikan kondisi objek dan ketersediaan dana,” ujar Christina.
Peserta juga wajib menyetorkan uang jaminan sebelum mengikuti penawaran. Untuk lelang eksekusi, besaran uang jaminan berada pada rentang 10 hingga 50 persen dari nilai limit sesuai ketentuan.
Pada dua lelang sebelumnya, tidak ada calon peserta yang menyetorkan uang jaminan. Kondisi tersebut membuat proses penawaran tidak berjalan dan objek kembali ditawarkan pada pelaksanaan berikutnya.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor KPKNL Tarakan. Pendaftaran, penyetoran uang jaminan dan proses penawaran dilakukan melalui sistem lelang elektronik.
Jika pada pelaksanaan 21 Oktober kembali tidak ada peminat, Christina mengatakan Kejaksaan masih dapat mengajukan permohonan lelang berikutnya.
“Kalau tidak ada peminat, Kejaksaan bisa mengajukan kembali kepada kami. Kalau permohonannya sudah sesuai dan dokumennya lengkap, kami tetapkan lelangnya,” katanya.
Menurut Christina, objek tanah yang membutuhkan beberapa kali pelaksanaan lelang sebelum mendapatkan pembeli juga terjadi pada objek lain di Tarakan, termasuk aset yang berasal dari lelang perbankan.
“Kalau di Tarakan memang ada beberapa objek tanah yang agak sulit terjual. Tidak hanya lelang Kejaksaan, dari lelang perbankan juga ada yang beberapa kali dilelang tetapi belum terjual,” ujarnya.
Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Tarakan, Andri Hermawan, menjelaskan nilai objek tersebut sebelumnya memang sudah pernah dinilai. Menjelang pelaksanaan lelang ketiga, Kejaksaan kembali mengajukan permohonan penilaian terhadap tanah dan bangunan tersebut.
“Ini memang sebelumnya sudah pernah dinilai. Kemudian dimohonkan ulang oleh pihak Kejaksaan untuk dinilai lagi. Jadi untuk pelaksanaan lelang yang ketiga ini memang ada penilaian ulang,” kata Andri.
Dalam proses penilaian, KPKNL menggunakan pendekatan yang berbeda untuk tanah dan bangunan. Tanah dinilai menggunakan pendekatan data pasar dengan membandingkan data penjualan objek sejenis atau setara di sekitar lokasi.
Sementara untuk bangunan digunakan pendekatan biaya atau depreciated replacement cost. Perhitungan tersebut memperkirakan biaya untuk membangun bangunan yang setara, kemudian dilakukan penyesuaian berdasarkan kondisi dan usia bangunan.
“Untuk tanah kami menggunakan pendekatan data pasar, jadi mencari data penjualan tanah di sekitar lokasi ataupun yang sejenis. Untuk bangunannya kami menggunakan pendekatan biaya, kemudian ada penyesuaian termasuk kondisi bangunannya,” jelasnya.
Andri mengatakan kondisi fisik bangunan menjadi salah satu unsur yang diperhitungkan. Bangunan yang telah digunakan selama beberapa tahun tentu mengalami penyusutan sehingga nilainya tidak dapat disamakan dengan bangunan baru.
Penurunan nilai pada penilaian terbaru juga tidak terlalu besar. Menurut Andri, nilai tanah relatif masih berada pada kisaran yang sama, sementara penyesuaian lebih banyak berasal dari unsur bangunan karena usia bangunan bertambah dibandingkan penilaian sebelumnya.
“Kalau dibandingkan dengan yang sebelumnya, turunnya sebenarnya tidak terlalu signifikan. Untuk tanah relatif masih kurang lebih sama, sedangkan dari bangunan ada penyesuaian karena umur bangunannya bertambah,” katanya.
Untuk diketahui, aset tanah dan bangunan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi terkait pengadaan atau pembebasan lahan untuk fasilitas Kelurahan Karang Rejo, Tarakan, saat Khaeruddin Arief Hidayat menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tarakan.
Berdasarkan putusan kasasi, Khaeruddin dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp567.620.000. Aset tersebut kemudian disita untuk memenuhi kewajiban uang pengganti dan ditawarkan melalui mekanisme lelang negara. (saf)










