TARAKAN, Headlinews.id – Finalisasi Raperda UMKM dan koperasi di DPRD Kaltara diarahkan untuk memperluas kemudahan usaha sekaligus mengakomodasi karakteristik lokal yang berkembang di masyarakat.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM itu digelar Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Kota Tarakan, Senin (25/5/2026).
Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Komaruddin mengatakan penyusunan regulasi tersebut difokuskan untuk memberikan ruang dan kemudahan bagi pelaku usaha lokal agar mampu berkembang lebih baik.
“Yang kita prioritaskan adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di Kalimantan Utara. Kemudian muatan-muatan lokal yang sekiranya berpotensi di daerah juga kita akumulir dari berbagai kepentingan,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan UMKM berbasis karakteristik daerah menjadi salah satu langkah untuk menggerakkan perekonomian masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kecil.
“Dengan adanya hal itu, pemerintah juga salah satu untuk membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi para pelaku UMKM,” katanya.
Komaruddin menjelaskan, pembahasan raperda tersebut telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan dan kini memasuki tahap finalisasi sebelum dilanjutkan ke proses harmonisasi.
“Alhamdulillah, hari ini sudah kita rapikan dan finalisasi. Kemudian kami akan melakukan harmonisasi ke Kanwil sebelum nanti difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Ia menyebut berbagai kepentingan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, telah diakomodasi dalam draft raperda tersebut agar implementasinya ke depan dapat berjalan lebih efektif dan minim persoalan.
“Pada intinya semuanya sudah terakomodir dengan baik dan mudah-mudahan ke depan tidak ada persoalan dan permasalahan lagi, karena sudah banyak mengakomodir kepentingan, terutama mengenai pelaku usaha kecil,” tuturnya.
Dalam penyusunannya, Pansus II DPRD Kaltara juga melakukan uji komparasi ke sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah, guna memperkaya substansi regulasi.
Meski demikian, wilayah perbatasan tetap menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan tersebut.
“Yang menjadi prioritas kami terutama berkaitan dengan hal-hal yang ada di wilayah perbatasan, khususnya untuk pelaku usaha di sektor apa pun yang berada di wilayah perbatasan Kalimantan Utara,” ucapnya.
Selain mengatur kemudahan dan perlindungan bagi pelaku usaha, raperda itu juga diarahkan agar selaras dengan program nasional pemerintah pusat, termasuk mendukung program Asta Cita Presiden dan pengembangan Koperasi Desa (Kopdes).
“Ada beberapa hal pelaku UMKM ini nantinya bersinergi dengan Kopdes. Dengan hal itu, apa yang dicanangkan pemerintah pusat tentunya akan terakomodir dan berkesinambungan dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah,” katanya.
DPRD Kaltara juga berharap regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat daya saing produk unggulan daerah hingga menembus pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor.
Produk unggulan yang berkembang di wilayah Kalimantan Utara pun didorong agar semakin meningkat dan memiliki daya saing lebih baik.
“Potensi-potensi yang ada di Kalimantan Utara ini bagaimana supaya kita eksplorasi agar hasilnya maksimal. Seluruh komoditas maupun jenis usaha yang ada di Kalimantan Utara itu bisa kita dorong supaya dapat melakukan pemasaran hingga pasar ekspor,” pungkasnya. (saf)










