Sabtu, Agustus 22, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Selesai Jalani Pidana, WNA Tiongkok Dideportasi

by Redaksi 2
21 Agustus 2026
in Tarakan
A A
Selesai Jalani Pidana, WNA Tiongkok Dideportasi

Petugas Imigrasi Tarakan mengawal proses deportasi WNA asal RRT berinisial CK melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

TARAKAN, Headlinews.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial CK dideportasi dari Indonesia setelah menyelesaikan masa pidana dan dinyatakan bebas murni dari Lapas Tarakan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melakukan deportasi sebagai tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan CK.

CK sebelumnya menjalani pidana atas tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah masa pidana selesai, Imigrasi Tarakan melanjutkan penanganan melalui tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan, A.Md.Im., S.H., M.H., mengatakan proses deportasi dilakukan setelah CK menyelesaikan seluruh masa pidananya. Pemulangan melalui jalur keimigrasian menjadi bagian dari penanganan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku. Ketika terjadi pelanggaran, tindakan keimigrasian akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” kata Okky, Jumat (21/8/2026).

Deportasi dilakukan melalui jalur udara dengan pengawalan petugas Imigrasi Tarakan. CK diberangkatkan dari Tarakan menuju Jakarta dengan transit di Balikpapan sebelum melanjutkan proses keberangkatan internasional.

Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi Tarakan berkoordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta. Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan keberangkatan CK berjalan sesuai prosedur.

Setelah pemeriksaan keimigrasian dan peneraan cap keluar pada paspor selesai, petugas mengawal CK hingga ruang tunggu keberangkatan internasional. Selanjutnya, CK diberangkatkan menuju negara asalnya.

Okky mengatakan berakhirnya masa pidana tidak otomatis mengakhiri seluruh proses keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran. Setelah menjalani hukuman, masih terdapat tindakan administratif yang harus diselesaikan sesuai ketentuan.

“Setelah masa pidananya selesai, masih ada proses keimigrasian yang harus diselesaikan. Deportasi dilakukan setelah seluruh tahapan dan persyaratan administratif terpenuhi,” ujarnya.

Selain deportasi, Imigrasi Tarakan akan mengajukan data CK untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penangkalan menjadi tindak lanjut untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kondisi yang bertentangan dengan aturan keimigrasian.

Penanganan CK menunjukkan proses penegakan hukum terhadap WNA dapat berlanjut setelah perkara pidana selesai. Tahapannya mencakup penanganan pelanggaran, penyelesaian masa pidana hingga tindakan administratif berupa deportasi dan pengajuan penangkalan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan juga terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap orang asing memenuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.

“Keberadaan orang asing harus tetap berada dalam koridor aturan. Setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik dari sisi pidana maupun tindakan administratif keimigrasian,” pungkas Okky. (saf)

 

Tags: CKDaftar PenangkalanDeportasideportasi WNAimigrasi tarakanKalimantan Utarakeimigrasian TarakanLapas Tarakanpelanggaran keimigrasianpenegakan hukum keimigrasianWarga Negara AsingWNA RRT
Advertisement Banner

Baca Juga

52 Hektare Lahan Terdampak Karhutla, Kapolres: Murni Faktor Alam
KALTARA

52 Hektare Lahan Terdampak Karhutla, Kapolres: Murni Faktor Alam

21 Agustus 2026
Satgas Monitoring Biosolar Tarakan Kembali Diaktifkan, Pertamina Siapkan Sanksi SPBU
Tarakan

Satgas Monitoring Biosolar Tarakan Kembali Diaktifkan, Pertamina Siapkan Sanksi SPBU

21 Agustus 2026
Program Pesantren di Lapas Tarakan, Warga Binaan Diberi Ruang Perdalam Agama
Tarakan

Program Pesantren di Lapas Tarakan, Warga Binaan Diberi Ruang Perdalam Agama

21 Agustus 2026
APE Tak Harus Pabrikan, Guru PAUD Diminta Manfaatkan Bahan Sekitar
Tarakan

APE Tak Harus Pabrikan, Guru PAUD Diminta Manfaatkan Bahan Sekitar

21 Agustus 2026
Bawaslu Tarakan Gandeng Fakultas Hukum UBT Perluas Pengawasan Partisipatif
Tarakan

Bawaslu Tarakan Gandeng Fakultas Hukum UBT Perluas Pengawasan Partisipatif

20 Agustus 2026
QRIS Cross Border Buka Akses Transaksi Kaltara-Malaysia
Tarakan

Waspada Penipuan Digital, BI Kaltara Ingatkan Tak Sembarangan Berikan Data Pribadi

20 Agustus 2026
Next Post
Jamnas XII Berakhir, Rahmawati Minta Pengalaman Pramuka Dibawa ke Kaltara

Jamnas XII Berakhir, Rahmawati Minta Pengalaman Pramuka Dibawa ke Kaltara

Karhutla Sangsang Dipadamkan, Brigif TP 85 Turunkan Personel Bersama Warga

Karhutla Sangsang Dipadamkan, Brigif TP 85 Turunkan Personel Bersama Warga

Rahmawati Serahkan Tiska dan Piagam kepada Kontingen Kaltara

Rahmawati Serahkan Tiska dan Piagam kepada Kontingen Kaltara

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Silaturahmi dengan Ketua LAD Kaltara, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gudang Sembako STB Bom Panjang Terbakar, Damkar Berjibaku Satu Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawasan Jalur Barang di Perbatasan Kaltara Hadapi Tantangan Wilayah Luas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebutuhan Biosolar Tarakan 29,4 Ribu KL, Baru Terpenuhi 13,1 Ribu KL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.