TARAKAN, Headlinews.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial CK dideportasi dari Indonesia setelah menyelesaikan masa pidana dan dinyatakan bebas murni dari Lapas Tarakan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melakukan deportasi sebagai tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan CK.
CK sebelumnya menjalani pidana atas tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah masa pidana selesai, Imigrasi Tarakan melanjutkan penanganan melalui tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan, A.Md.Im., S.H., M.H., mengatakan proses deportasi dilakukan setelah CK menyelesaikan seluruh masa pidananya. Pemulangan melalui jalur keimigrasian menjadi bagian dari penanganan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku. Ketika terjadi pelanggaran, tindakan keimigrasian akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” kata Okky, Jumat (21/8/2026).
Deportasi dilakukan melalui jalur udara dengan pengawalan petugas Imigrasi Tarakan. CK diberangkatkan dari Tarakan menuju Jakarta dengan transit di Balikpapan sebelum melanjutkan proses keberangkatan internasional.
Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi Tarakan berkoordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta. Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan keberangkatan CK berjalan sesuai prosedur.
Setelah pemeriksaan keimigrasian dan peneraan cap keluar pada paspor selesai, petugas mengawal CK hingga ruang tunggu keberangkatan internasional. Selanjutnya, CK diberangkatkan menuju negara asalnya.
Okky mengatakan berakhirnya masa pidana tidak otomatis mengakhiri seluruh proses keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran. Setelah menjalani hukuman, masih terdapat tindakan administratif yang harus diselesaikan sesuai ketentuan.
“Setelah masa pidananya selesai, masih ada proses keimigrasian yang harus diselesaikan. Deportasi dilakukan setelah seluruh tahapan dan persyaratan administratif terpenuhi,” ujarnya.
Selain deportasi, Imigrasi Tarakan akan mengajukan data CK untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penangkalan menjadi tindak lanjut untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kondisi yang bertentangan dengan aturan keimigrasian.
Penanganan CK menunjukkan proses penegakan hukum terhadap WNA dapat berlanjut setelah perkara pidana selesai. Tahapannya mencakup penanganan pelanggaran, penyelesaian masa pidana hingga tindakan administratif berupa deportasi dan pengajuan penangkalan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan juga terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap orang asing memenuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.
“Keberadaan orang asing harus tetap berada dalam koridor aturan. Setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik dari sisi pidana maupun tindakan administratif keimigrasian,” pungkas Okky. (saf)










