TARAKAN, Headlinews.id – Pelarian seorang pria berinisial AD usai diduga melakukan penikaman terhadap rekannya di kawasan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, hanya berlangsung dalam hitungan jam.
Pelaku berhasil dibekuk aparat gabungan saat bersembunyi di kawasan perbukitan Pantai Amal, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan bersama Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur dan personel Kasubsektor Pantai Amal sesaat setelah menerima laporan kejadian.
“Begitu identitas pelaku kami kantongi, tim langsung bergerak melakukan pencarian. Pelaku akhirnya berhasil ditemukan di kawasan perbukitan Pantai Amal dan diamankan tanpa adanya perlawanan,” ujarnya.
Rusli menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita saat pelaku, korban, dan beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras oplosan di kawasan Pantai Amal.
Perselisihan terjadi setelah korban meminta pelaku pulang mengikuti permintaan istrinya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebelum kejadian pelaku dan korban bersama beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras oplosan. Perselisihan kemudian terjadi hingga berujung pada tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam,” katanya.
Merasa tersinggung dengan ucapan korban, pelaku kemudian meninggalkan lokasi untuk mengambil sebilah badik.
Tak lama berselang, pelaku kembali dan diduga langsung menusuk korban satu kali pada bagian rusuk kanan sebelum melarikan diri.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku diduga nekat melakukan penyerangan karena sakit hati. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif dan keterangan para pihak yang terlibat.
“Motif sementara diduga karena pelaku merasa sakit hati setelah korban dianggap mencampuri urusan rumah tangganya. Penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi maupun pelaku untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh,” jelas Rusli.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarungnya serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kami juga menyita barang bukti berupa sebilah badik beserta sarungnya dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Seluruh barang bukti akan digunakan dalam proses pembuktian,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tarakan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rusli mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras oplosan maupun membawa senjata tajam tanpa hak karena berpotensi memicu terjadinya tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Apabila terjadi perselisihan, segera laporkan kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (saf)










