NUNUKAN, Headlinews.id – Dua peraturan daerah disosialisasikan dalam kegiatan yang digelar Anggota DPRD Kaltara di Nunukan Timur, sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang telah ditetapkan.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MSPDA, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, yang berlangsung pada 25 dan 26 Juni 2026 di dua lokasi berbeda.
“Peraturan daerah dibentuk untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, masyarakat perlu memahami substansi perda agar dapat ikut menjalankan sekaligus mengawasi pelaksanaannya,” ujar Rismanto.
Ia menambahkan, pelaksanaan sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan produk hukum daerah tidak hanya berhenti pada tahap penetapan, tetapi juga sampai ke tingkat implementasi di masyarakat.
“Setiap perda yang sudah ditetapkan harus benar-benar dipahami masyarakat, karena di situlah ukuran efektivitas kebijakan daerah,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Rismanto menyosialisasikan dua regulasi, Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan kepada warga setempat.
“Dua perda ini menjadi bagian penting dalam penguatan sumber daya manusia di daerah, baik melalui pendidikan maupun pengembangan olahraga masyarakat,” ujarnya.
Kedua perda tersebut dibahas bersama masyarakat melalui pemaparan materi dan sesi dialog yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat kelurahan, serta warga Nunukan Timur.
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan, terutama terkait keterbatasan fasilitas olahraga di lingkungan sekitar serta kebutuhan peningkatan sarana pendidikan di beberapa titik wilayah Nunukan Timur.
Warga juga menekankan perlunya tindak lanjut yang lebih konkret terhadap aspirasi masyarakat yang telah disampaikan pada forum-forum sebelumnya.
“Masukan dari masyarakat menjadi bahan penting untuk melihat sejauh mana implementasi perda di lapangan dan apa saja yang perlu diperbaiki ke depan,” kata Rismanto.
Ia menegaskan, kegiatan sosialisasi juga berfungsi sebagai ruang untuk menjaring aspirasi masyarakat yang akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan daerah.
“Seluruh aspirasi yang masuk akan kami catat dan diperjuangkan melalui mekanisme yang ada di DPRD,” tutupnya. (*)










