TARAKAN, Headlinews.id – Sebanyak 96,7 hektare lahan di kawasan Bandara Internasional Juwata Tarakan masih menjadi persoalan karena belum seluruhnya bersertifikat, meski telah masuk dalam Barang Milik Negara (BMN).
DPRD Kota Tarakan meminta pihak bandara segera menuntaskan proses sertifikasi dengan memastikan hak masyarakat di dalam kawasan tersebut diselesaikan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharuddin Umar Saleh, mengatakan status BMN tidak menghapus hak masyarakat yang memiliki dasar penguasaan atas lahan tersebut.
Sertifikasi aset negara harus dilakukan dengan memastikan bidang yang akan disertifikatkan dalam kondisi clear and clean.
“Yang kita dorong kepada pihak bandara adalah segera melakukan sertifikasi. Tanah ini sudah masuk BMN, sudah menjadi aset negara, kenapa tidak disertifikasi? Harus dipertanggungjawabkan. Tapi dalam prosesnya harus memperhatikan hak-hak warga yang ada di situ. Kalau memang ada hak masyarakat, harus diselesaikan dulu supaya tanah itu benar-benar clear and clean,” kata Baharuddin usai RDP, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, berdasarkan pembahasan bersama pihak pertanahan, masih terdapat bidang yang belum dapat disertifikasi karena persoalan hak masyarakat. Kondisi tersebut membuat proses sertifikasi tidak cukup hanya dengan pengajuan administrasi dari pihak bandara.
Baharuddin mengatakan DPRD mendorong bandara membangun komunikasi dengan masyarakat yang memiliki dasar hak atas lahan tersebut. Penyelesaian hak menjadi bagian penting sebelum sertifikat diterbitkan.
“Kalau kita lihat dari peta yang disodorkan pihak Pertanahan, memang ada kawasan yang belum disertifikasi oleh pihak bandara. Meskipun mereka sudah mengajukan permohonan sertifikat, kalau tidak clear and clean, sertifikat itu tidak akan selesai. Jadi hak-hak masyarakat yang ada di situ harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Persoalan tersebut, lanjut Baharuddin, telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berkaitan dengan pengembangan Bandara Juwata. Pada masa sebelumnya, masyarakat disebut telah mendapatkan janji mengenai penggantian atas lahan yang digunakan untuk pengembangan kawasan bandara.
Menurutnya, proses penyelesaian sempat memiliki dasar penganggaran. Pada 2016, pemerintah daerah disebut telah mengajukan anggaran kepada pemerintah pusat untuk pembebasan lahan. Namun, pada 2019 status lahan berubah menjadi BMN sehingga mekanisme pembayaran tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.
“Sudah lama persoalannya, sejak pengembangan bandara. Tahun 2016 itu sudah ada pengajuan anggaran dari gubernur ke kementerian untuk pembebasan lahan. Tetapi pada 2019 statusnya berubah menjadi BMN, sehingga sudah tidak bisa apa-apa lagi. Uangnya tidak bisa dibayarkan karena sudah menjadi aset negara,” kata Baharuddin.
Perubahan status tersebut menurutnya menimbulkan persoalan baru. Di satu sisi lahan telah tercatat sebagai aset negara, tetapi di sisi lain belum seluruhnya memiliki sertifikat.
Sementara masyarakat yang sebelumnya menguasai atau mengklaim bidang tanah tersebut juga tidak lagi leluasa mengurus administrasi pertanahan karena kawasan telah masuk dalam aset negara.
“Belum ada sertifikat sampai sekarang. Pihak bandara juga tidak bisa menerbitkan sertifikat, masyarakat juga sudah tidak bisa karena sudah diblok dan masuk BMN. Jangankan mau diganti rugi, untuk mengukur saja mereka sudah tidak bisa masuk. Jadi ini yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Baharuddin menegaskan DPRD tidak mempersoalkan kepentingan pengembangan dan keselamatan penerbangan di Bandara Juwata. Namun, kebutuhan tersebut menurutnya harus berjalan bersamaan dengan penyelesaian hak masyarakat yang berada di kawasan terdampak.
Ia juga meluruskan penggunaan surat Gubernur tahun 1994 yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan. Menurutnya, ketentuan mengenai radius tiga kilometer dari runway atau centerline tidak dapat otomatis digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah oleh pihak bandara.
“Surat Gubernur tahun 1994 itu terkait keselamatan penerbangan, bahwa tiga kilometer dari runway atau centerline merupakan kawasan untuk keselamatan penerbangan. Artinya bukan sebagai hak atau pembuktian hak kepemilikan bandara atas tanah di sekitar radius tiga kilometer itu,” katanya.
DPRD meminta proses sertifikasi dilakukan dengan memperjelas batas, luas dan pihak yang memiliki dasar hak atas masing-masing bidang. Pendataan tersebut dinilai penting agar sertifikat yang diterbitkan tidak kembali menimbulkan sengketa.
Baharuddin mengatakan penyelesaian hak masyarakat dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pembayaran bagi pihak yang memang terbukti memiliki hak. Setelah persoalan tersebut diselesaikan, proses sertifikasi aset negara dapat dilanjutkan.
“Jadi kita dorong pihak bandara untuk mensertifikasi kawasan itu, tetapi dengan catatan harus clear and clean. Hak-hak masyarakat yang ada di situ harus diselesaikan, termasuk kalau memang ada yang berhak menerima pembayaran. Baru kemudian sertifikasinya bisa selesai,” pungkas Baharuddin. (saf)










