TARAKAN, Headlinews.id – Penanganan kecelakaan maut di kawasan Gapura Jalan Gunung Selatan, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, mulai mengarah pada penyelesaian secara kekeluargaan. Keluarga korban dan pihak pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan telah bertemu dan mencapai kesepakatan untuk berdamai.
Kecelakaan yang terjadi pada 10 Agustus 2026 tersebut sebelumnya menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah bertabrakan dengan truk.
Satlantas Polres Tarakan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi, pemilik kendaraan, saksi, serta pihak lain yang berkaitan dengan kejadian.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana mengatakan, pertemuan antara keluarga korban dan pihak pengemudi berlangsung setelah keluarga menyampaikan keinginan agar persoalan tersebut diselesaikan tanpa berlanjut menjadi konflik.
“Pihak keluarga korban datang ke Polres dan menyampaikan keinginan supaya persoalan ini tidak diperpanjang. Kebetulan pengemudi dan korban juga masih berada dalam lingkungan pekerjaan yang sama, kemudian dari perusahaan juga datang untuk ikut menyelesaikan persoalan ini,” kata Ardi.
Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan bersama. Selain menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, pihak pengemudi dan perusahaan juga memberikan bentuk tanggung jawab kepada keluarga korban.
Ardi menyebut sepeda motor milik korban telah diganti. Pihak perusahaan juga memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian atas musibah yang terjadi.
“Setelah bertemu, akhirnya ada kesepakatan dari kedua pihak. Kendaraan korban sudah diganti dan pihak perusahaan juga memberikan santunan kepada keluarga. Santunan ini tentu tidak bisa menggantikan kehilangan yang dialami keluarga, tetapi lebih sebagai bentuk kepedulian dan belasungkawa dari pihak yang terlibat,” ujarnya.
Kesepakatan antara kedua pihak tersebut menjadi bagian dari proses mediasi yang dilakukan dalam penanganan perkara. Namun, perdamaian yang telah dicapai tidak serta-merta membuat proses di kepolisian selesai begitu saja.
Satlantas masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi dan penanganan perkara sebelum menentukan langkah akhir. Salah satunya melalui gelar perkara.
“Kalau untuk proses di kepolisian tetap ada tahapannya. Setelah semua administrasi dan pemeriksaan kita lengkapi, kemungkinan minggu depan akan kita lakukan gelar perkara. Dari situ nanti kita tentukan langkah selanjutnya terkait perkara ini,” jelas Ardi.
Gelar perkara diperlukan untuk memastikan seluruh proses penanganan kecelakaan telah terpenuhi, termasuk hasil pemeriksaan dan kesepakatan yang dicapai kedua pihak.
Keluarga korban juga meminta agar informasi mengenai perkara tidak kembali dipublikasikan secara luas. Permintaan itu disampaikan karena keluarga masih berada dalam suasana duka setelah kehilangan anggota keluarganya.
Sementara terkait hak keluarga korban terhadap santunan Jasa Raharja, Ardi menegaskan proses tersebut tetap membutuhkan dokumen dan laporan kepolisian. Tahapan penyidikan tetap harus dijalankan meskipun kedua pihak telah mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.
“Untuk Jasa Raharja tetap ada prosesnya. Klaim itu membutuhkan laporan kepolisian dan harus ada progres dari pemeriksaan maupun tahapan penyidikan. Jadi proses administrasinya tetap kita lengkapi sesuai ketentuan,” katanya.
Ardi menegaskan penyelesaian melalui mediasi dapat ditempuh ketika pihak-pihak yang terlibat memang memiliki kesepakatan dan titik temu. Kepolisian, kata dia, memberikan ruang bagi penyelesaian secara kekeluargaan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang kedua belah pihak sudah ada titik temu dan sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, dari Polri kita membuka ruang mediasi. Yang penting prosesnya tetap kita jalankan sesuai aturan, sehingga penyelesaian yang dilakukan kedua pihak juga memiliki dasar yang jelas,” pungkasnya. (saf)








