TARAKAN, Headlinews.id– Kecelakaan maut terjadi di kawasan Gunung Belah, Jalan Pangeran Diponegoro, Tarakan, Selasa (1/9/2026) malam. Seorang pengendara Yamaha Aerox berinisial MZ (21) meninggal dunia setelah sepeda motornya ditabrak dari belakang oleh Suzuki Carry yang diduga mengalami rem blong.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00–21.30 WITA. MZ mengendarai Yamaha Aerox warna hitam bernomor polisi KU 3037 GH, sedangkan Suzuki Carry bernomor polisi KU 8762 EE dikemudikan SA (53).
Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana, melalui Kanit Laka Satlantas Polres Tarakan Aipda Hermanto menjelaskan, mobil yang dikemudikan SA datang dari arah Gita Jalatama menuju Simpang Tiga atau kawasan Beringin. Saat melintasi kawasan dekat PLN di Gunung Belah, muncul gangguan pada bagian depan kendaraan.
“Waktu di atas itu ada bunyi dari bagian depan mobil, seperti bunyi ‘tek’. Setelah itu remnya tidak berfungsi. Karena posisinya sedang turun, kendaraan tetap bergerak dan pengemudi tidak bisa menghentikan mobil seperti kondisi normal,” ujar Hermanto, Kamis (3/9/2026).
Di jalur yang sama, MZ berada di depan mobil dan hendak berbelok menuju Jalan Cendana, di samping kawasan Telkom Gunung Belah. Sepeda motor sempat berhenti sebelum berbelok.
Hermanto mengatakan, kondisi tersebut membuat jarak antara kedua kendaraan semakin dekat. Mobil yang berada di belakang kemudian menghantam sepeda motor dari arah belakang.
“Motor di depan itu mau belok dan sempat berhenti. Jadi bukan sedang melaju jauh di depan mobil. Saat itu mobil dari belakang sudah dalam kondisi rem tidak berfungsi, sehingga jaraknya semakin dekat dan akhirnya tidak bisa dihindari lagi,” katanya.
Benturan membuat sepeda motor terpental ke arah parit. MZ juga terseret oleh mobil hingga sekitar 25 meter sebelum kendaraan akhirnya berhenti setelah SA membanting kemudi ke kiri.
Kondisi korban kemudian menjadi perhatian petugas yang tiba di lokasi. Hermanto memastikan MZ masih menggunakan helm ketika kecelakaan terjadi. Helm tersebut ditemukan petugas dalam kondisi menempel pada bagian depan mobil.
“Helmnya masih dipakai korban saat kejadian. Ketika anggota datang ke TKP, helm itu ditemukan masih menempel di bagian depan mobil. Jadi korban memang terseret, kurang lebih sekitar 25 meter,” jelasnya.
MZ kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun, korban akhirnya meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis.
Usai menerima laporan, personel Satlantas melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. SA kemudian diamankan ke kantor Satlantas Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan.
Hermanto menyebut penanganan perkara masih berjalan. Polisi belum mengambil kesimpulan akhir terkait bentuk pertanggungjawaban hukum sebelum seluruh keterangan dan kondisi kendaraan diperiksa.
“Untuk sementara pengemudinya kami amankan dulu di kantor Satlantas. Kendaraan juga kami amankan sebagai barang bukti. Kami masih melihat bagaimana kondisi mobilnya, keterangan saksi, kemudian hasil pemeriksaan di TKP. Dari situ baru kami menentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Polisi juga masih memastikan kondisi kendaraan sebelum kecelakaan. Berdasarkan keterangan awal yang diterima penyidik, mobil tersebut disebut belum pernah mengalami gangguan pengereman sebelumnya.
“Dari informasi yang kami dapat, kendaraan itu sebelumnya belum pernah mengalami kerusakan seperti ini. Baru pada saat kejadian muncul masalah di bagian depan dan setelah itu rem tidak berfungsi. Itu juga masih kami dalami supaya jelas apa penyebab kerusakannya,” kata Hermanto.
Sambil proses pemeriksaan berlangsung, polisi membuka ruang mediasi bagi kedua pihak. Penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan dan fakta yang ditemukan dalam perkara tersebut.
SA masih berada di kantor Satlantas Polres Tarakan, sementara mobil dan sepeda motor yang terlibat kecelakaan tetap diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Kami masih melengkapi pemeriksaan dan keterangan dari semua pihak. Yang jelas, kami tangani dulu sesuai prosedur dan fakta yang ada di lapangan. Setelah semuanya lengkap, baru kami tentukan proses berikutnya,” pungkas Hermanto. (saf)










